Pendaftaran PPDB SD SMP Purworejo 2024/2025, Jadwal dan Cara Daftar

Simak informasi terbaru terkait jadwal dan cara daftar PPDB SD & SMP Purworejo tahun ajaran 2024/2025, yuk!

06 Juni 2024 Citra

B. SMP

Jenjang SMP membuka 4 jalur, yaitu:

1. Zonasi

Pada jenjang SMP, jalur zonasi juga masih menjadi jalur yang kuotanya mendominasi.

Agar kamu lolos lewat jalur ini, kamu harus memilih sekolah yang masih satu kelurahan atau dekat dengan kelurahan tempat tinggalmu.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi CPDB yang tidak mampu secara ekonomi untuk bisa mendapatkan akses pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya.

3. Perpindahan Orang tua

Sama seperti jenjang SD, jalur perpindahan orangtua pada jenjang SMP juga mewajibkan melampirkan surat tugas pada saat CPDB mendaftar.

4. Prestasi

Jalur tambahan di jenjang SMP yaitu jalur prestasi. CPDB yang mendaftar di jalur ini wajib melampirkan fotocopy/foto rapor dari kelas 4 hingga 6 semester 1.

Selain itu kamu akan mendapat nilai lebih apabila memiliki sertifikat kejuaraan di bidang akademik maupun non akademik.

Syarat

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB SD SMP Purworejo 2024, kamu wajib mengetahui apa saja persyaratan yang diminta untuk setiap jenjang. Simak apa saja syaratnya, ya!

A. Syarat Calon Peserta Didik Baru SD

  1. Calon peserta didik baru (CPDB) mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) TK sederajat atau surat keterangan yang menyatakan bahwa CPDB bersekolah di PAUD / TK.
  2. Akta Kelahiran dengan batas usia paling maksimal peserta 9 (sembilan) tahun serta paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  3. Sekolah tujuan akan memprioritaskan penerimaan CPDB kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  4. Terdapat pengecualian usi minimal yang semua 6 tahun menjadi paling rendah 5 tahun di tanggal 1 Juli tahun berjalan apabila CPDB memiliki potensi kecerdasan dana tau bakat istimewa yang bisa dibuktikan oleh surat rekomendasi psikolog profesional.
  5. Apabila psikolog profesional yang disebutkan di atas tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru yang ada di sekolah.
  6. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus serta pendidikan dengan layanan khusus diperkenankan menerima CPDB berusia di atas persyaratan sebelumnya saat melaksanaan PPDB.
  7. Persyaratan usia akan dikecualikan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas
  8. Syarat umur CPDB harus dapat dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta kelahiran yang diterbitkan pihak berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
  9. CPDB yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan dokumen asli.
  10. CPDB yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) wajib menyiapkan fotocopy Kartu Izin Tinggal serta membawa dokumen asli terkait.
  11. CPBD yang mendaftar lewat jalur perpindahan orangtua/wali wajib melampirkan surat keterangan adanya penugasan/mutasi dari instansi atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
  12. Adanya Surat Keterangan dari desa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (khusus untuk jalur afirmasi).
  13. CPDB berstatus sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK) bisa diterima di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Close