Advertisement
Source : Canva/@pixelshot

Pendaftaran PPDB SMP SMA/SMK Banyuwangi 2024-2025 dan Cara Daftar

Tak dipungkiri pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru mulai jenjang SMP hingga SMA/SMK menjadi informasi tertinggi di mesin pencarian.

28 April 2024 Nana

Jalur Prestasi Nilai Rata-rata Rapor & Nilai Akreditasi Sekolah

  • Pendaftaran dibuka pada April 2024 pukul 00:00 WIB
  • Pengumuman dirilis pada April 2024 mulai pukul 09:00 WIB
  • Daftar ulang dibuka April 2024 pada pukul 09:00 WIB

b. Uraian Jadwal Jalur Afirmasi dan Mutasi Orang Tua

  • Pendaftaran dibuka Juni 2024 pukul 00:00
  • Pengumuman dirilis pada Juni 2024 mulai pukul 09:00 WIB
  • Daftar Ulang Juni 2024 Buka: 09:00 WIB Tutup: 24:00 WIB

c. Uraian Jadwal Jalur Zonasi

  • Pendaftaran buka pada Juni 2024 pukul 00:00 WIB
  • Pengumuman Juni 2024 mulai pukul 09:00 WIB
  • Daftar ulang dibuka pada Juni 2024 :09:00 WIB

2. Dokumen/ Berkas yang Dipersyaratkan PPDB 2024

Setelah jadwal, pada kesempatan ini Mamikos juga akan menyampaikan terkait syarat yang perlu dipenuhi oleh kamu para calon peserta didik baru (CPDB) pada PPDB Banyuwangi 2024.

Untuk penjelasan lengkap terkait syarat yang perlu dipenuhi tersebut dapat kamu simak berikut ini.

Persyaratan CPDB SMA/SMK

a. Berumur maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli di tahun berjalan;

b. Sudah memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP, bisa juga bentuk lain yang sederajat.

Pendaftaran PPDB Jatim SMP SMA/SMK 2024-2025, Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

Beberapa Ketentuan Pendaftaran PPDB

  • Pada Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem daring (online) kali ini akan menerapkan sistem zonasi berdasarkan wilayah desa atau kelurahan atau kecamatan terdekat dengan lokasi sekolah.
  • Rerata nilai rapor pada semester 1 sampai semester 5 akan menjadi pertimbangan jika siswa yang mendaftar ada kesamaan jarak. Namun tetap yang akan diutamakan diterima adalah mereka yang melakukan pendaftaran lebih awal (Afirmasi).
  • Terkait syarat tambahan lainnya yakni berkas atau dokumen penting adalah Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Nilai rapor siswa/i bersangkutan, Surat Tanda Kelulusan (surat berkekuatan sama), sertifikat akreditasi sekolah asal, dan yang terakhir adalah surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen terlampir.
  • Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali pada tempat bertugas, paling lama telah ditugaskan selama tiga (3) tahun.
  • Kriteria jalur perpindahan orang tua/wali anak guru diatur dalam ketentuan dan ditetapkan oleh satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah.
  • Bagi para peserta didik yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) perlu melampirkan bukti kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah.

Halaman:

Advertisement