Pengumuman Hasil Kelulusan Polri 2021/2022 (Akpol, Bintara, Tamtama)

Pengumuman Hasil Kelulusan Polri 2021/2022 (Akpol, Bintara, Tamtama) – Penerimaan anggota Polri baik itu Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara serta Tamtama tahun 2021 sudah ditutup. Setelah pendaftaran ditutup pada bulan April lalu, kini para peserta tengah mengikuti beberapa seleksi yang diadakan oleh Polri. Untuk pengumuman hasil kelulusannya sendiri dijadwalkan akan diumumkan pada bulan Juni 2021 mendatang. Adapun berikut informasi lebih lengkap terkait penerimaan anggota Polri 2021/2022 yang sudah Mamikos rangkumkan untuk kamu.

Berikut Informasi Terbaru Seleksi Polri 

senayanpost.com

Sebelumnya, pendaftaran anggota Polri baik itu Akpol, Bintara hingga Tamtata sudah diperpanjang oleh pihak Polri. Melansir laman Penerimaan Polri, jadwal pendaftaran online terbaru pada penerimaan Taruna dan Taruni Akpol ialah 19 Maret hingga 15 April 2021. Sedangkan untuk jadwal penerimaan Polri terpadu Bintara dan Tamtama TA 2021 ialah 19 Maret hingga 12 April 2021. Diketahui penerimaan anggota Polri baik itu Akpol, Bintara hingga Tamtata menggunakan sistem gugur atau rangking.

Pendaftaran Taruna Akpol

Akademi Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan Akpol merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak Perwira Polri. Pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri ini berada di bawah Lemdiklat Polri (Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri). Di tahun 2021, Polri menyediakan kuota sebanyak 175 orang yang terdiri dari 145 pria dan 30 wanita untuk penerimaan calon Perwira Polri melalui pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol. 

Adapun berikut persayratan pendaftaran untuk menjadi seorang Akpol yang Mamikos lansir dari laman penerimaan.polri.go.id.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita). 
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
  6. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK). 
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  2. Serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
  3. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan): Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5, Tahun 2015 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00, dan Tahun 2019 akan ditentukan kemudian.
  4. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0, Tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00, Tahun 2018 dengan nilai rata-rata minimal 55,00, danTahun 2019 akan ditentukan kemudian.
  5. Bagi lulusan tahun 2019 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian.
  6. Bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal 75,00.
  7. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  8. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) khusus untuk Pria adalah 165 cm dan untuk wanita adalah 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
  9. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan. 
  10. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  11. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
  12. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
  13. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).
  14. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud.
  16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
  18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
  20. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain. 
  21. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
  22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Serta bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

Pendaftaran Bintara Polri

Selain membuka penerimaan Akpol, Polri juga turut membuka penerimaan  Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. Di tahun 2021, Polri menyediakan kuota sebanyak 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus). Adapun berikut persayratan pendaftaran untuk menjadi seorang Bintara Polri yang Mamikos lansir dari laman penerimaan.polri.go.id.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. Lulusan:
    • SMA/sederajat: bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00. Bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00. Bagi lulusan tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
    • lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi
    • lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi
  3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
  4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
  5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
  6. Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
  7. Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
  8. Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
    • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun;
    • lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;
    • lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.
  9. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  10. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  11. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  12. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
  13. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  14. Membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  15. Membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  16. Membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;
  17. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak bertaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  18. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  19. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  20. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan

Penerimaan Tamtata

Polri juga membuka penerimaan Terpadu Tamtama Polri Tahun Anggaran 2021. Di mana rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri. Di tahun 2021, Polri menyediakan kuota sebanyak 500 orang Tamtama Brimob (100 Tamtama Brimob setelah selesai mengikuti Diktuk Tamtama Brimob melanjutkan Dikbangspes Mahir Mudi di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang Selatan) dan 200 Tamtama Polair. Adapun berikut persayratan pendaftaran untuk menjadi seorang Tamtama Polri yang Mamikos lansir dari laman penerimaan.polri.go.id.

Persyaratan Umum

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri) ;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus

  1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. Lulusan SMA/sederajat:
    • bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
    • bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 60,00;
    • bagi lulusan tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
  3. Khusus untuk Tamtama Brimob:
    • Berijazah SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Susana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat lzin Mengemudi (SIM) A);
    • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan SIM A).
  4. Khusus untuk Tamtama Polair:
    • Berijazah SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Susana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus;
    • Berijazah SMK jurusan Pelayaran dengan kriteria lulus;
    • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA).
  5. Bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/SMK/MA/sederajat menggunakan nilai rata-rata raper semester 1 (satu) minimal 65,00, setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan sebagaimana pada angka 4 huruf bdan c;
  6. Usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan;
  7. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
  8. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
  11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari funqsi Brimob dan Polair;
  14. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  15. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf i dan j;
  16. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  17. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  18. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
  19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  20. Ridak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain;
  21. Bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  23. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  24. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

Pengumuman Hasil Kelulusan Polri

Polri secara resmi telah memberikan jadwal atau agenda kegiatan seleksi penerimaan Akpol, Bintara maupun Tamtata untuk tahun 2021. Kini, para peserta akan memasuki tahapan Uji Jasmani dan Antropometri yang dilaksanakan pada 17 hingga 30 Mei 2021. Untuk pengumuman hasil akhir kelulusan (sidang lulus) Polri akan diumumkan pada 30 Juni 2021, baik itu untuk seleksi penerimaan Akpol, Bintara maupun Tamtata.

Nah, itu tadi informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait pengumuman hasil kelulusan Polri 2021/2022. Mamikos infokan kembali bahwa pendaftaran penerimaan Akpol, Bintara maupun Tamtata untuk tahun anggaran 2021 telah ditutup. Kini, para peserta tengah memasuki tahapan seleksi yang jadwalnya sudah ditentukan oleh pihak Polri. Jika kamu butuh informasi lainnya khususnya terkait kost-kostan, silahkan instal aplikasi Mamikos di ponsel sekarang juga.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah