Pendaftaran PPDB Kota Binjai 2024/2025, TK, SD, SMP, dan SMA
Karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 akan segera dibuka, simak info lengkapnya di bawah ini.
Aturan Batas Usia Mendaftar TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di PPDB 2024/2025
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, ulasan mengenai aturan batas usia untuk mendaftar ke jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut sudah tercantum di sini.
Persyaratan minimal usia calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang akan mendaftar dalam PPDB 2024/2025 bisa kamu cek berikut ini:
1. Calon peserta (pendaftar) didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia yakni:
- Paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
- Paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
2. Calon peserta didik (pendaftar) SD harus memenuhi persyaratan usia yakni:
- 7 tahun; atau
- Paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB 2024, pihak sekolah akan lebih memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang sudah menginjak usia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah yakni usia 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli di tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan
- Kesiapan secara psikis.
Calon peserta didik (peserta) yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan secara psikis harus melampirkan bukti seperti surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Apabila psikolog profesional tidak tersedia, maka surat rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon peserta didik baru (pendaftar) kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan yakni:
- Berusia paling tinggi 15 tahun per tanggal 1 Juli di tahun berjalan;
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain/sederajat.
4. Calon peserta didik baru (pendaftar) kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain/sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan beberapa tambahan persyaratan khusus dalam proses penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Halaman:
