Pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2024/2025 [bekasi.siap-ppdb.com]
Simak jadwal dan syarat pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2024 yang terbaru sehingga bagi calon peserta didik baru SMP Negeri tahun 2024/2025 bisa mempersiapkannya.
Pengumuman penetapan peserta didik baru (SMP)
- Lokasi : Online
- Hari/tanggal : Juli 2024
- Waktu : 16:00 wib (hasil dapat dilihat di website resmi PPDB Bekasi)
Daftar Ulang
- Lokasi : Online
- Hari/tanggal : Juli 2024
- Waktu : 24 jam (calon peserta didik baru SMP melakukan pendaftaran ulang dengan klik tombol daftar di website resmi PPDB Bekasi)
Pengumuman daya tampung tahap 11
- Lokasi : Online
- Hari/tanggal : Juli 2024
- Waktu : 24 jam (melalui website resmi PPDB Bekasi)
Pendaftaran
- Lokasi : Online
- Hari/tanggal : Juli 2024
- Waktu : 09:00 – 16:00 wib (calon peserta didik SMP melakukan pendaftaran online melalui website resmi PPDB Bekasi)
Seleksi sesuai jalur pendaftaran

Advertisement
- Lokasi : Online
- Hari/tanggal : Juli 2024
- Waktu : 24 jam (hasil seleksi bisa dilihat melalui website resmi PPDB Bekasi)
Pengumuman penetapan peserta didik batu tahap 2
- Lokasi : Online
- Hari/tanggal : Juli 2024
- Waktu : 24 jam (calon peserta didik baru SMP bisa melihat pengumuman melalui website resmi PPDB Bekasi)
Daftar ulang
- Lokasi : Online
- Hari/tanggal : Juli 2024
- Waktu : 24 jam (calon peserta didik SMP yang lolos seleksi melakukan daftar ulang dengan klik tombol daftar ulang melalui website resmi PPDB Bekas
Nah, jadi seperti itulah jadwal dari pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2024 yang harus diperhatikan. Kemudian untuk informasi selengkapnya bisa diakses melalui website resmi PPDB Bekasi sehingga bisa mendapatkan banyak sekali informasi yang terbaru.
Kemudian untuk syarat pendaftaran calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga penting dan informasinya ada di bawah ini.
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Bekasi 2024/2025
Sejumlah persyaratan PPDB SMP MTS di wilayah Bekasi yang harus diperhatikan adalah:
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) memenuhi persyaratan:
- Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan
- Sudah menyelesaikan kelas 6 Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lainnya yang sederajat.
Pasal 7
Persyaratan usia sebagaimana yang dimaksud di pasal 3, pasal 4 ayat (1) diatas dibuktikan dengan:
- akte kelahiran
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh kepala desa atau lurah maupun pejabat setempat yang lainnya dan sesuai dengan domisili calon peserta didik.