Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024
Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024 – PPDB adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.
Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi
Daftar Isi
Daftar Isi
Salah satu daerah yang turut serta menyelenggarakan PPDB sistem online adalah Provinsi Sumatera Utara. Tahun ini, PPDB Online Sumut Terbagi dalam 4 jalur yaitu, Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, dan Jalur Prestasi Non Akademik.
Pada kesempatan ini, Mamikos akan menampilkan informasi mengenai PPDB Sumut Jalur Zonasi. Pendaftaran PPDB bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel dengan mengunduh aplikasi melalui situs https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/.
Jalur Seleksi PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024 Jenjang SMA & SMK
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa/siswi baru berdasarkan wilayah tempat tinggal. Jalur zonasi dibuat dengan tujuan mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, dan menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 50%.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur khusus PPDB yang diperuntukan untuk siswa/siswi penerima program keluarga tidak mampu yang disediakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah memiliki tujuan untuk membantu anak-anak tidak mampu untuk memiliki pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya. Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 15%.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dari satu daerah ke daerah yang lain.
Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 5% untuk perpindahan tugas orang tua/wali dengan penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi siswa/siswi yang memiliki prestasi dalam bidang akademik yang dinilai dari nilai Ujian Nasional (UN) atau nilai rapor, dan prestasi non akademik seperti memenangkan perlombaan di tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
Dari jalur zonasi ini akan diterima sebanyak 30%.
Persyaratan PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024 Jenjang SMA
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan:
– Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau
– Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. - Telah menyelesaikan pendidikan SMP kelas 9 (sembilan) atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan: Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
- Menyertakan surat rekomendasi izin belajar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Menengah bagi calon peserta didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang berasal dari sekolah di luar negeri.
Persyaratan PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024 Jenjang SMK
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan:
– Akta kelahiran, kecuali bagi Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau
– Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. - Telah menyelesaikan pendidikan SMP kelas 9 (sembilan) atau bentuk lain yang sederajat. Dibuktikan dengan: Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali Calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
- SMK dalam bidang keahlian, atau program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi bagi calon peserta didik baru (baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing) yang berasal dari sekolah di luar negeri.
Berkas PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024 Jenjang SMA & SMK
Berikut ini berkas yang diperlukan saat pendaftaran:
- Kartu Keluarga (KK)
- Nilai rata-rata rapor dari semester 1-5 minimal 75
- KIP (Kartu Indonesia Pintar)/PKH/Surat dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota tentang keikutsertaan bantuan sosial lainnya
- Sertifikat/piagam dari Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional/Internasional bagi pendaftar non akademik. SK Perpindahan Tugas orang tua
- SK orang tua sebagai guru
Persyaratan PPDB Sumut Jalur Zonasi Jenjang SLB
Pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB dilakukan secara luar jaringan (offline). Dokumen persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Akte kelahiran atau surat kenal lahir;
- Fotokopi ijazah untuk calon peserta didik yang akan mendaftar pada SMPLB dan SMALB;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Pas foto hitam putih calon peserta didik ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
- Hasil asesmen awal dari tenaga ahli atau surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter/psikolog/terapis tentang kekhususan calon peserta didik (bila ada).
Jadwal PPDB Sumut
Tahap I
- 15 s.d 20 Mei 2024: Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua)
- 21 s.d 26 Mei 2024: Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua)
- 15 s.d 28 Mei 2024: Validasi PPDB Tahap I
- 29 Mei 2024: Pengumuman PPDB Tahap I
- 29 Mei s.d 31 Mei: Masa sanggah PPDB Tahap I
- 1 s.d 3 Juni 2024: Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I
Tahap II
- 3 s.d 8 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 s.d 14 (zonasi)
- 9 s.d 14 Juni 2024: Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 s.d 6 (zonasi)
- 3 s.d 16 Juni 2024: Validasi PPDB Tahap II
- 17 Juni 2024: Pengumuman PPDB Tahap II
- 17 s.d 19 Juni 2024: Masa sanggah PPDB Tahap II
- 20 s.d 26 Juni 2024: Pendaftaran Ulang/ Lapor PPDB Tahap II
Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi 2024
Peserta Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sumur jalur zonasi sudah bisa mengetahui hasilnya melaui situs PPDB Sumut di alamat https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/. Berikut langkah untuk mengetahui hasil PPDB Sumut Jalur Zonasi:
- Klik di link https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/
- Pilih menu hasil seleksi
- Kemudian, klik zonasi dan isi kolom pilih sekolah
- Setelah diklik akan muncul data siswa yang diterima di sekolah tersebut plus kuota total untuk jalur zonasi
Demikian informasi yang dapat Mamikos bagikan untuk kamu mulai dari jalur seleksi, persyaratan, dokumen yang diperlukan, hingga pengumuman hasil PPDB Sumut jalur Zonasi 2024.
Jangan lupa catat tanggal-tanggal penting nya agar kamu tidak ketinggalan proses pendaftaran.
FAQ
PPDB Sumut 2024 dibuka pada bulan Mei.
PPDB jalur zonasi diselenggarakan jam 08.00 WIB.
PPDB SMA negeri 2024 dibuka dari Mei hingga Juni untuk pendaftarannya.
Ya, PPDB 2024 ada zonasi.
Minimal 50% dari daya tampung sekolah.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: