Pendaftaran PPDB MI/MTS/MA DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal dan Cara Daftar
Masa Pendaftaran PPDB MI/MTS/MA di DKI Jakarta segera dimulai. Berikut Jadwal serta cara daftarnya untuk berbagai jalur dan jenjang!
Pendaftaran PPDB MI/MTS/MA DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal dan Cara Daftar — Waktu prapendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah di DKI Jakarta sudah mulai dibuka sejak 13 Mei 2024 lalu.
Alur pendaftarannya PPDB seperti apa? Dan sampai kapan jadwal PPDB berlangsung?
Mamikos akan mengupas tuntas mengenai pendaftaran PPDB MI/MTS/MA DKI Jakarta 2024, jadi simak ya!
Syarat Pendaftaran PPDB MI/MTS/MA DKI Jakarta 2024
Daftar Isi [hide]

Sebelum kita membahas mengenai alur, jadwal dan sistem pendaftaran PPDB MI/MTS/MA DKI Jakarta 2024, maka Mamikos akan terlebih membahas syarat pendaftaran agar kamu bisa mempersiapkan diri.
Persyaratan seleksi PPDB untuk Madrasah di DKI Jakarta juga beragam. Berikut adalah rincian persyaratan umum yang harus kamu penuhi kalau ingin mendaftar:

Advertisement
A. Kriteria PPDB Madrasah di DKI Jakarta Tahun 2024 untuk Jenjang MIN
- Anak berusia 7 tahun harus diterima sebagai murid, dengan memperhatikan kapasitas kelas yang tersedia sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menegaskan keaslian dokumen, ditandatangani oleh orang tua atau wali murid dan disertai meterai senilai Rp 10.000.
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling telat pada tanggal 1 Juni 2023.
- Calon siswa harus berdomisili di DKI Jakarta sesuai dengan alamat pada KK.
- Bagi yang mendaftar melalui Reguler, Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, dan Tahap Akhir, CPBD bisa berasal dari luar DKI Jakarta sesuai dengan KK yang dimiliki.
- Bagi pendaftar Jalur Raudhatul Athfal (RA), dwiwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Kelulusan dari RA ( berupa PDUM).
- Khusus untuk pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, diperlukan pengunggahan dokumen seperti SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas Mengajar, dan SK Pengangkatan bagi siswa yang orang tuanya merupakan tenaga kependidikan.