Pendaftaran PPDB Lampung 2024 [lampung.siap-ppdb.com]

Salah satu daerah yang turut berpartisipasi dalam pendaftaran siswa secara online adalah Lampung.

28 April 2024 Mamikos

Pendaftaran PPDB Lampung 2024 [lampung.siap-ppdb.com] – Sudah sejak beberapa tahun terakhir, pendaftaran siswa baru dilakukan secara online melalui portal khusus yang disediakan oleh pemerintah.

Semua calon siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mendaftarkan diri ke sekolah negeri secara mudah dan tersistem melalui web tersebut.

Pendaftaran PPDB Lampung

Pendaftaran PPDB Lampung
Canva/@studioindonesia

Salah satu daerah yang turut berpartisipasi dalam pendaftaran siswa secara online adalah Lampung. Meskipun link Pendaftaran PPDB Lampung 2024 belum benar-benar dirilis, namun berbagai persiapan haruslah Anda jalankan sebagai orang tua dan calon peserta didik baru.

Untuk itu, dalam artikel ini kami akan menjelaskannya secara rinci.

Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Lampung 2024/2025 masih belum dibuka.

Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu informasi terbarunya, kamu harus sering memantau situs resminya, ya!

Syarat dan Jalur Pendaftaran PPDB Lampung

PPDB di daerah Lampung biasanya dibuka untuk pendaftaran siswa SMA dan SMK. Secara umum, keduanya memiliki persamaan syarat sehingga seorang siswa dapat mendaftarkan diri.

Syarat yang dimaksud adalah maksimal berusia 21 tahun pada Juli 2024 serta telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah/SKL yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

Selain itu, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar pada SMA atau SMK negeri di wilayah Lampung.

Persyaratan khusus ini disesuaikan kembali dengan perbedaan yang mendasari terselenggaranya pendaftaran untuk kedua jenjang tersebut, yakni jalur pendaftaran yang dibuka. Berikut perbedaan jalur pendaftaran yang dimaksud.

1. SMA

Untuk jenjang SMA, ada 4 jalur Pendaftaran PPDB Lampung 2024 yang dibuka, yakni Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Afirmasi. Hal ini tidak jauh berbeda dengan jalur pendaftaran menurut surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Jalur Zonasi

Melalui jalur zonasi ini, calon peserta didik baru akan diseleksi berdasarkan zona wilayah, usia, nomor urut pendaftaran, serta nilai pada ijazah untuk mata pelajaran tertentu.

Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, siswa yang diterima pada jalur zonasi untuk jenjang SMA adalah minimal 50% dari total daya tampung sekolah.

Close