Pengumuman Hasil PPDB Kota Jambi 2024
Pengumuman Hasil PPDB Kota Jambi 2024 – Tidak terasa tahun 2024 sudah memasuki pertengahan tahun. Ini adalah saatnya tahun ajaran baru bagi siswa/siswi sekolah di seluruh Indonesia dimulai.
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini akan kembali dilakukan dengan menggunakan sistem online.
Hasil PPDB Kota Jambi 2024
PPDB online berguna sebagai sumber atau pusat informasi penerimaan peserta didik baru dan sebagai platform yang dapat mempermudah proses seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman.
Dengan Adanya sistem ini orang tua/wali dan siswa/siswi tidak perlu repot-repot untuk mengambil dan mengembalikan formulir ke sekolah tujuan. Bagi sekolah, sistem ini mempercepat pengolahan berkas dan lain sebagainya.
PPDB online diterapkan di seluruh provinsi, kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Hal ini terkecuali bagi wilayah yang belum memiliki akses dan fasilitas yang menunjang, terutama daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Salah satu daerah yang menerapkan PPBB online adalah Kota Jambi. Ya, hari ini Mamikos akan menguraikan informasi mengenai PPDB Kota Jambi. Siswa/siswi yang berada di kota Jambi segera siapkan dirimu untuk pendaftaran yang akan segera dibuka, ya.
Persyaratan Umum PPDB Kota Jambi SMA & SMK
Berikut ini adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi siswa-siswi.
- Melakukan pendaftaran di portal https://jambi.siap-ppdb.com;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP;
- Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun sebelum PPDB;
Persyaratan Khusus PPDB Kota Jambi SMA & SMK
Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Calon peserta didik tidak bertato baik sementara maupun permanen.
- Calon peserta didik tidak bertindik (untuk calon siswa laki-laki).
- Calon peserta didik tidak buta warna, kecuali Program keahlian Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak.
- Calon peserta didik tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
- Calon peserta didik tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum.
- Calon peserta didik tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya
- Sekolah dapat melakukan seleksi bakat, minat dan kriteria khusus sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
Persyaratan Lain PPDB Kota Jambi SMA & SMK
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti verifikasi pendaftaran;
- Setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di SMA,SMK sederajat yang mengikuti PPDB Sistem real time online.
Jalur Seleksi PPDB Kota Jambi SMA & SMK
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa/siswi baru berdasarkan wilayah tempat tinggal. Jalur zonasi dibuat untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, dan menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 50%.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur khusus PPDB yang diperuntukan untuk siswa/siswi penerima program keluarga tidak mampu yang disediakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah bertujuan untuk membantu anak-anak tidak mampu untuk memiliki pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 15%.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dari satu daerah ke daerah yang lain.
Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 5% untuk perpindahan tugas orang tua/wali dengan penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi siswa/siswi yang memiliki prestasi dalam bidang akademik yang dinilai dari nilai rapor, dan prestasi non akademik seperti memenangkan perlombaan di tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 30%.
Alur Pendaftaran PPDB Kota Jambi SMA & SMK
- Membuka laman resmi PPDB Daring di ppdb.disdik.jambiprov.go.id
- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di aplikasi PPDB.
- Input data pribadi sesuai dengan alur yang tertera pada aplikasi PPDB.
- Unggah surat pernyataan tersebut pada angka 2.
- Unggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
- Setelah menginput data yang diperlukan dan selesai memilih sekolah, maka siswa/siswi akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan menggunakan nomor peserta PPDB.
Pengumuman Hasil PPDB Kota Jambi SMA & SMK
Pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Jambi dapat diakses melalui laman resmi https://jambi.siap-ppdb.com sesuai dengan jadwal yang akan telah ditentukan. Di bawah ini adalah cara untuk mengetahui hasil seleksi.
- Buka laman resmi PPDB Online Jawa Barat pada https://jambi.siap-ppdb.com
- Pilih jenjang pendidikan SMA/SMK.
- Pilih zonasi yang kamu daftar.
- Pilih “Seleksi” pada menu dibagian atas.
- Klik “Pilih Sekolah”, kemudian cari sekolah, dan klik nama sekolah yang kamu tuju.
- Daftar nama peserta PPDB akan muncul
- Klik nama peserta atau nama kamu untuk melihat pengumumannya secara detail
- Setelah itu akan muncul keterangan kamu diterima atau tidak di sekolah tersebut. Setelah dinyatakan lulus, maka kamu dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu daftar ulang Namun, apabila kamu tidak diterima, kamu bisa mendaftar ke sekolah lain yang masih membuka pendaftaran.
Daftar Ulang PPDB Kota Jambi SMA & SMK
Setelah mengetahui pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Jambi, siswa/siswi harus melakukan daftar ulang sebagai untuk melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Berikut ini adalah tata cara daftar ulang.
- Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing dengan menyerahkan:
a. Rapor SMP/MTs/Paket B/Wustha;
b. Ijazah/STTB asli;
c. Apabila sebagaimana huruf b belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah SMP/MTs/Paket B/Wustha Yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
d. Surat Pernyataan dari orangtua yang menyatakan tentang keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan. - Persyaratan pendaftaran yang belum diserahkan pada waktu pendaftaran, diserahkan pada waktu daftar ulang.
- Jika sampai batas waktu pendaftaran ulang kondisi pandemi belum membaik, maka pertemuan dengan calon peserta didik baru dilakukan dengan cara daring/online diserahkan ke sekolah masing-masing.
Demikian informasi yang dapat Mamikos bagikan untuk kamu mengenai pengumuman hasil PPDB Kota Jambi dan informasi terkait lainnya.
Sembari menunggu jadwal resmi pembukaan PPDB Kota Jambi 2024, kamu bisa menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan cara scan dokumen dan simpan pada perangkat digital seperti komputer atau laptop agar saat pendaftaran dimulai nanti kamu tidak repot-repot lagi melakukannya.
FAQ
PPDB online 2024 dibuka pada bulan Juni 2024.
Pendaftaran SD 2024 bulan Mei sampai Juli 2024.
PPDB 2024 ada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Minimal 6 tahun pada tahun berjalan.
PPDB SMA 2024 dibuka pada bulan Juni 2024.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: