Pengumuman Hasil PPDB Kota Kupang SD SMP 2024 dan Cara Daftar Ulang

Setelah melakukan rangkaian pendaftaran PPDB kota Kupang, pasti kamu juga ingin tahu seperti apa pengumuman hasil PPDB 2024 tersebut segera.

21 Juni 2024 Nana

Pengumuman Hasil PPDB Kota Kupang SD SMP 2024 dan Cara Daftar Ulang — Setelah melakukan dan mengikuti rangkaian pendaftaran PPDB kota Kupang SD SMP 2024, kamu pasti ingin segera tahu seperti apa pengumuman hasil PPDB Kota Kupang tersebut.

Dalam artikel ini Mamikos sudah merangkum seperti apa info pengumuman hasil PPDB Kota Kupang SD SMP 2024 tersebut berikut dengan tata cara daftar ulangnya.

Jadi, pastikan membaca info pengumuman hasil PPDB kota Kupang SD SMP ini sampai akhir.

Cek Pengumuman Hasil PPDB Kota Kupang SD SMP 2024 di Sini

Pengumuman Hasil PPDB Kota Kupang SD SMP 2024 dan Cara Daftar Ulang
sdityabis.sch.id

Sebagaimana yang Mamikos sampaikan pada pembuka artikel, pada kali ini kamu akan mengetahui info penting seputar pengumuman hasil PPDB Kota Kupang SD SMP 2024.

Jadi, jika tidak ingin ketinggalan dengan info pengumuman hasil PPDB Kota Kupang SD SMP 2024 tersebut, pastikan membaca artikel ini sampai selesai nanti.

Persyaratan PPDB Jenjang SD dan SMP Kota Kupang

Di awal, Mamikos sudah merangkum apa saja yang menjadi persyaratan administratif PPDB Kota Kupang SD SMP 2024/2025 yang perlu kamu ketahui.

a. Akte kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 1 lembar (foto copy untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk Jpg untuk yang pendaftaran secara online);

b. Pas foto calon peserta didik baru tidak berwarna atau hitam-putih ukuran 3×4 cm sebanyak 1 lembar (untuk yang pendaftaran online dalam bentuk Jpg);

c. Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan menunjukkan berkas asli untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk pendaftaran online).

KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.

d. Bagi calon peserta didik asal luar daerah Kota Kupang wajib melampirkan rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asalnya.

Close