Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Malang 2024/2025
PPDB Malang akan dilakukan secara daring dengan membuka empat jalur pendaftaran, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan Penghargaan.
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Malang 2024/2025 – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Kota Malang tahun pelajaran 2024/2025 akan dilaksanakan secara online.
Berbagai skema dan rapat koordinasi terus dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang demi kelancaran PPDB.
Untuk mengetahui informasi lebih banyaknya lagi seputar pendaftaran PPDB SMA/SMK Malang 2024/2025, kamu bisa temukan informasinya di bawah ini.
Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Malang
Daftar Isi [hide]

PPDB Malang akan dilakukan secara daring dengan membuka empat jalur pendaftaran, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan Penghargaan.
Kamu pun harus membuktikannya dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Guna mendapatkan informasi lebih banyak lagi seputar PPDB SMA/SMK di Malang tahun pelajaran 2024/2025, kalian bisa baca informasinya berikut ini.

Advertisement
Ketentuan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Malang
Ketentuan Umum
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
- Wajib memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
- Calon peserta didik wajib mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
- Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
- Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
- Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
- Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
- Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
- Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
- Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
- Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
- Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
- Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas
Untuk ketentuan umum yang lebih lengkap dan terbaru, kamu bisa menyimak website PPDB Jatim 2024, ya.