Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Makassar 2024/2025

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pun telah merilis petunjuk teknis Penerimaan PPDB untuk jenjang SMA/SMK di Makassar.

28 April 2024 Bella Carla

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Makassar 2024/2025 – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK di Makassar akan dimulai. Sistem PPDB SMA/SMK Makassar pun sepenuhnya akan dilakukan secara daring.

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pun telah merilis petunjuk teknis Penerimaan PPDB 2024/2025 untuk jenjang SMA/SMK di Makassar.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya lagi seputar PPDB SMA/SMK Makassar, kamu bisa cek infonya berikut ini.

Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Makassar

Pendaftaran PPDB Online SMASMK Makassar
Canva/@danielmegiasstock

Penerimaan PPDB 2021/2022 untuk jenjang SMA/SMK di Makassar akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Merujuk pada juknis yang sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, dijelaskan bahwa pendaftaran PPDB SMA/SMK Makassar tahun pelajaran 2024/2025 dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB.

Di bawah ini Mamikos akan jabarkan info lebih banyaknya lagi.

Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Makassar 2024/2025 masih belum dibuka.

Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu jadwal resminya, kamu harus sering update jadwal terbaru dengan mengunjungi situs resminya, ya!

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Makassar

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
  3. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
  6. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) serta melaksanakan tes Bakat dan Minat.
Close