Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal, Akun, dan Jalur Seleksi
Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal, Akun, dan Jalur Seleksi – Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Ini artinya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jalur akan segera dibuka.
Di tahun ajaran 2024/2025 ini, 8.426 kursi sudah disiapkan untuk calon siswa baru pada PPDB Bersama Jakarta 2024. Diketahui, 1.731 kursi di antaranya diperuntukkan bagi calon siswa SMP.
Nah, bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar PPDB SMP DKI Jakarta 2024, yuk simak artikel ini dan temukan informasi yang kamu butuhkan.
Berikut Informasi Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024/2025 Lengkap
Daftar Isi
Daftar Isi
Menariknya, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama satuan pendidikan swasta menyelenggarakan PPDB Bersama untuk tahun ajaran 2024/2025.
Skema PPDB Bersama ini siswa akan diseleksi berdasarkan zona prioritas. Untuk urutan langkah seleksi selanjutnya adalah urutan pilihan sekolah, total bobot indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
Zona prioritas pertama adalah kelurahan sekolah sama dengan kelurahan domisili calon siswa. Sementara itu, untuk zona prioritas kedua adalah kelurahan sekolah dan domisili siswa berdekatan.
Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB SMP DKI Jakarta 2024, kamu bisa teruskan membaca artikel ini hingga bagian akhir, ya.
Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024
Berdasarkan juknis PPDB SMP DKI Jakarta 2024 di laman berkas.siap-ppdb.com, berikut adalah ketentuan umum pendaftaran yang perlu kamu ketahui.
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada bagian (1) dan bagian (2) adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
Jalur PPDB SMP DKI Jakarta 2024
Berikut adalah jalur-jalur yang bisa dipilih guna mengikuti PPDB SMP DKI Jakarta 2024.
A. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kuota
- Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 18% (delapan belas persen) dari daya tampung; dan
- Kuota pada Jalur Prestasi Non-Akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung.
2) Indikator dan pembobotan indeks prestasi Akademik dan Non-akademik adalah sebagai berikut:
- Rerata nilai rapor:
- rerata nilai mata pelajaran 5 semester terakhir: (bobot indeks prestasi: akademik 30%, non akademik 10%)
- Persentil nilai rapor (bobot indeks prestasi: akademik 30%, non akademik 10%)
- CPDB dengan rerata nilai rapor tertinggi di sekolah masing-masing untuk mata pelajaran yang terdaftar dalam Petunjuk Teknis PPDB ini untuk sekolah akreditasi A: I. Peringkat (1-15)% skor 100, II. Peringkat (16-30)% skor 90. III. Peringkat (31-45)% skor 80, IV. Peringkat (46-60)% skor 70, V. Peringkat (61-100)% skor 60
- CPDB dengan rerata nilai rapor tertinggi di sekolah masing-masing untuk mata pelajaran yang terdaftar dalam Petunjuk Teknis PPDB ini untuk sekolah akreditasi B: I. Peringkat (1- 10)% skor 100, II. Peringkat (11-20)% skor 90, III. Peringkat (21-30)% skor 80, IV. Peringkat (31-40)% skor 70, V. Peringkat (41 -100)% skor 60.
- CPDB dengan rerata nilai rapor tertinggi di sekolah masing-masing untuk mata pelajaran yang terdaftar dalam Petunjuk Teknis PPDB ini untuk sekolah akreditasi C: I. Peringkat (1 -5)% skor 100, II. Peringkat (6-10)% skor 90, III. Peringkat (11-15)% skor 80, IV. Peringkat (16-20)% skor 70, V. Peringkat (21 -100)% skor 60
- Prestasi akademik (bobot indeks prestasi: akademik 30%, non akademik 5%)
- Prestasi akademik peringkat 3 (tiga) teratas untuk tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten dalam bidang akademik.
- Prestasi non akademik (bobot indeks prestasi: akademik 5%, non akademik 40%)
- Prestasi Non-akademik: Kejuaraan/Prestasi yang didapatkan dari seleksi ketat bukan perlombaan (Pramuka, Paskibra, J umbara, dan Hafiz Qur’an)
- Persentil nonakademik (bobot indeks prestasi: akademik 5%, non akademik 40%)
- CPDB dengan rerata nilai prestasi non-akademik tertinggi di sekolah masing-masing untuk sekolah akreditasi A: I. Peringkat (1-5)% skor 100, II. Peringkat (6-10)% skor 90, III. Peringkat (11-15)% skor 80, IV. Peringkat (16-20)% skor 70, V. Peringkat(21-100)%skor 60.
- CPDB dengan rerata nilai prestasi non-akademik tertinggi di sekolah masing-masing untuk sekolah akreditasi B: I. Peringkat (1-10)% skor 100, II. Peringkat (11-20)% skor 90, III. Peringkat (21-30)% skor 80, IV. Peringkat (31-40)% skor 70, V. Peringkat (41-100)% skor 60.
- CPDB dengan rerata nilai prestasi non-akademik tertinggi di sekolah masing-masing untuk sekolah akreditasi C: I. Peringkat (1-15)% skor 100, II. Peringkat (16-30)% skor 90, III. Peringkat (31-45)% skor 80, IV. Peringkat (46-60)% skor 70, V. Peringkat (61-100)% skor 60.
3) Penjelasan Indikator dan pembobotan indeks prestasi Akademik dan Non-akademik:
- Rerata Nilai Rapor: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/MI/Paket A (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- Persentil Nilai Rapor adalah peringkat rerata nilai rapor yang dikelompokkan menjadi 100 bagian yang sama setelah data diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil dalam satu sekolah;
- Prestasi Akademik adalah nilai Prestasi akademik yang berada pada 3 (tiga) peringkat teratas untuk tingkat lnternasional, Nasional, Provinsi, dan Kota/kabupaten;
- Prestasi Non-akademik adalah nilai Prestasi nonakademik yang berada pada 3 (tiga) peringkat teratas (Internasional, Nasional, Provinsi, Kota/ kabupaten) dan/ atau Prestasi yang diperoleh dari hasil seleksi ketat bukan perlombaan;
- Persentil Non-akademik adalah pengelompokkan nilai prestasi non-akademik menjadi 100 bagian yang sama setelah data diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil.
4. Nilai untuk kategori prestasi Akademik maupun Nonakademik sebagai berikut:
5. CPDB dapat menyertakan sertifikat yang dimiliki dari prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang Olahraga / Seni / Budaya / Keagamaan / Sains dan Teknologi / Pramuka / PMR yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan dan/ atau Induk Organisasi yang resmi:
- Prestasi dan kejuaraan diperoleh CPDB 3 (tiga) tahun terakhir di kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 untuk PPDB Jenjang SMP cut off tanggal 31 Desember 2023;
- Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c) dan huruf d), bukan merupakan pemasalan, ekshibisi, undangan, dan festival yang bukan kejuaraan; dan
- Sertifikat kejuaraan Akademik dan Non-Akademik yang diunggah dalam sistem adalah sertifikat tertinggi.
6) Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan (Pramuka, Jumbara, dan Hafiz Qur’an)
- Capaian dalam mengikuti Jambore Nasional, Pramuka Garuda, dan Jumbara
- Capaian dalam mengikuti Hafiz Qur’an
7) Pembobotan dari unsur prestasi Non-Akademik adalah 100%.
B. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
2) Jalur Afirmasi terdiri atas:
- Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, dan Anak Penyandang Disabilitas; dan
- Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar.
- Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
C. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung.
2) Terhadap CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:
- domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
- dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
- nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.;
- dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika: (1) orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau (2) orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau (3) Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau (4) Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/lbu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya
- dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: (1) penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau (2) Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
- Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
3) Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
D. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
2) Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka 1) maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan CPBD memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tua/walinya.
3) Perpindahan tugas orang tua/wali yang dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua/wali disertai perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Tugas dari Instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Sedangkan perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berupa Kartu Keluarga baru atau Surat Keterangan Pindah WNI.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024
Kamu bisa memperhatikan jadwal pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024 di bawah ini sebelum mendaftar.
A. Jalur Prestasi dan Non Akademik
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 – 11 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 12 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
- Proses Seleksi: 10 – 11 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 12 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 13 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 14 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
B. Jalur Afirmasi
1) Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
- Input ke dalam sistem: 10 – 25 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 26 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 27 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 28 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
2) Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
- Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: 10 – 11 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 12 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
- Pemilihan Sekolah dan Proses Seleksi: 10 – 11 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 12 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 13 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 14 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
3) Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi penerima KJP Plus, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima Program Indonesia Pintar:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 19 – 20 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 21 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
- Proses Seleksi: 19 – 20 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 21 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 22 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 24 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
C. Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24 – 25 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 26 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
- Proses Seleksi: 24 – 25 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 26 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 27 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 28 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
D. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 – 25 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB)
- Proses Seleksi: 10 – 25 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB)
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 27 Juni 2024 (08.00-23.59 WIB), 28 Juni 2024 (00.00-14.00 WIB)
Nah, di atas tadi merupakan informasi lengkap terkait pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024 yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu.
Semoga informasi di atas cukup bermanfaat untuk kamu yang berencana ingin ikut PPDB nanti, ya!
Jika kamu ingin mengulik lebih banyak lagi tentang PPDB lainnya, seperti Cara Memperbaiki Berkas Pendaftaran PPDB yang Salah hingga Cara Membuat Akun PPDB untuk Daftar Sekolah, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
Pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN melalui ppdb.jakarta.go.id.
Pendaftaran PPDB dibuka mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN di DKI Jakarta.
PPDB MAN 2024 Jakarta sudah dibuka sejak 8 Januari hingga 17 Februari 2024.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SD akan dibuka mulai 10 Juni 2024 mendatang. Sebelumnya, calon siswa dan orang tua harus tahu dulu syarat-syarat daftarnya.
Ketentuan Bisa Mendaftar PPDB 2 Kali.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: