Pendaftaran PPDB Pemalang 2024 [pemalang.siap-ppdb.com]
Segala informasi yang berkaitan dengan proses pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pemalang untuk penerimaan tahun ajaran baru 2024/2025.
Pendaftaran PPDB Pemalang 2024 [pemalang.siap-ppdb.com] – Pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang kembali membuka kuota untuk PPDB bagi lulusan SD yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sistem yang digunakan untuk penerimaan ini melalui online dengan website yang sudah terintegrasi dengan mudah.
Terdapat 4 (empat) buah jalur yang disediakan untuk menampung siswa baru ini, diantaranya yaitu Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas, dan Afirmasi. Ketahui berbagai informasi penting seperti jadwal, alur, dan syarat pendaftaran untuk tiap jalurnya agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Jalur untuk Pendaftaran untuk PPDB Pemalang 2024
Daftar Isi [hide]
- Jalur untuk Pendaftaran untuk PPDB Pemalang 2024
- Persyaratan Peserta Pendaftaran PPDB Kabupaten Pemalang Tahun 2024
- Alur Pelaksanaan Pendaftaran PPDB Kabupaten Pemalang Tahun 2024
- Berkas untuk Verifikasi Pendaftaran Pada Sekolah Tujuan PPDB
- Jadwal Pelaksanaan PPDB Pemalang 2024
- Daftar SMP Unggulan di Kabupaten Pemalang

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, pelaksanaan PPDB akan dilakukan melalui 4 (empat) jalur yang ada.
Jalur tersebut diantaranya yaitu zonasi, prestasi, perpindahan tugas, dan afirmasi. Setiap jalur memiliki ketentuan dan kuota masing-masing sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Calon siswa baru dapat menyesuaikan dengan jalur apa yang ingin untuk digunakan dalam melakukan pendaftaran PPDB untuk tahun ajaran baru 2024/2025.
1. Jalur Zonasi

Advertisement
Kuota yang diberikan untuk penerimaan siswa baru melalui jalur ini yaitu sebesar 50% dari total kursi yang ada. Jalur ini menggunakan letak domisili dari sekolah dalam sebuah wilayah yang dinamakan zonasi.
Aturan dari jarak yang digunakan nantinya ditetapkan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Jalur ini diprioritaskan bagi calon siswa baru yang berdomisili pada satu wilayah dengan sekolah.
Bukti dari letak domisili siswa diberikan dalam bentuk Kartu Keluarga yang diserahkan dalam persyaratan atau juga surat keterangan yang sejenis. Surat keterangan ini dapat digunakan jika keluarga tidak memiliki Kartu Keluarga karena alasan tertentu. Misalnya seperti terjadi bencana alam atau sosial lainnya.
2. Jalur Afirmasi
Pada jalur ini terdapat kuota penerimaan yang tersedia yaitu sebanyak 15% dari total kursi yang ada. Jalur ini ada bertujuan untuk memberikan akses yang sama kepada siswa dari keluarga dengan keadaan ekonomi tidak mampu.
Jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi siswa dengan penyandang disabilitas agar dapat memperoleh tempat di bangku pendidikan. Ketentuan pada jalur ini dapat untuk peserta didik yang berada di dalam maupun di luar dari wilayah zonasi yang telah ditentukan.