Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali 2024/2025

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali 2024/2025 – Mengikuti daerah lainnya, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SMA/SMK di Denpasar, Bali dilakukan secara online.

Hal ini menyusul ketetapan pemerinta pusat untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerumunan jika PPDB dilaksanakan secara offline.

Mamikos akan menjelaskan kepadamu seputar pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali 2024/2025. Yuk, simak!

Informasi Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Canva/@oduaimages

Pemerintah Bali akan melaksanakan PPDB jenjang SMA/SMK secara online. Mulai dari penyerahan berkas hingga proses verifikasi data, semua akan dilakukan secara online.

Calon peserta didik baru bisa melakukan pendaftaran melalui laman https://bali.siap-ppdb.com/ sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke sekolah.

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, Pemerintah Bali akan membentuk posko-posko. Gunanya adalah untuk memfasilitasi daerah-daerah yang sekiranya akan mendapat hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online karena infrastruktur atau peralatan yang terbatas.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Lalu, bagaimana ketentuan dari pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali?

Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Bali 2024/2025 masih belum dibuka.

Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu jadwal resminya, kamu harus sering update jadwal terbaru dengan mengunjungi situs resminya, ya!

Syarat Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Sebelum kamu mulai mendaftar, pastikan dulu kamu telah memenuhi syarat PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali. Dengan memenuhi semua syarat, peluangmu diterima di sekolah impianmu akan lebih besar.

Lalu, syarat apa saja yang perlu kamu penuhi untuk mengikuti PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali? Cek daftar yang telah Mamikos buat di bawah ini.

  1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 10 SMA atau SMK:
    1. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    2. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  2. Pendaftar SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10.
  3. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Selain memenuhi ketentuan peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  6. Persyaratan usia dan memiliki ijazah atau dokumen lain dikecualikan bagi Calon Peserta Didik penyandang disabilitas yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
  7. Ketentuan Nilai Rapor merupakan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA), dengan format Surat Keterangan Nilai Rapor terlampir.

Jalur dan Kuota Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Kamu juga harus menentukan kamu akan mendaftar PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali melalui jalur apa. Pemerintah Bali menyediakan beberapa jalur pendaftaran yang bisa kamu pilih.

Sesuaikan persyaratan tiap jalur penerimaan dengan kondisi dan kelengkapan berkasmu. Kamu bisa cek ketentuannya di bawah ini.

Jalur Pendaftaran PPDB Online Denpasar Bali jenjang SMA

Pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. Zonasi, termasuk sekolah dengan perjanjian dan inklusi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan
  4. prestasi:
    • jalur sertifikat prestasi (akademis, nonakademis, dan seni budaya Bali); dan
    • jalur ranking nilai rapor.

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dengan kuota 50% termasuk kuota bagi Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian;
  2. peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesment pihak sekolah;
  3. jalur sekolah dengan perjanjian menerima Calon Peserta Didik Baru dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat /Desa Adat/Pihak Lainnya;
  4. jalur zonasi menerima Calon Peserta Didik yang berdomisili sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Kepala Dusun dilegalisir lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dengan lebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan Kartu Keluarga;
  5. prioritas penerimaan di zonasi sesuai urutan: Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi, sekolah dengan perjanjian, dan zonasi dengan jarak alamat tempat tinggal.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dengan kuota 15% ditujukan bagi Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuota paling banyak 5% ditujukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali, dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan diketahui Kepala Dusun setempat, format Surat Keterangan Tempat Tinggal terlampir;

Jalur Prestasi

Prestasi kuota 30% dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh persen), dengan rincian : akademis 10% (sepuluh persen), nonakademis 5% (lima persen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);
  2. jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;

Ketentuan Tambahan

Apabila kuota jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

Jalur Pendaftaran PPDB Online Denpasar Bali jenjang SMK

Pendaftaran PPDB SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. afirmasi;
  2. sekolah dengan perjanjian;
  3. prestasi:
    • jalur sertifikat prestasi (akademis, nonakademis, dan seni budaya Bali); dan
    • jalur ranking nilai rapor.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dengan kuota 30% ditujukan bagi Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.

Jalur Sekolah Dengan Perjanjian

Jalur sekolah dengan perjanjian memprioritaskan Peserta Didik dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada ikatan perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi dengan kuota 70% dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 15%, dengan rincian: akademis 5%, nonakademis 5%, dan seni budaya Bali 5%;
  2. jalur ranking nilai rapor dengan kuota 55% ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;
  3. kuota 55% pada jalur ranking nilai rapor termasuk kuota bagi peserta didik penyandang disabilitas/inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian;
  4. prioritas penerimaan di jalur ranking nilai rapor sesuai urutan: Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi, sekolah dengan perjanjian, dan ranking nilai rapor.

Ketentuan Tambahan

  1. Apabila kuota jalur afirmasi dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.
  2. Untuk keahlian farmasi dan kelompok teknologi melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak menyandang buta warna.

Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Alur Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Agar kamu tidak bingung, ada alur yang harus kamu ikuti untuk mendaftar PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali. Berikut alur pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali.

Alur Pendaftaran PPDB Online SMA Denpasar Bali

  1. Jalur Zonasi
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
      1. Klik fitur ijazah: unggah Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      2. Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      3. Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat Keterangan Lahir
      4. Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  2. Jalur Sekolah Dengan Perjanjian
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
      • Klik fitur Rekomendasi unggah: Hasil Scan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya.
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  3. Jalur Anak Inklusi
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur rekomendasi Psikiater ungah Hasil Scan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Psikiater
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  4. Jalur Afirmasi
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah : Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Kartu unggah: Hasil Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat;
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Klik fitur Tempat tinggal unggah Hasil Scan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi dilegalisir Kadus
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur penugasan unggah Hasil Scan Surat Penugasan
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  6. Jalur Sertifikat Prestasi
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Sertifikat unggah hasil scan Sertifikat Prestasi (beserta lampiran peserta) dan sertifikat 1 level dibawahnya kalau ada.
        • Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik
        • Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat non-akademik
        • Jika mengikuti kategori seni budaya bali, maka klik unggah sertifikat seni budaya bali
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  7. Jalur Ranking Nilai Rapor
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Rapor unggah hasil scan Surat Keterangan Nilai Rapor
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

Alur Pendaftaran PPDB Online SMK Denpasar Bali

  1. Jalur Afirmasi
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah berkas persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap berkas ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Kartu unggah: Hasil Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Harapan (KKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat;
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    8. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    9. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    10. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  2. Jalur Sekolah Dengan Perjanjian
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
      • Klik fitur Rekomendasi unggah: Hasil Scan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuannpendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  3. Jalur Sertifikat Prestasi
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      • Klik fitur Sertifikat unggah hasil scan Sertifikat Prestasi (beserta lampiran peserta) dan sertifikat 1 level dibawahnya kalau ada.
        • Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik
        • Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat non-akademik
        • ika mengikuti kategori seni budaya bali, maka klik unggah sertifikat seni budaya bali
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  4. Jalur Ranking Nilai Rapor
    1. Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
      1. Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      2. Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
      3. Klik fitur Rapor unggah hasil scan Surat Keterangan Nilai Rapor
      4. Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  5. Jalur Anak Inklusi
    1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Bali
    2. Memilih jalur pendaftaran
    3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
    4. Review dan sesuaikan data pada sistem
    5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
      • Klik fitur ijazah unggah: Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus
      • Memilih fitur menggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket domisili):
        • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang menggunakan KK)
        • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang menggunakan Domisili)
      • Klik fitur rekomendasi Psikiater unggah Hasil Scan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Psikiater
      • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
      • Klik fitur Pernyataan Ortu unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid
    6. Memilih sekolah pilihan.
    7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
    8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
    9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
    10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

Pemilihan Sekolah PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Pilihan SMA

  1. Jalur Zonasi
    1. Calon Peserta Didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 SMA di zonasi yang telah ditetapkan;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan;
  2. Jalur Sekolah dengan perjanjian
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 SMA yang telah ditetapkan;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  3. Jalur Anak Inklusi
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 SMA di zonasi yang telah ditetapkan;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  4. Jalur Afirmasi.
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 SMA dalam zonasi/luar zonasi;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 1 SMA di zonasi penugasan;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  6. Jalur Sertifikat Prestasi
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 1 SMA dalam zonasi/luar zonasi;
    2. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  7. Jalur Ranking Nilai Rapor
    1. Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 SMA dalam zonasi/luar zonasi dan dapat dengan maksimal 1 kompetensi di SMK, dengan memprioritaskan pilihan SMA;
    2. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.

Pilihan SMK

  1. Jalur Afirmasi
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 kompetensi di 1 SMK;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  2. Jalur Sekolah dengan perjanjian
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 kompetensi di 1SMK yang telah ditetapkan;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  3. Jalur Sertifikat Prestasi
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 kompetensi di 1 SMK;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  4. Jalur ranking Nilai Rapor
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 SMK dengan maksimal 4 kompetensi dan dapat dengan 1 SMA, dengan memprioritaskan pilihan SMK;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.
  5. Jalur Anak Inklusi
    1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan 1 SMK dengan maksimal 1 kompetensi;
    2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.

Dasar Seleksi PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Dasar Seleksi PPDB Online SMA

  1. Jalur Zonasi dilakukan dengan :
    1. Jalur Zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili, dan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah diranking terakhir sama, maka diprioritaskan adalah Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
    2. Jalur Sekolah dengan perjanjian berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
    3. Jalur Anak Inklusi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi;
    4. Prioritas penerimaan sesuai urutan : Peserta Didik penyandang disabilitas, jalur sekolah dengan perjanjian, dan Zonasi dengan jarak tempat tinggal.
  2. Jalur afirmasi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, serta diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
  4. Jalur sertifikat prestasi berdasarkan pembobotan nilai prestasi, dan apabila melebihi kuota, maka diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
  5. Jalur ranking nilai Rapor berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA), dan apabila penerimaan melebihi kuota, diranking terakhir sama diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.

Dasar Seleksi PPDB Online SMK

  1. Jalur afirmasi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan peserta didik dengan usia yang lebih tua.
  2. Jalur sekolah dengan perjanjian berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan peserta didik dengan usia yang lebih tua;
  3. Jalur sertifikat prestasi berdasarkan pembobotan nilai prestasi, dan apabila melebihi kuota, maka diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
  4. Jalur ranking nilai Rapor berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA), dan apabila penerimaan melebihi kuota, maka diranking terakhir sama diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali

Lalu, kapan kamu mulai bisa melakukan pendaftaran? Bagaimana dengan timeline pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali? Timeline pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali dilaksanakan dalam 3 tahap.

Itu tadi penjelasan Mamikos tentang pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Denpasar Bali tahun 2024. Jangan lupa untuk persiapkan dengan matang semua syarat dan ketentuannya. Jangan sampai ada yang terlewat, ya!

Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta