Pendaftaran Sekolah PPDB SMK Kota Semarang 2024/2025, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dibuka. Kamu bisa cek jadwal, syarat dan cara daftar di sini.
Pendaftaran Sekolah PPDB SMK Kota Semarang 2024/2025, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar — Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tak lama lagi akan segera dibuka.
Apabila kamu membutuhkan ulasan lengkap pendaftaran sekolah PPDB SMK Kota Semarang 2024/2025 berikut jadwal, syarat dan bagaimana cara daftarnya, maka kamu bisa menyimak uraian Mamikos kali ini sampai akhir.
Info Pendaftaran Sekolah PPDB SMK Kota Semarang 2024/2025
Daftar Isi [hide]

Saat ini proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jawa Tengah telah resmi dibuka.
Untuk tahun ajaran 2024/2025 ini, PPDB resmi dimulai pada Juni 2024. Pelaksanaan PPDB ini membuka kesempatan bagi seluruh siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari dalam Provinsi Jawa Tengah maupun dari luar provinsi untuk mengembangkan potensi, bakat dan kemampuan mereka di bidang kejuruan tujuannya.

Advertisement
Jadi, pastikan membaca bahasan pendaftaran sekolah PPDB SMK Kota Semarang 2024/2025 ini sampai akhir nanti agar kamu mendapatkan pembaruan terkininya.
Syarat Dokumen yang Dipersiapkan di PPDB Jateng 2024
Setelah kamu tahu jalur apa saja yang tersedia pada pendaftaraan PPDB Jateng 2024, maka berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar, antara lain:
- Buku Rapor SMP/sederajat siswa pendaftar.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I hingga V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun di awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan harus berstatus belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat selama 1 (satu) tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi seluruh Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola resmi oleh Kementerian Agama.
- Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi para Calon Peserta Didik dari keluarga yang kurang mampu).
- Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki orang tua akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 yang dinyatakan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19).
- Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
- Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh pegawai berwenang, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (bagi Calon Peserta Didik ATS).
- Surat tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten atau Kota (bagi Calon Peserta Didik yang mendaftarkan diri melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Calon Peserta Didik yang adalah anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik yang mendaftarkan diri melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua calon peserta didik ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik yang mendaftarkan diri melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
- Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang di dalamnya menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik bersangkutan dengan contoh borang Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memang memiliki).
- Surat Pernyataan Sehat, baik sehat pendengaran dan tidak buta warna, sehat penglihatan, serta sehat mulut dan gigi bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri untuk beberapa program keahlian tertentu yang dikhususkan.