Pendaftaran SPMB Sumut TK, SD, SMP, SMA/SMK 2025 dan Cara Daftar
Pendaftaran SPMB Sumut TK, SD, SMP, SMA/SMK 2025 dan Cara Daftar โ Tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera dimulai.
Seperti yang kita ketahui, SPMB merupakan pengganti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bertujuan menyaring siswa baru dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.
Berdasarkan Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksanakan seleksi peserta baru ini. Beberapa daerah pun telah mengumumkan rincian pendaftaran SPMB pada bulan Mei 2025, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). ๐๐
Daftar Isi
Daftar Isi
Berikut Informasi Pendaftaran SPMB Sumut TK, SD, SMP, SMA/SMK 2025
Kini, SPMB telah resmi menggantikan PPDB mulai tahun 2025. Diketahui, SPMB sendiri merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru yang merupakan program yang sudah tersedia untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah atas.
Tak hanya sekedar pergantian nama, SPMB juga menghadirkan perubahan kebijakan yang lebih transparan, adil, dan berkualitas. SPMB diharapkan dapat memperbaiki berbagai kelemahan dan sebagai penyempurna dari PPDB.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, beberapa daerah telah mengumumkan rincian pendaftaran SPMB pada bulan Mei 2025, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Namun, hingga artikel ini terbit, Provinsi Sumatera Utara baru mengumumkan secara detail SPMB untuk jenjang SMA/SMK Sederajat.
Sekilas tentang SPMB Sumut
SPMB Sumut 2025 merupakan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring yang diperuntukkan bagi jenjang SMA dan SMK di wilayah Sumatera Utara.
Nah, sistem ini sendiri dirancang guna mewujudkan proses penerimaan siswa baru yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Dengan memanfaatkan platform online, diharapkan SPMB Sumut 2025 dapat mempermudah calon siswa dalam melakukan pendaftaran.
Pendaftaran SPMB Sumut 2025 akan dilakukan secara online melalui situs web dan aplikasi resmi yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara.
Calon siswa pun bisa mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, dan jadwal pendaftaran melalui platform tersebut.
Sistem ini sendiri bertujuan untuk menjangkau seluruh wilayah Sumatera Utara dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa.
Melalui SPMB Sumut 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Di mana sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan penerimaan siswa baru yang selama ini kerap terjadi. Dan tentunya, transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan SPMB Sumut 2025.
Jalur Masuk SPMB Sumut
Secara umum pada SPMB, terdapat empat jalur masuk yang tersedia bagi siswa. Nah, di bawah ini adalah empat jalur masuk pilihannya.
1. Jalur Domisili
Jalur domisili akan menjadi pengganti sistem zonasi dalam PPDB sebelumnya. Pada sistem domisili ini, penerimaan siswa baru tidak lagi berdasarkan wilayah administratif, namun benar-benar mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK Provinsi Sumatera Utara 2025, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru (CMB) SMA yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan.
Domisili calon murid dicek berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB SMA 2025.
Wilayah penerimaan murid baru ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menggunakan metode pendekatan wilayah administratif kelurahan/desa dan/atau kecamatan.
Sumber datanya pun akan diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan metode lainnya sesuai karakteristik daerah.
Berikut sejumlah aturan SPMB domisili Sumut 2025 untuk masuk SMA:
- Memilih 1 sekolah
- SMA dapat menerima calon murid dari luar Sumut asal provinsi yang berbatasan, selama daya tampung masih ada
- Daya tampung jalur domisili SMA minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah
- Kartu Keluarga (KK) bisa digantikan dengan surat keterangan domisili jika calon murid mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial
- Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi didasarkan pada:
- Nilai rapor semester 1-5 mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS (nilai pengetahuan kompetensi inti/KI-3), disertai surat keterangan peringkat nilai murid oleh kepala SMP/MTs/sederajat
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
- Usia calon murid yang lebih tua
2. Jalur Afirmasi
Sama seperti pada PPDB, jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, serta siswa penyandang disabilitas.
Pada jalur ini, pemerintah akan memastikan bahwa penerima manfaatnya adalah benar-benar berasal dari kelompok yang berhak dengan mekanisme seleksi yang lebih ketat.
Selain itu, jalur afirmasi juga bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari latar belakang yang kurang beruntung.
Dengan demikian, mereka pun akan tetap mendapatkan hak dan kesempatan belajar di sekolah negeri berkualitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi tersedia untuk memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik untuk diterima di sekolah negeri.
Melalui jalur ini, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan bagi siswa berprestasi dan mendorong pengembangan bakat di berbagai bidang.
Prestasi akademik mencakup berbagai bidang, seperti sains, teknologi, riset, dan inovasi. Sementara prestasi non-akademik meliputi bidang seni, budaya, olahraga, serta keterlibatan dalam organisasi, seperti OSIS dan Pramuka.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja ke daerah tertentu. Selain itu, anak guru juga berhak mengikuti jalur mutasi ini agar dapat mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Persyaratan Pendaftaran SPMB Sumut 2025 SMA/SMK
Hingga artikel ini terbit, Provinsi Sumatera Utara baru mengumumkan secara detail SPMB untuk jenjang SMA/SMK Sederajat. Adapun berikut adalah persyaratan pendaftarannya:
- Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru;
- Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
- Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025;
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya;
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
- Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orangtua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid baru. sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terakhir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
- Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
- Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh);
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- penyandang Disabilitias;
- Menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
- satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
- Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;
- Sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi kealian alat berat.
- Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
- Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;
- Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK;
- Bagi sekolah yang menerima murid baru warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
- Dalam hal sekolah yang menerima murid baru warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
- Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;
- Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
- Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
Jadwal SPMB Sumut 2025 untuk SMA
Berikut ini adalah jadwal SPMB Sumut 2025 untuk jenjang SMA tahap I:
- Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 sampai dengan 14 (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi): 15 hingga 20 Mei 2025
- Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 sampai dengan 6 (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi): 21 hingga 26 Mei 2025
- Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I Jenjang SMA: 15 sampai dengan 26 Mei 2025
- Pengumuman SPMB Tahap I: 28 Mei 2025
- Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I: 2 hingga 4 Juni 2025
Berikut ini adalah jadwal SPMB Sumut 2025 untuk SMA tahap II:
- Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7 sampai dengan 14 (Prestasi SMA): 2 hingga 8 Juni 2025
- Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 1 sampai dengan 6 (Prestasi SMA): 9 hingga 14 Juni 2025
- Validasi dan Masa Sanggah PPDB Tahap II: 2 hingga 14 Juni 2025
- Pengumuman SPMB Tahap II: 17 Juni 2025
- Pendaftaran Ulang/ Lapor SPMB Tahap II: 20 hingga 26 Juni 2025
Penutup
Nah, di atas tadi sudah Mamikos rangkumkan informasi terkait SPMB Sumut 2025. ๐๐
Mamikos infokan kembali bahwa hingga artikel ini terbit, informasi pendaftaran SPMB Sumut 2025 yang tersedia baru untuk jenjang SMA/SMK, ya.
Buat kamu masih ingin mengulik lebih banyak lagi seputar informasi terkait pendaftaran SPMB di daerah lainnya, seperti Pendaftaran SPMB SMA/SMK SLB 2025 hingga Jalur Masuk Sekolah SD SMP dan SMA pada SPMB 2025, silakan kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
Referensi:
Apa itu SPMB? Ini Pengertian dan Jalur Masuknya [Daring]. Tautan: https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/apa-itu-spmb-ini-pengertian-dan-jalur-masuknya-24QWN4DHToe
SPMB Sumut 2025: Panduan Lengkap Pendaftaran SMA/SMK Online [Daring]. Tautan: https://www.liputan6.com/news/read/6028691/spmb-sumut-2025-panduan-lengkap-pendaftaran-smasmk-online?page=3
SPMB Sumut 2025 untuk SMA/SMK: Cek Syarat, Jalur dan Jadwal Lengkapnya [Daring]. Tautan: https://www.kompas.com/edu/read/2025/05/22/121125471/spmb-sumut-2025-untuk-sma-smk-cek-syarat-jalur-dan-jadwal-lengkapnya?page=3
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: