Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal, Akun, dan Jalur Seleksi

Bagi para orangtua maupun calon peserta didik yang ingin masuk sekolah menengah pertama (SMP) yang berdomisili di Jakarta, maka harus paham informasi pendaftaran PPDB DKI Jakarta dalam artikel ini.

05 Juni 2024 Bella Carla

Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024/2025, Jadwal, Akun, dan Jalur Seleksi – Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Ini artinya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jalur akan segera dibuka.

Di tahun ajaran 2024/2025 ini, 8.426 kursi sudah disiapkan untuk calon siswa baru pada PPDB Bersama Jakarta 2024. Diketahui, 1.731 kursi di antaranya diperuntukkan bagi calon siswa SMP.

Nah, bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar PPDB SMP DKI Jakarta 2024, yuk simak artikel ini dan temukan informasi yang kamu butuhkan.

Berikut Informasi Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024/2025 Lengkap

Pendaaftaran PPDB SMP DKI jakarta 2024
unsplash.com/FelipheSchiarolli

Menariknya, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama satuan pendidikan swasta menyelenggarakan PPDB Bersama untuk tahun ajaran 2024/2025.

Skema PPDB Bersama ini siswa akan diseleksi berdasarkan zona prioritas. Untuk urutan langkah seleksi selanjutnya adalah urutan pilihan sekolah, total bobot indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.

Zona prioritas pertama adalah kelurahan sekolah sama dengan kelurahan domisili calon siswa. Sementara itu, untuk zona prioritas kedua adalah kelurahan sekolah dan domisili siswa berdekatan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB SMP DKI Jakarta 2024, kamu bisa teruskan membaca artikel ini hingga bagian akhir, ya.

Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024

Berdasarkan juknis PPDB SMP DKI Jakarta 2024 di laman berkas.siap-ppdb.com, berikut adalah ketentuan umum pendaftaran yang perlu kamu ketahui.

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  2. Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
  3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada bagian (1) dan bagian (2) adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  4. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
Close