Pendaftaran PPDB SMA/SMK SMP Sleman 2024/2025, Jadwal, dan Syaratnya
PPDB Sleman 2024/2025 sudah mulai bergulir untuk jenjang SMA/SMK. Bagi kamu calon pelajar SMP, persiapkan diri dengan baik untuk mengikutinya di bulan Juni ini.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK SMP Sleman 2024/2025, Jadwal, dan Syaratnya – Beberapa pendaftaran PPDB Sleman 2024/2025 sudah dibuka. Terutama untuk pendaftaran jenjang SMA/SMK yang dimulai sejak bulan Mei lalu.
Bagi kamu yang sudah mendaftar, segera proses pemberkasan lainnya agar semua datamu bisa masuk ke sekolah pilihan. Untuk jenjang SMP, pendaftaran akan dibuka pada bulan Juni ini sesuai yang sudah dijadwalkan.
Bagi kamu calon pelajar SMP, persiapkan dirimu dengan baik untuk mengikuti PPDB Sleman 2024/2025. Mamikos juga sudah menyediakan artikel tentang pendaftaran PPDB SMA/SMK SMP Sleman 2024/2025, yang bisa kamu simak di bawah ini.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK SMP Sleman 2024/2025
Daftar Isi [hide]

Syarat PPDB SMA-SMK Sleman 2024
Berikut ini adalah syarat untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK Sleman 2024/2025:

Advertisement
1. SMA
- Mempunyai ijazah/STTB di tingkat SMP/MTs/sederajat ataupun dokumen yang lainnya, yang dapat menjelaskan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan sudah menyelesaikan kelas 9 di MTs.
- Usia maksimal di 21 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan, serta dibuktikan dengan adanya akta kelahiran.
- Kedua syarat di atas dapat dikecualikan khusus bagi calon murid baru dengan penyandang disabilitas.
- Calon siswa baru dengan penyandang disabilitas wajib untuk melampirkan hasil asesmen dari pihak psikolog yang profesional, ataupun lembaga yang sangat berkompeten.
2. SMK
- Mempunyai ijazah/STTB di jenjang SMP/MTs/sederajat ataupun dokumen lainnya, yang dapat menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah lulus dari kelas 9 di jenjang SMP/MTs.
- Usia maksimalnya 21 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan, serta dibuktikan dengan adanya akta kelahiran.
- Memenuhi semua syarat, sebagaimana pada ketentuan prodi ataupun kompetensi keahlian yang sudah dipilih.
- Syarat di atas dapat dikecualikan secara khusus bagi peserta didik dengan penyandang disabilitas.
- Calon siswa baru dengan penyandang disabilitas, harus dapat melampirkan hasil asesmen dari pihak psikolog yang profesional ataupun lembaga yang berkompeten.