Pendaftaran PPDB Samarinda 2024/2025 Jenjang SMA/SMK SMP dan SD

Jangan sampai terlewatkan! PPDB di Samarinda akan segera berlangsung. Persiapkan dirimu dengan baik untuk mengikuti proses pendaftarannya.

26 Mei 2024 Aditya

Pendaftaran PPDB Samarinda 2024/2025 Jenjang SMA/SMK SMP dan SD – Pendaftaran PPDB di Samarinda akan segera dilangsungkan. Bagi kamu calon SD, SMP, dan SMA/SMK dapat mempersiapkan diri.

Kamu bisa mulai mengakses laman resmi dari PPDB Samarinda, untuk mengecek segala informasinya. Atau, kamu juga bisa meminta tolong orang tuamu apabila belum paham cara penggunaannya.

Segala informasi tentang pendaftaran sudah tersedia di laman resmi PPDB Samarinda. Mamikos juga sudah menyediakan artikel tentang pendaftaran PPDB Samarinda 2024/2025, jadi kamu bisa membaca sekilas informasinya di bawah ini.

Pendaftaran PPDB Samarinda 2024/2025

Pendaftaran PPDB Samarinda
smaitgranada.sch.id

Syarat Calon Peserta Didik Sekolah Dasar (SD)

1. Calon dari peserta didik baru telah atau sedang berusia 7 (tujuh) tahun; atau

2. Calon peserta didik baru dapat berusia yang paling rendah 6 (enam) tahun, pada saat tanggal 1 Juli 2023.

3. Pengecualian terhadap syarat usia yang paling rendah 6 (enam) tahun, sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 2, yakni usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada saat tanggal 1 Juli tahun 2024, yang diperuntukkan kepada calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau bakat yang istimewa serta kesiapan pada psikis yang dibuktikan dengan adanya rekomendasi secara tertulis dari pihak psikolog.

4. Dalam hal psikolog yang profesional, sebagaimana telah dimaksud dalam ayat 3, tidak tersedia rekomendasi, akan dapat dilakukan oleh pihak dewan guru dari sekolah yang bersangkutan.

5. Ketentuan dalam ayat 2, 3 dan 4, dapat dilaksanakan sesuai dengan adanya batas daya tampung di sekolah.

6. Persyaratan pada usia dapat dibuktikan dengan adanya akta kelahiran, ataupun surat keterangan lahir yang telah dikeluarkan oleh pihak yang memang berwenang.

7. Seleksi dari calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya akan menggunakan jalur zonasi, jalur Afirmasi dan juga jalur perpindahan tugas dari orang tua/wali.

8. Seleksi jalur zonasi, jalur Afirmasi dan juga jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk para calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SDm akan mempertimbangkan pada kriteria dengan adanya urutan prioritas sebagai berikut ini:

Close