Pengumuman Hasil PPDB SMP Kab Malang Online 2024/2025 dan Tahap Selanjutnya

Pengumuman hasil PPDB SMP Kab Malang dipublikasikan tanggal 3 Juni 2024. Lihat jadwal, cara akses dan tahap selanjutnya di sini!

03 Juni 2024 Citra

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dibuka dengan tujuan membantu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Pemerintah berharap dengan adanya jalur afirmasi, akses pendidikan akan lebih merata terutama bagi anak-anak yang orang tuanya memiliki keterbatasan biaya.

Untuk mendaftar jalur afirmasi, biasanya CPDB akan diminta untuk melampirkan bukti bahwa keluarganya terdaftar di PKH (Program Keluarga Harapan), PIP (Program Indonesia Pintar) atau pun program kesejahteraan pemerintah lainnya.

CPBD tidak diperkenankan melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) sebagai persyaratan untuk membuktikan diri berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Selain faktor ekonomi yang menjadi tolok ukur penerimaan, jarak tempat tinggal dengan sekolah juga menjadi faktor penentu diterima atau tidaknya CPBD di sekolah tujuan.

Jadi, pastikan telah memilih sekolah terdekat dari rumah jika ingin mendaftar lewat jalur afirmasi agar peluang diterima tetap tinggi.

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi dibuka untuk memfasilitasi CPDB yang ingin masuk ke suatu sekolah yang jaraknya jauh dari tempat tinggalnya dengan memperhitungkan nilai rapor dan prestasi akademik dan non akademik.

Berdasarkan informasi dari laman malangkab.siap-ppdb.com, untuk mengikuti jalur ini diperlukan Salinan rapor 5 semester terakhir CPDB yang tiap semesternya memiliki nilai rata-rata 85 (skala 100).

Selain itu, CPDB juga harus melampirkan sertifikat kejuaraan akademik maupun non akademik. Sertifikat yang boleh dilampirkan adalah hasil kejuaraan yang dilaksanakan antara 6 bulan sampai 3 tahun sebelum pendaftaraan.

Nantinya nilai rapor dan sertifikat lomba atau kejuaraan akan diberi skor, kemudian nilai totaldari seluruh pelamar akan diurutkan.

Apabila ada nilai peserta yang sama, nantinya prioritas masuk ke sekolah tersebut akan tetap diberikan kepada peserta yang jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan lebih dekat.

4. Jalur Perpindahan Orang Tua atau Wali

Jalur perpindahan orang tua atau wali dapat dimanfaatkan oleh siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, seperti pegawai negeri atau pekerja di perusahaan yang memerlukan perpindahan domisili.

CPBD yang mengikuti jalur ini wajib melampirkan surat keterangan perpindahan tugas milik orang tua atau walinya.

Apabila nantinya ada sisa kuota pada jalur ini, guru atau tenaga kerja di sekolah dapat memanfaatkannya apabila anak-anak mereka ingin mendaftar pada sekolahan tersebut.

Perlu digarisbawahi bahwa selain syarat dokumen yang harus lengkap, faktor jarak tempat tinggal dengan sekolah juga menjadi salah satu faktor yang akan dinilai oleh verifikator.

Close