Pendaftaran PPDB Online Madrasah DKI Jakarta 2024/2025
Pendaftaran PPDB Online Madrasah DKI Jakarta 2024/2025 – Sebentar lagi, penerimaan calon siswa baru di berbagai jenjang sekolah akan dibuka.
Apabila kamu akan mengikuti PPDB Jakarta online Madrasah 2024/2025, maka perlu mempersiapkan diri mulai dari sekarang.
Salah satu bentuk persiapannya adalah dengan mengetahui apa saja persyaratan yang perlu dilakukan. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online Madrasah DKI Jakarta
Daftar Isi
Daftar Isi
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga akan memfasilitasi PPDB tahun pelajaran 2024/2025 yang dilaksanakan sepenuhnya secara daring.
Tak hanya berlaku di DKI Jakarta saja, PPDB daring atau online ini juga akan diterapkan oleh seluruh Madrasah yang ada di tanah air. Adapun berikut informasi lengkap terkait pelaksanaan PPDB online Madrasah di DKI Jakarta:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 dilakukan secara online.
- Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online.
- Bagi madrasah baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah.
- Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi di https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan nsm dan password NSM.
- Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjukkan salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir.
- Setelah surat permohonan diverifikasi, alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing.
PPDB online Madrasah di DKI Jakarta pun akan tetap menggunakan Juknis PPDB Tahun 2024/2025 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama.
Juknis ini menjadi pedoman bagi RA dan Madrasah se-Indonesia dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 agar berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
PPDB RA dan Madrasah Tahun 2024/2025 diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (manual). Nah, di bawah ini Mamikos bagikan info rinci terkait pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun pelajaran 2024/2025.
Apa itu PPDB Madrasah?
PPDB Madrasah adalah aplikasi gratis yang diluncurkan oleh Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dimanfaatkan oleh seluruh Madrasah dalam penerimaan peserta didik baru secara online.
Persyaratan PPDB Madrasah DKI Jakarta
Untuk masing-masing jenjang, persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Madrasah diatur sebagai berikut.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru (kelas 1) adalah sebagai berikut:
- Calon peserta didik yang baru berusia 7 tahun wajib diterima sebagai pesera didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
- Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru (kelas 7) MTs adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederejat. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat diterima MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Khusus bagi calon siswa baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Ijazah dari Kementrian Agama atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Persyaratan calon peserta didik baru (kelas 10) MA dan MAK adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Ijazah dari Kementrian Agama atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pohak berwenang dan dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Tata Cara Seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta
Tata cara seleksi PPDB adalah sebagai berikut:
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Penerimaan peserta didik kelas 1 MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak disarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.
- Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- Usia
- Jarak tempat tinggal madrasah
- Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan
- Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- Usia.
- Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri.
- Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga professional lainnya.
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- Usia.
- Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri.
- Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga professional lainnya.
Biaya PPDB Madrasah DKI Jakarta
- Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam DIPA pada anggaran berjalan.
Catatan: Data di dalam artikel ini berdasarkan data tahun sebelumnya yang bisa kamu gunakan sebagai referensi sementara dan akan kami update jika sudah ada informasi resmi untuk tahun 2024. Atau, kamu juga bisa memantau info terbarunya di website resmi PPDB wilayah terkait, ya!
Penutup
Oke, itu tadi info terbaru seputar pendaftaran PPDB online Madrasah DKI Jakarta tahun pelajaran 2024/2025.
Semoga informasi di atas bisa berguna ya untuk kamu! Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu, ya!
Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis
FAQ
PPDB Tahap 3 adalah jalur zonasi wilayah Jawa Timur.
PPDB Online 2024 dibuka mulai 10 – 20 Juni 2024 untuk jenjang SMP dan SMA.
PPDB Online ada jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, hingga Perpindahan.
Sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB 2024 masih dipertahankan.
Minimal berumur 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: