Pendaftaran PPDB Online SMA / SMK Sumut 2021/2022

Pendaftaran PPDB Online SMA / SMK Sumut 2021/2022 — Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2021/2022 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan dibuka via online. Jadi apabila kamu memang sedang mencari info pendaftaran PPDB online SMA/SMK Sumut 2021/2022 maka pastinya informasi ini akan sangat membantu kamu.

Pendaftaran PPDB Online SMA / SMK Sumut

Ada sebuah perbedaan yang terlihat dari pendaftaran PPDB Sumut 2021/2022 ini. Apabila tahun lalu siswa diharuskan datang ke sekolah, maka tahun ini, dmi memutus penyebaran Covid-19, maka siswa bisa mendaftar dari rumah saja melalui aplikasi seperti Whatsapp (WA). Jadi calon pendaftar tidak perlu datang ke sekolah.

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Sumut

Persiapan dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumut 2021/2022

Untuk melengkapi dokumen, kamu sebagai siswa hanya tinggal memindai dokumen, kemudian mengirimnya lewat aplikasi yang akan disiapkan oleh panitia PPDB Sumut. Dengan adanya larangan berkumpul, artinya panitia tidak akan mengundang calon peserta didik untuk datang ke sekolah. Pihak panitia akan mengusahakan ketersediaan aplikasi agar siswa mendaftar dari rumah masing-masing melalui WA.

Tahapan Pendaftaran Jalur PPDB Online

Sementara itu, pendaftaran dimulai terhadap jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi. Pendaftaran dibagi 4 tahap per Cabang Dinas Pendidikan (Vabdis) Diskdik Sumut.

Tahap I

  • Tahap I meliputi Cabdis Gunungsitoli (Gunungsitoli, Nias, dan Nias Barat), Cabdis Teluk Dalam (Nias Selatan dan Nias Utara), Cabdis Sibolga (Sibolga dan Tapanuli Tengah).
  • Kemudian Cabdis Padangsidimpuan (Padang Sidimpuan, Tapnuli Selatan dan Mandailing Natal), Cabdis Gunung Tua (Padang Lawas dan Padang Lawas Utara), Cabdis Humbahas (Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara).

Tahap II

  • Tahap II , meliputi Cabdis Balige (Toba dan Samosir), Cabdis Rantauprapat (Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan), Cabdis Kisaran (Asahan dan Batubara), Cabdis Tanjungbalai (Tanjungbalai dan Labuhanbatu Utara).
  • Kemudian Cabdis Siantar (Pematang Siantar dan Simalungun), Cabdis Kabanjahe (Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat) dan Cabdis Sergai (Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai).

Tahap III

  • Tahap III, meliputi Cabdis Stabat (Binjai dan Langkat), Cabdis Medan Utara (Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Utara), Cabdis Medan Selatan (Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Selatan).
  • Kemudian Cabdis Lubuk Pakam (Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Lubuk Pakam) dan Cabdis Sunggal (Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Sunggal).

Empat Jalur Sistem PPDB Sumut

Pada sistem PPDB tahun ini akan menerapkan empat jalur. Pertama merupakan jalur zonasi, kedua jalur afirmasi, ketiga jalur prestasi dan keempat jalur perpindahan orangtua/wali siswa dari luar Sumut ke Sumatera Utara. Di bawah ini adalah penjelasan dari masing-masing sistem jalur PPDB Sumut tersebut. Diantaranya adalah:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah calon pendaftar yang jarak rumahnya lebih dekat ke sekolah maka jadi prioritas. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 50 persen dari kuota di setiap sekolah. Misalnya jika satu sekolah menerima 10 kelas (rombongan belajar) dan dikali 36 per kelas maka akan ada sebanyak 360 siswa yang diterima. Maka minimal 180 siswa akan diterima melalui jalur zonasi.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur yang ditujukan bagi keluarga miskin atau keluarga tidak mampu. Sementara untuk kuota untuk jalur afirmasi yang ditujukan untuk keluarga tidak mampu tersebut adalah minimal sebanyak 15 persen dari total jumlah siswa yang diterima. 

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur seleksi yang bisa dipilih oleh siswa dan siswi berprestasi yang ditandai dengan perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan. Untuk kuota maksimal jalur prestasi akan diberikan sebanyak 30 persen.

4. Jalur Perpindahan

Jalur perpindahan adalah jalur yang bisa dipilih bagi orangtua/wali calon siswa yang bertugas dari daerah luar Sumut masuk ke Sumatera Utara dan termasuk juga anak guru setempat. Artinya jika ada anak guru yang sehari-hari orangtuanya mengajar di sebuah sekolah dan anaknya mau masuk SMA negeri maka ini juga diberikan prioritas.

Untuk kuota untuk jalur perpindahan orangtua/wali siswa dari luar Sumut ke Sumatera Utara maupun anak guru ada sebanyak 5 persen dari total siswa yang diterima. Dalam mendaftar siswa dapat melampirkan sertifikat juara 1-3 baik akademik maupun non akademik. Nantinya jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka bisa dialihkan menambah kuota jalur zonasi.

Syarat Khusus dan Umum PPDB Sumut 2021/2022

  1. Di Pasal berisi calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  3. Syarat umum, untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Syarat Masuk Jalur Zonasi

  1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini juga termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  2. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Syarat Jalur Afirmasi

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
  3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
  4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  5. Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  6. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
  8. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  9. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

  • Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Syarat Jalur Prestasi

  1. Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau
  2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Nah, sekarang jangan bingung lagi. Saran Mamikos, meskipun masih cukup lama untuk pendaftaran PPDB ada baiknya dipersiapkan dari jauh hari.

Berkas yang Wajib Dilampirkan Peserta

Calon peserta didik SMAN/SMKN, mendaftar dari rumah masing-masing dengan Aplikasi ke server Disdiksu dengan mengisi data formulir registrasi dan mengupload:

  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai Raport Sem 1-5 bagi pendaftar prestasi akademik dan SMKN
  3. KIP/PKH/Surat Kadis Sosial Kab/Kota tentang pengguna bantuan sosial tapi blm ada kartu bagi pendaftar afirmasi
  4. Sertifikat/piagam juara bagi pendaftar prestasi non akademik
  5. SK Perpindahan tugas bagi pendaftar jalur pindah tugas orangtua
  6. SK Orangtua sebagai Guru mengajar di sekolah setempat bagi pendaftar jalur anak guru sekolah setempat

Nantinya tim PPDB akan menyeleksi berdasarkan data rapor mulai dari semester 1 hingga 5, serta prestasi akademik dan nonakademik. Kemudian tim akan mengurutkan dari total nilai tertinggi sampai sesuai dengan kuota.

Biaya Pendaftaran PPDB Online Sumut 2021/2022

Pendaftaran tidak dipungut biaya sama sekali. Dijamin tidak ada KKN. Sebab pihak panitia sudah menegaskan proses rankingnya akan menggunakan pakai mesin atau memakai sistem aplikasi.

Apabila nantinya ada oknum-oknum yang mengaku-ngaku bisa meluluskan siswa/i, dipastikan itu bohong dan tidak perlu dipercaya. Sebaiknya segera laporkan oknum tersebut pada pihak berwajib.

Demikianlah informasi yang bisa Mamikos sampaikan mengenai pendaftaran PPDB online SMA / SMK Sumut 2021/2022 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga dengan adanya informasi ini, kamu jadi lebih termotivasi dan memperoleh informasi terkini yang diperlukan. Terus akses aplikasi pencari kost Mamikos yang bisa kamu unduh di appstore dan playstore sekarang juga.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta