Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Makassar 2024/2025
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Makassar 2024/2025 – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di Makassar akan dimulai. Sistem PPDB SMA/SMK Makassar pun sepenuhnya akan dilakukan secara daring.
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pun telah merilis petunjuk teknis Penerimaan PPDB 2024/2025 untuk jenjang SMA/SMK di Makassar.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya lagi seputar PPDB SMA/SMK Makassar, kamu bisa cek infonya berikut ini.
Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Makassar
Daftar Isi
Daftar Isi
Penerimaan PPDB 2021/2022 untuk jenjang SMA/SMK di Makassar akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Merujuk pada juknis yang sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, dijelaskan bahwa pendaftaran PPDB SMA/SMK Makassar tahun pelajaran 2024/2025 dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB.
Di bawah ini Mamikos akan jabarkan info lebih banyaknya lagi.
Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Makassar 2024/2025 masih belum dibuka.
Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu jadwal resminya, kamu harus sering update jadwal terbaru dengan mengunjungi situs resminya, ya!
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Makassar
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) serta melaksanakan tes Bakat dan Minat.
Jalur dan Kuota Penerimaan PPDB SMA/SMK Makassar
Ada empat jalur pendaftaran siswa baru dalam PPDB 2024/2025, yakni:
Jalur Zonasi (kuota paling sedikit 50%)
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
- Jalur zonasi termasuk di dalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah asal.
Jalur Afirmasi (kuota paling sedikit 15%)
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jalur Perpindahan Orangtua/Wali (paling banyak 5%)
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Jalur Prestasi (Sisa Kuota Dari Jalur-jalur Sebelumnya)
- Jalur Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan Akumulasi Nilai Rapor Semester I s.d. Semester V
- Jalur prestasi Non Akademik ditentukan berdasarkan:
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota
- Hasil ujian kompetensi dihadapan tim penguji pada satuan pendidikan bagi penghafal Al Quran 5 (lima) Juz yang setara dengan peringkat I (pertama) Prestasi Internasional
- Bukti atas prestasi non akademik dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Penghargaan diterbitkan selama duduk di bangku SMP sederajat
Seleksi PPDB SMA/SMK Makassar
Seleksi Jalur Zonasi
- Seleksi Jalur Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Seleksi Jalur Afirmasi
- Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
- Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
- Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
Seleksi Jalur Prestasi
- Akademik
- Seleksi Jalur Prestasi dilakukan dengan memprioritaskan nilai akademik yaitu Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester.
- Jika Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester V sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
- Non-akademik
- Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik dilakukan dengan memprioritaskan hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota ditentukan melalui Bobot hasil perlombaan dan/atau penghargaan.
- Jika bobot prestasi sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir ditentukan dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
Daya Tampung PPDB SMA/SMK Makassar
Jumlah peserta didik baru tiap rombongan belajar/kelas sebagai berikut:
- SMA paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam)
- SMK paling sedikit 15 (lima belas) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam)
- SLB paling banyak 8 (delapan).
Jumlah Rombongan Belajar
- SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas)rombongan belajar;
- SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar.
Info Tambahan PPDB Khusus SMAN Boarding School
Seleksi calon peserta didik baru kelas X SMAN Boarding School tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB. Seleksi calon peserta didik baru kelas X Boarding School dengan mempertimbangkan Akumulasi Nilai Rapor semester 1 hingga semester 5.
Jika Akumulasi Nilai 5 semester terakhir sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan rata-rata nilai mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
Jika rata-rata nilai mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Daftar Boarding School di Sulsel:
- SMAN 17 Makassar
- SMAN 13 Pangkep
- SMAN 5 Parepare
- SMAN 11 Pangkep
- SMAN 11 Pinrang
- SMAN 6 Barru
- SMAN 5 Gowa
Info Tambahan PPDB Khusus SMK
Dalam PPDB jenjang SMK akan mempertimbangkan:
- Akumulasi Nilai Rapor Semester I sampai dengan Semester V
- Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Hafiz Qur’an 5 Juz Langsung diterima pada Kompetensi Keahlian yang dipilihnya.
Itulah informasi terbaru seputar pendaftaran PPDB online SMA/SMK Makassar 2024/2025 yang bisa Mamikos sampaikan. Semoga informasi di atas bisa menjadi referensi untuk kalian semua, ya! Jika masih ada informasi yang ingin kamu gali seputar PPDB di kota lain, kamu bisa kunjungi situs Mamikos.
FAQ
Pendaftaran SMA Negeri di Makassar dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juli 2024.
PPDB online 2024 dibuka pada bulan Mei – Juli 2024.
PPDB online ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, hingga prestasi.
Tinggi minimal untuk perempuan adalah 150 cm, sedangkan laki-laki adalah 155 cm.
PPDB SMA 2024 dibuka mulai bulan Mei hingga Juli 2024.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: