Pengertian PKWT, Kelebihan dan Kekurangan Perjanjian Kerja PKWT
Pengertian PKWT, Kelebihan dan Kekurangan Perjanjian Kerja PKWT – PKWT adalah perjanjian yang di buat oleng pengusaha untuk pekerja, Nah Kami akan memberikan info yang harus kamu tahu dan sangat penting apa itu PKWT atau PKWTT.
PKWT dan PKWTT adalah jenis kontrak kerja karyawan dan perusahaan. Kontrak kerja karyawan di Indonesia bermacam-macam, baik itu dibuat secara lisan maupun tulisan, dalam waktu tertentu atau tidak tertentu. membuat kontrak kerja karyawan pasti dicantumkan sebuah hak dan kewajiban yang harus disetujui oleh pekerja dan pengusaha atau kata lain kedua belah pihak.
Pengertian PKWT dan PKWTT
Daftar Isi
Daftar Isi
PKWT (perjanjian kerja watu tertentu) adalah perjanjian kerja yang bersifat tahunan dalam kurung waktu 3 tahun namun bisa di perpanjang dan sebagai perjanjian kerja ini antara pekerja dengan pengusaha. Kami mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) adalah perjanjian kerja yang bersifat menetap Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas yang dilakukan hanya untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam waktu pekerjaan serta gaji atau upah yang diberikan.
Contoh Dasar Hukum PKWT
PKWT dibuat hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya yang akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT pekerjaan yang tidak boleh diberikan masa percobaan yang lamanya 3 bulan. Pekerja baru biasanya bekerja selama 2 bulan dari jangka waktu yang di tentukan didalam PKWT. sebaliknya jika di adakan masa percobaan selama 3 bulan dan pekerjaitu baru 2 bulan bekerja lalu keluar, maka pengusaha tidak di berikan ganti rugi karena masih dalam masa percobaan.
Batas PKWT untuk pekerja sementara tersebut adalah tiga tahun.Jika ada perkerjaan yang belum selesai dengan batas waktu yg disediakan pada PKWT ,maka perusahaan dan Pekerja boleh membuat PKWT baru dengan waktu yang ditentukan.
Definisi PKWT
Menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha yang mengadakan hubungan kerja yang bersifat dengan waktu yang di tentukan. PKWT yang dibuat untuk pekerjaan menurut jenis, dan sifat atau menurut pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu, pekerjaan yang sekali selesai adalah pekerjaan yang sudah di perkirakan tidak terlalu lama penyelesaianya, dan paling lama 3 tahun.
Definisi PKWTT
Menjelaskan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja yang membuat hubungan perjanjian kerja yang bersifat tetap. PKWTT ini tidak di batasi oleh waktu , dengan kata lain ini karyawan yang sudah memiliki kesepakatan kerja PKWTT akan berstatus sebagai karyawan tetap. Didalam PKWTT terdapat persyaratan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Didalam masa percobaan kerja pengusaha dilarang meberikan upah di bawah upah minimum.
Macam-Macam PKWT
Setelah melakukan pengaplikasikan Perjanjian Kerja, ada beberapa macam PKWT yang harus diketahui.
Pekerjaan Sekali Selesai
Pertama adalah PKWT pekerja sekali selesai yang bersifat sementara, Batas PKWT itu selama 3 tahun. Batasan pembaruan PKWT ketika masa kerja belum selesai adalah selama 30 hari dari berakhirnya masa PKWT. dan jika pekerjaan tersebut sudah selsai tapi sebelum masa PKWT berakhir ,maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Pekerja yang Bersifat Musiman
Kedua adalah perjanjian kerja terkait pada pekerja yang bersifat harian atau musiman. Pekerja yang bersifat musiman adalah pekerja tergantung cuaca atau musim. Untuk PKWT jenis ini, dari pekerja atau pengusaha tidak boleh melakukan pembaruan.
Pekerja yang Berhubungan dengan Produk Terbaru
Ketiga adalah perjanjian kerja yang dilakukan pekerja di dalam sektor usaha yang berhubungan pada barang-barang baru atau produk yang masih dalam proses penjajakan atau pembuatan. Pekerjaan jenis ini batas masa perjanjian hanya dua tahun, dan batas perpanjangan hanya dilakukan satu kali.
Pekerja harian/lepas
keempat adalah Perjanjian kerja yang di lakukan dengan ketentuan pekerja dari 21 hari dalam 1 bulan.jika pekerja bekerja dalam 21 hari atau selama 3 bulan, maka perjanjian pekerja harian lepas berubah menjadi PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Kelebihan dan Kekurangan PKWT
Keuntunganya perjanjian kerja waktu para pekerja yang sudah di tentukan mungkin untuk pekerja memiliki kepercayaan yang lebih baik. jangka waktu dari perjanjian yang sudah di setujui oleh pekerja dapat memikirkan rencana selanjutnya setelah waktu kerja sama selesai. Kelebihan dari perjanjian kerja yang lain adalah untuk pekerja yang memiliki dinamika karir yang lebih baik. Pengalaman yang dimiliki oleh pekerja sebelumnya, pekerja dapat menaikkan gaji sesuai prosedur. Nah Untuk memperpanjang kontrak kerja dalam di tempat yang sama atau berpindah ke tempat yang lain. Sebagai pekerja harus sudah memiliki bekal pengalaman dan akan memiliki nilai tawaran yang lebih tinggi.
Kekuranganya dari perjanjian kerja jenis ini menyebabkan pekerja tidak mendapatkan pesangonan jika kontrak kerja selesai. Perusahaan atau pihak pengusaha menerapkan PKWT memang tidak memiliki kewajiban memberikan pesangonan ke pekerja.
Pasal Pasal Yang Di Atur Kepmen
Pasal 3
PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
Pasal 4
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
Pasal 5
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
Pasal 8
PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pasal 10
Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Contoh Kasus PKWT
PKWT tidak boleh memberikan masa percobaan yang lamanya lebih dari 3 bulan. Bekerja selama 2 bulanan dari waktu yang di tentukan dalam PKWT. Diadakanya masa percobaan selama 3 bulan lalu baru 2 bulan bekerja lalu keluar, maka pengusaha tidak perlu memberikan gaji atau ganti rugi karena masih dalam percobaan. PKWT dan PKWTT adalah hal yang berbeda, dengan jangka waktu masa pekerjaan. Pengertian PKWT dan PKWTT agar tidak kesalahan yang membuat kerugian dari salah satu pihak.
Berakhirnya PKWT
Undang-undang Nomer 13 Tahun 2003 Pasal 61 Ayat 1 menyatakan perjanjian kerja:
- Pekerja meninggal dunia.
- Berakhirnya masa waktu perjanjian kerja.
- Ada keputusan dari pengadilan atau putusan yang menetapkan lembaga penyelisihan hubungan industrial yang mempunyai peraturan hukum tetap.
- kejadian atau keadaan yang menentukan perjanjian kerja, peraturan di perusahaan, perjanjian kerja bersama yang mungkin dapat menyebabkan berakhirnya hubungan pekerjaan.
Demikian artikel mengenai PKWT. Semoga ilmu ini sangat bermanfaat dan memudahkan pembelajaran atau menjelaskan ide-ide yang kamu miliki. Jangan lupa share ke teman-teman kamu jika artikel ini bermanfaat, dan jangan lupa untuk membaca artikel bermanfaat lainnya di situs kami.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: