Pendaftaran PPDB Jawa Barat SD SMP SMA 2024/2025, Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

Berikut informasi pendaftaran PPDB Jawa Barat semua jenjang 2024/2025, lengkap beserta jadwal, syarat dan tata caranya.

26 Mei 2024 Sofia

Pendaftaran PPDB Jawa Barat SD SMP SMA 2024/2025, Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya – Seperti yang telah kita ketahui bahwa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan suatu sistem yang dirancang oleh pemerintah guna membantu dan mempermudah calon peserta didik baru dalam proses pendaftaran ke sekolah tujuannya.

Pendaftaran yang dilakukan melalui PPDB tidak hanya dikhususkan bagi mereka yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA saja, melainkan juga bisa digunakan untuk pendaftaran SD dan SMP.

Kali ini Mamikos akan berbagi informasi mengenai pendaftaran PPDB daerah Jawa Barat untuk SD, SMP, dan SMA tahun 2024/2025, lengkap beserta jadwal, syarat, dan tata cara pendaftarannya. Simak terus artikel berikut, ya!

Jalur Pendaftaran PPDB Online Jabar 2024

mamikos.com

Terdapat 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB yang bisa dipilih calon peserta didik baru, di antaranya yaitu jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali.

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga kurang mampu dan juga untuk peserta didik disabilitas.

Latar belakang kurang mampu calon peserta didik baru harus dibuktikan dengan melampirkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah daerah.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang terbukti memiliki prestasi akademik maupun non akademik, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.

Pendaftar jalur ini juga wajib menyertakan nilai rapor lima semester terakhir dengan disertai surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Jalur PPDB selanjutnya yaitu jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Sesuai dengan namanya, calon peserta didik harus memiliki bukti surat penugasan dari instansi, kantor, lembaga, ataupun perusahaan tempat orang tua/wali bekerja. Kuota yang disediakan untuk jalur ini sangat kecil yaitu sebesar 5 %.

Sedangkan jalur zonasi ini dikhususkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di sekitar wilayah zonasi. Wilayah zonasi ini ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Domisili yang bisa digunakan oleh calon peserta PPDB yaitu alamat asli yang tertera pada kartu keluarga. Adapun syarat lainnya yaitu kartu keluarga tersebut setidaknya diterbitkan paling singkat sebelum pendaftaran PPDB dimulai.

Pihak sekolah wajib memprioritaskan calon peserta didik baru yang terbukti memiliki surat keterangan domisili atau kartu keluarga di dalam wilayah kabupaten maupun kota yang sama dengan sekolah asal. Kuota yang disediakan untuk jalur zonasi ini terbilang cukup banyak yaitu sekitar 50 %.

Close