Pendaftaran PPDB Sulawesi Selatan 2024 [ppdb.sulselprov.go id]

Pelaksanaan PPDB untuk jenjang menengah pertama sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berada di bawah pengawasan dinas pendidikan kota maupun kabupaten setempat.

28 April 2024 Mamikos

Pendaftaran PPDB Sulawesi Selatan 2024 [ppdb.sulselprov.go id] -Sebentar lagi akan dibuka Pendaftaran PPDB Sulawesi Selatan 2024 bagi calon peserta didik baru.

Pendaftaran PPDB 2024 ini tidak hanya berlaku untuk peserta didik jenjang menengah pertama, tapi juga dibuka untuk jenjang menengah atas maupun kejuruan.

Namun, pada ulasan ini hanya akan berfokus pada jenjang menengah atas maupun kejuruan.

Pendaftaran PPDB Sulawesi Selatan

Pendaftaran PPDB Sulawesi Selatan
Canva/@pixelshot

Pelaksanaan PPDB untuk jenjang menengah pertama sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berada di bawah pengawasan dinas pendidikan kota maupun kabupaten setempat.

Sedangkan pelaksanaan PPDB untuk jenjang menengah atas maupun kejuruan dilakukan di tingkat provinsi sehingga pada PPDB di Sulawesi Selatan tahun 2024 ini tidak mengurusi jenjang menengah pertama.

Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Sulawesi Selatan 2024/2025 masih belum dibuka.

Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu informasi terbarunya, kamu harus sering memantau situs resminya, ya!

Persyaratan PPDB Sulawesi Selatan 2024

Banyak calon peserta didik yang gagal dalam proses pendaftaran saat mengikuti PPDB. Kegagalan ini biasanya terjadi karena berkas-berkas yang diisinya tidak lengkap. Tak hanya itu, para calon peserta juga kurang teliti dalam mengumpulkan berkas.

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh para calon peserta didik baru. Untuk pendaftaran jenjang SMA, SMK, bahkan SLB memiliki persyaratan yang hampir sama. Adapun persyaratan dari Pendaftaran PPDB Sulawesi Selatan 2024 yakni sebagai berikut.

Pada jenjang SMA, batas maksimal usia yang bisa mendaftar PPDB yakni 21 tahun. Usia ini ditentukan maksimal 1 Juli tahun berjalan dan dibuktikan dengan keberadaan Akta Kelahiran.

Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili juga harus dilampirkan serta mendapatkan legalisir dari pejabat setempat yang berwenang.

Peserta juga harus mempunyai Surat Keterangan Lulus dari pihak sekolah sebelumnya. Bila sudah ada Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, maka hal tersebut lebih baik dilampirkan.

Bagi peserta didik yang berasal dari lulusan luar negeri maka wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Dirjen Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan ini berlaku baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Namun bagi peserta didik yang berasal dari Warga Negara Asing diwajibkan mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia. Matrikulasi ini dilakukan minimal 6 bulan dan diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan tersebut baik SMA maupun SMK tidaklah berbeda. Hanya saja pada jenjang SMK harus memenuhi ketentuan yang spesifik sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensi yang dipilih. Bahkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus juga memiliki ketentuan tersendiri untuk mengikuti PPDB. 

Close