Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Malang 2024/2025

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Malang 2024/2025 – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Kota Malang tahun pelajaran 2024/2025 akan dilaksanakan secara online.

Berbagai skema dan rapat koordinasi terus dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang demi kelancaran PPDB.

Untuk mengetahui informasi lebih banyaknya lagi seputar pendaftaran PPDB SMA/SMK Malang 2024/2025, kamu bisa temukan informasinya di bawah ini.

Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Malang

Canva/@oduaimages

PPDB Malang akan dilakukan secara daring dengan membuka empat jalur pendaftaran, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan Penghargaan.

Kamu pun harus membuktikannya dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Guna mendapatkan informasi lebih banyak lagi seputar PPDB SMA/SMK di Malang tahun pelajaran 2024/2025, kalian bisa baca informasinya berikut ini.

Ketentuan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Malang

Ketentuan Umum

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Wajib memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik wajib mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  5. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  6. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  8. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  10. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis setia pada Pancasila
  11. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  12. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  13. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  14. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  15. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  16. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  17. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  18. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  19. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  20. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
  21. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas

Untuk ketentuan umum yang lebih lengkap dan terbaru, kamu bisa menyimak website PPDB Jatim 2024, ya.

Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

Ketentuan Khusus

Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap I (online)
    • Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK).
    • Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK).
  2. Tahap II (online)
    • Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA).
  3. Tahap III (online)
    • Jalur Zonasi (SMK).
  4. Tahap IV (online)
    • Jalur Zonasi (SMA).
  5. Tahap V (online)
    • Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK).

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:

  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
  • Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
  • SMA Terbuka di Jawa Timur;
  • Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Ketentuan Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, Termasuk di dalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
    1. Kartu Indonesia Pintar (KIP),
    2. Kartu Indonesia Sehat (KIS),
    3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    4. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
      Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  6. Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
  7. Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh.
  8. Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan kuota.
  9. Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari Dalam/Luar Provinsi atau dari Luar Negeri).
  10. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  11. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Ortu

  1. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung (pagu) sekolah.
  2. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN/SMKN/SLBN di dalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah tujuan atau sesuai dengan domisili yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Kartu Keluarga (KK).
  6. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  7. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.

Ketentuan Jalur Prestasi Lomba

  1. Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  3. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Kuota jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, yang terbagi atas bidang Akademik sebanyak 2% (dua persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 3% (tiga persen).
  5. Dalam hal kuota jalur prestasi bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari jalur prestasi bidang non akademik dan sebaliknya.
  6. Jika kuota jalur Prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Zonasi.
  7. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    1. Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
      2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
      3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
      4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
    2. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
      • Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      • Prestasi bidang olahraga:
        1. Gala Siswa Indonesia (GSI)
        2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
        3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
        4. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
        5. Pekan Olahraga Nasional (PON)
        6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
        7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
        8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
        9. Paragames Olahraga Nasional
    3. Prestasi bidang Keagamaan:
      • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
      • Hafiz Qur’an
    4. Prestasi bidang Pramuka: Jambore Nasional
  8. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    1. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu.
    2. Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok.
    3. Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
    4. Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olahraga dilakukan verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota.
    5. Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota.
  9. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.

Ketentuan Jalur Prestasi Rapor

  1. Jalur Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 25% (dua lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  3. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

Ketentuan Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.
  2. Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  4. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.
  5. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.
  6. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
  7. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  8. Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
  9. Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  10. Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

Ketentuan Jalur Reguler SMK

  1. Jalur Reguler SMK adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 75% (Tujuh puluh lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  2. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
  3. Seleksi pada Jalur Reguler SMK berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5.
  4. Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
  5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

Catatan: Data di dalam artikel ini berdasarkan data tahun sebelumnya yang bisa kamu gunakan sebagai referensi sementara dan akan kami update jika sudah ada informasi resmi untuk tahun 2024. Atau, kamu juga bisa memantau info terbarunya di website resmi PPDB wilayah terkait, ya!

Oke, di atas tadi adalah info terbaru seputar pendaftaran PPDB online SMA/SMK Malang tahun pelajaran 2024/2025.

Buat kamu yang sudah lama mencari info terkait PPDB online SMA/SMK Malang, semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya! Jangan lupa untuk cek info terbaru seputar PPDB 2024/2025 hanya di situs Mamikos, ya!

FAQ

Pendaftaran sekolah SMK 2024 kapan dibuka?

Pendaftaran sekolah SMK 2024 dibuka pada bulan Juni 2024.

PPDB Online jalur apa saja?

PPDB Online terdapat jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, hingga Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Apakah bisa daftar SMA di luar zonasi?

Ya, peserta bisa mendaftar SMA di luar zonasi (kesempatan tetap terbuka.)

Berapa tinggi minimal masuk SMK?

Tinggi minimal masuk SMK adalah 155 cm (pria) dan 150 cm (wanita.)

Pendaftaran SMA 2024 bulan apa?

Pendaftaran SMA 2024 dibuka pada bulan Juni 2024.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta