Advertisement
Source : detik.com

Pendaftaran PPDB TK SD SMP Gunungkidul 2024/2025 beserta Jadwalnya

Tak bisa dipungkiri bahwa mempersiapkan diri sebelum mengikuti pendaftaran PPDB TK SD SMP Gunungkidul memang harus dilakukan sedini mungkin.

4 Juni 2024 Nana

B. Jenjang SD

Syarat CPDB Kelas 1 SD

a. CPDB berusia 7 (tujuh) atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024;
b. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun di berjalan yang diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa atau kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog atau lembaga yang berkompeten, jika tidak tersedia dapat dilakukan oleh sekolah/lembaga asal;
c. Memiliki ijazah TK/RA/PAUD (jika memiliki);
d. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB Gunungkidul kecuali pada jalur perpindahan tugas orang tua;
e. Memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi akta kelahiran tersebut.

Jadwal Libur Sekolah Kenaikan Kelas 2024/2025 SD, SMP, SMA Cek Kalendernya

C. Jenjang SMP

Syarat CPDB Kelas 7 (tujuh) SMP

a. CPDB berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sah;
c. Telah melengkapi data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi CPDB dari jenjang SD;
d. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB Gunungkidul kecuali pada jalur perpindahan tugas orang tua;
e. Memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi akta kelahiran tersebut;
f. Apabila terdapat CPDB, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kemendikbud Ristek Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
g. Peserta didik warga negara asing wajib untuk mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan;
h. Pembuatan akun pendaftaran dan penitikan domisili bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul (termasuk untuk sekolah SMP perbatasan) dilaksanakan di sekolah tujuan atau Dinas Pendidikan pada hari Senin sampai dengan Jumat tanggal 10 sampai dengan 14 Juni 2024.

Halaman:

Advertisement