Pendaftaran PPDB Klaten 2021 [klaten.siap-ppdb.com]

Pendaftaran PPDB Klaten 2021 [klaten.siap-ppdb.com] — Pemerintah Klaten baru-baru ini sudah mempersiapkan pembukaan PPDB Klaten 2021. Jadi apabila kamu perlu informasi mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan PPDB Klaten nanti, kamu perlu membaca artikel Mamikos kali ini sampai habis.

Sebab hanya di blog Mamikos kamu dapat menemukan informasi mengenai pendaftaran PPDB Klaten dan hal menarik lainnya yang sayang untuk dilewatkan. Yuk langsung saja simak penjelasan selengkapnya mengenai pendaftaran PPDB tersebut di sini.

Info Lengkap Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Klaten 2021

detiknews.com

Mamikos sarankan untuk kamu membaca dan menyimak dengan saksama penjelasan mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Klaten yang sesaat lagi akan Mamikos bagikan. Supaya tidak ada lagi hal yang terlewat nanti, bacalah artikel Mamikos kali ini sampai habis.

Persyaratan Pada Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Klaten 2021/2022

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebab menjadi syarat dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK Klaten. Info lengkap persyaratan tersebut dapat kamu simak sebagai berikut.

a. SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang akan mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

  1. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  2. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan berusia lebih dari 21 tahun wajib untuk menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB Klaten dimulai.

Syarat tambahan

  1. Fotocopy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  2. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  3. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
  4. Kamu sebagai calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Kamu sebagai calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
  6. Kamu sebagai calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

b. SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

  1. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  2. Fotocopy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
  6. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.

Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021/2022

Dalam sistem pelaksanaan Siap PPDB Online, di setiap daerah pasti mempunyai tampilan portal resmi dan menu yang sama. Namun Mamikos ingin memberikan tata cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB yang bisa kamu lakukan nanti.

Langkahnya bisa dilihat sebagai berikut ini.

  1. Kamu bisa membuka situs resmi Siap PPDB Online tempat mendaftar sebelumnya. Misalnya : klaten.siap-ppdb.com
  2. Lalu pilih dan klik pada Jalur PPDB yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  3. Kemudian pilih dan klik menu “Seleksi”
  4. Lalu klik tombol “Pilih Sekolah”
  5. Pilih dari nama sekolah yang tersedia atau ketik di kolom pencarian nama sekolah kamu
  6. Untuk SMA selanjutnya Pilih jurusan (MIPA / IPS)
  7. Secara otomatis akan muncul daftar nama peserta PPDB Online
  8. Lalu klik nama peserta (nama kamu)
  9. Kemudian akan muncul informasi data diri dan keterangan diterima atau tidaknya di satu Sekolah. Keterangan tersebut ada di bagian bawah. Selalu baca informasi tersebut dengan teliti, jangan terburu-buru.
  10. Jika kamu sudah dinyatakan diterima, selanjutnya silahkan melakukan pendaftaran ulang di sekolah yang menerima kamu
  11. Apabila kamu dinyatakan tidak diterima, maka bisa mendaftar pada jalur masuk lainnya di sekolah tersebut (jika ada), atau mendaftar di sekolah lainnya yang masih membuka pendaftaran yang sama.

Dengan demikian usai sudah penjelasan mengenai PPDB Klaten 2021 yang bisa Mamikos sampaikan dalam kesempatan kali ini. Semoga saja apa yang Mamikos sampaikan di atas bermanfaat dan dapat memberikan kamu sebuah informasi baru. Selamat mempersiapkan diri untuk mengikuti PPDB Klaten 2021 nanti.

Untuk informasi lain yang tak kalah penting yakni mengenai hunian kos bisa kamu temukan di Pendaftaran PPDB Klaten 2021 [klaten.siap-ppdb.com] — sekarang juga. Info hunian kos apa saja yang kamu butuhkan bisa kamu dapatkan hanya dengan mengakses aplikasi Mamikos sekarang.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta