Pengumuman Hasil PPDB Kota Jambi 2024

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Jambli akan diumumkan melalui situs resmi SIAP PPDB Kota Jambi.

28 April 2024 Weni Y

Pengumuman Hasil PPDB Kota Jambi 2024 – Tidak terasa tahun 2024 sudah memasuki pertengahan tahun. Ini adalah saatnya tahun ajaran baru bagi siswa/siswi sekolah di seluruh Indonesia dimulai.

Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini akan kembali dilakukan dengan menggunakan sistem online.

Hasil PPDB Kota Jambi 2024

Pengumuman Hasil PPDB Kota Jambi
Canva/@ijeabstock

PPDB online berguna sebagai sumber atau pusat informasi  penerimaan peserta didik baru dan sebagai platform yang dapat mempermudah proses seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman.

Dengan Adanya sistem ini orang tua/wali dan siswa/siswi tidak perlu repot-repot untuk mengambil dan mengembalikan formulir ke sekolah tujuan. Bagi sekolah, sistem ini mempercepat pengolahan berkas dan lain sebagainya. 

PPDB online diterapkan di seluruh provinsi, kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Hal ini terkecuali bagi wilayah yang belum memiliki akses dan fasilitas yang menunjang, terutama daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Salah satu daerah yang menerapkan PPBB online adalah Kota Jambi. Ya, hari ini Mamikos akan menguraikan informasi mengenai PPDB Kota Jambi. Siswa/siswi yang berada di kota Jambi segera siapkan dirimu untuk pendaftaran yang akan segera dibuka, ya. 

Persyaratan Umum PPDB Kota Jambi  SMA & SMK

Berikut ini adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi siswa-siswi. 

  1. Melakukan pendaftaran di portal https://jambi.siap-ppdb.com;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
  3. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP;
  4. Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun sebelum PPDB;

Persyaratan Khusus PPDB Kota Jambi SMA & SMK

Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik tidak bertato baik sementara maupun permanen.
  2. Calon peserta didik tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki).
  3. Calon peserta didik tidak buta warna, kecuali Program keahlian Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak.
  4. Calon peserta didik tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
  5. Calon peserta didik tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum.
  6. Calon peserta didik tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya
  7. Sekolah dapat melakukan seleksi bakat, minat dan kriteria khusus sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
Close