Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024 — Untuk mendaftarkan diri pada pelaksanaan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, Mamikos sarankan kamu wajib tahu beberapa hal penting sebelumnya.

Seperti bagaimana mekanisme pendaftaran hingga kapan waktu pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng tersebut diselenggarakan. Jika kamu penasaran dengan info lengkap tersebut, langsung saja simak sebagai berikut ini.

Info Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024

Canva/@studioindonesia

Sudah Mamikos informasikan sedikit di atas bahwa pada artikel kali ini kamu akan memperoleh info pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng dengan update.

Maka, apabila kamu sudah tak sabar lagi dengan informasinya, yuk langsung cek saja penjelasan lengkapnya sebagai berikut ini.

Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Jateng 2024/2025 masih belum dibuka.

Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu informasi terbarunya, kamu harus sering memantau situs resminya, ya!

Jadwal Lengkap dan Uraian Kegiatan PPDB Jateng

Sebelum kamu mendapatkan dalam informasi utama mengenai pengumuman PPDB Jateng, sebaiknya kamu ketahui dahulu jadwal lengkap dan uraian kegiatan yang ada pada PPDB. Berikut ini Mamikos sudah susun secara saksama.

  1. Pendaftaran Mandiri Online Juni 2024
  2. Registrasi dan Aktivasi Akun Siswa Online pada Juni 2024
  3. Evaluasi dan Seleksi Online pada Juni 2024
  4. Pengumuman Hasil Akhir Online pda Juni 2024
  5. Pendaftaran Ulang Sekolah akan diterima pada Juli 2024 pukul 08:00 – 13:00 WIB
  6. Hari Pertama Masuk sekolah Sekolah akan diterima pada Juli 2024 pukul 08:00 – 15:00 WIB

Persyaratan PPDB Jateng SMA

Usai membaca jadwal dan uraian kegiatan PPDB Jateng diatas, kini kamu bisa membaca apa saja persyaratan pada pelaksanaan PPDB Jateng tersebut.

Berikut ini adalah beberapa kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang hendak mengikuti PPDB. Berkas-berkas ini diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran. Diantaranya adalah:

  1. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  2. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB Jateng 2024/2025

Selain persyaratan berkas PPDB kamu juga perlu tahu apa saja syarat daftar pada PPDB Jateng tersebut. Di bawah ini daftar lengkapnya yang bisa kamu ketahui dengan lengkap.

  • -Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang. Tak lupa menunjukkan dokumen aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  • -Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  • -Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan beberapa Surat Keterangan, diantaranya adalah :
  1. Untuk calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Untuk calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti.
  3. Sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
  4. Untuk calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024/2025

Inilah informasi yang mungkin sudah kamu nantikan sejak tadi yakni pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng 2024. Untuk informasi lengkap maupun pengumuman lain mengenai PPDB Jateng tersebut dapat kamu akses di jateng.siap-ppdb.com.

Seperti yang sudah tertera pada tanggal dan uraian kegiatan di atas, bahwa dapat dilihat bahwa pengumuman hasil seleksi PPDB online Jateng akan resmi dirilis pada Juni 2024.

Jadi, Mamikos sarankan untuk mengecek pada laman resmi tadi secara berkala untuk mengetahui pengumuman resmi yang kamu nantikan tersebut. Apabila ada kendala internet, maka kamu bisa menyegarkan halaman dan kembali masuk untuk mengetahui pembaruan informasinya.

Dengan demikian usai sudah penjelasan Mamikos pada kesempatan ini mengenai pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng 2024/2025. Mudah-mudahan apa yang sudah Mamikos informasikan berguna dan bermanfaat untuk kamu semua dalam mempersiapkan segala kebutuhan untuk mendaftar PPDB Jateng.

Untuk informasi hunian maka kamu bisa mengakses aplikasi pencari kos Mamikos. Ada banyak sekali pilihan hunian kos yang dapat kamu temukan dan sesuaikan dengan kebutuhan. Yuk, unduh sekarang juga aplikasinya di appstore dan playstore, gratis.

FAQ

Bagaimana jika kk kurang dari 1 tahun?

Kartu Keluarga yang kurang dari 1 tahun harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, serta adanya penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

Apakah jalur zonasi harus sesuai dengan KK?

Ya, jalur zonasi harus sesuai dengan alamat yang tertera di KK.

Apakah jalur zonasi memakai nilai?

Jalur zonasi berdasarkan jarak rumah siswa ke sekolah.

Setelah jalur zonasi ada jalur apa lagi?

Ada jalur afirmasi/ABK, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Berapa km jarak zonasi sekolah?

9 – 10 km untuk jenjang SMA/SMK.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta