Advertisement
Source : Canva/@ijeabstock

Pendaftaran PPDB/SPMB Kulon Progo 2025 [kulonprogo.spmb.id]

Tahun ini Pemerintah Daerah Kulon Progo kembali menerapkan PPDB/SPMB dengan menggunakan sistem daring.

23 April 2025 Weni Y

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukan bagi siswa/siswi yang memiliki prestasi dalam bidang akademik yang dinilai dariΒ  nilai Ujian Nasional (UN) atau nilai rapor, dan prestasi non akademik seperti memenangkan perlombaan di tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.

Di Kulon Progo, jalur ini mengukur nilai rapor, lomba akademik/non akademik, dan penghargaan akademik/non akademik.Β 

Pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Balikpapan 2025/2026

Persyaratan umum Pendaftaran PPDB/SPMB Kulon Progo 2025 – SMP

  1. Syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain harus memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  3. Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling cepat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain

Persyaratan khusus Pendaftaran PPDB/SPMB Kulon progo 2025 – SMP

  1. Calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menerangkan sudah menyelesaikan kelas 6 SD.

Dokumen yang Diperlukan Pendaftaran PPDB/SPMB Kulon Progo 2025 – SMP

  1. Jalur Zonasi: Ijazah SD/MI/Paket A, Surat Keterangan Nilai Rapor SD/MI/Paket A.
  2. Jalur Afirmasi: Ijazah SD/MI/Paket A, Surat Keterangan Nilai Rapor SD/MI/Paket A, Kartu Keluarga/Srt Ket Domisili, Piagam Lomba/Penghargaan, dan Surat Keterangan dari Dinas Sosial & PPPA
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wli: Ijazah SD/MI/Paket A, Surat Keterangan Nilai Rapor SD/MI/Paket A, Kartu Keluarga/Srt Ket Domisili, dan Surat Penugasan.
  4. Jalur Prestasi: Ijazah SD/MI/Paket A, Surat Keterangan Nilai Rapor SD/MI/Paket A, Kartu Keluarga/Srt Ket Domisili
Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025 SD SMP SMA, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Tata Cara Pendaftaran PPDB/SPMB Kulon Progo 2025

  1. Calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama memenuhi persyaratan dengan menyerahkan:Β 
    – Menyerahkan Rapor SD/MI/Paket A asli,Β 
    – Menyerahkan foto copy Ijazah SD/MI/Paket A dan/atau,Β 
    – Menyerahkan piagam kejuaraan lomba akademik/non akademik asli bagi yang memiliki,Β 
    – Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Khusus – Bagi calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi,
    – Penghargaan akademik/non akademik bagi yang memiliki,Β 
    – Surat penugasan orang tua/wali dari instansi, Lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali.Β 
  2. Calon peserta didik mendaftar secara online pada aplikasi kulonprogo.spmb.id untuk mendapatkan tanda bukti formulis pendaftaran.Β 
  3. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud (1) untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran.Β 
  4. Panitia PPDB/SPMB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi untuk entri pada aplikasi kulonprogo.spmb.idΒ 
  5. Panitia PPDB/SPMB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik.Β 
  6. Calon Peserta didik maksimal dapat memilih 2 (dua) SMP dengan ketentuan: Siswa dapat memilih maksimal 2 sekolah dengan jalur yang sama, Jika siswa akan berpindah jalur maka harus batal verifikasi dahulu ke sekolah terkait.

Halaman:

Advertisement