Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024, Cek Namamu!

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024, Cek Namamu! – Saat ini Dinas Pendidikan Kota Cirebon sudah memberikan pengumuman kelulusan untuk jenjang pendidikan SMP tahun ajaran 2023/2024.

Bagi yang sudah ikut seleksi PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024 dengan menggunakan berbagai jalur yang disediakan.

Kamu harus segera melakukan pengecekan apakah kamu termasuk sebagai salah satu peserta yang lolos seleksi.

Pengecekan ini penting kamu laksanakan supaya kamu dapat melakukan tahapan PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024 selanjutnya.

Informasi Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Cirebon SMP 2023

https://mediacirebon.id/

Setelah kamu dinyatakan sebagai salah satu calon peserta didik yang lolos seleksi PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024.

Langkah yang harus kamu lakukan adalah secepat mungkin melakukan daftar ulang pada SMP tujuan dengan membawa sejumlah berkas yang diperlukan.

Melakukan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos pada PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024 sangat penting untuk dilakukan.

Sebab, hal ini dapat menentukan apakah kamu berhasil masuk sebagai peserta didik baru di SMP tempat kamu mendaftarkan diri.

Adapun daftar ulang sangat penting dilakukan oleh calon peserta yang lolos seleksi karena berdasarkan juknis dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa calon peserta didik yang tidak daftar ulang sesuai jadwal dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Pastinya kamu tidak ingin dinyatakan gugur hanya karena lupa atau tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024.

Sebelum membahas lebih jauh tentang daftar ulang serta berkas apa saja yang harus dibawa calon peserta sekolah.

Kita bahas dulu ketentuan PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024. Sebab, mereka yang tidak memenuhi ketentuan ini bisa dipastikan tidak lolos seleksi.

Ketentuan PPDB

Di bawah ini adalah ketentuan PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024.

Persyaratan Umum

Persyaratan yang calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:

  • Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung pada tanggal 01 Juli 2023, atau maksimal kelahiran 1 Juli 2008.
  • Syarat usia sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kuwu/kepala desa setempat sesuai dengan domisili Calon Peserta Didik Baru.
  • Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat yang dikeluarkan oleh Pemerintah, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya (bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan sekolah luar negeri).
  • Persyaratan Calon Peserta Didik Baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Jumlah Minimal dan Maksimal Rombongan Belajar
  • Jumlah rombongan belajar masing-masing tingkat paling sedikit 1 (satu) rombongan belajar dan paling banyak 11 (sebelas) rombongan belajar.
  • Jumlah Minimal dan Maksimal Peserta Didik dalam tiap Rombongan Belajar paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.

Daya Tampung

  • Penetapan daya tampung tiap-tiap satuan pendidikan harus disesuaikan dengan kondisi eksisting yang ada di masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Surat usulan daya tampung dari masing-masing satuan pendidikan
  • Jumlah daya tampung sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik.
  • Jumlah siswa lulusan Tahun Pelajaran 2023/2024.
  • Jumlah siswa kelas VII Tahun Pelajaran 2023/2024 yang tinggal kelas.
  • Ketersediaan ruang belajar dan tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan.
  • Daya tampung tiap-tiap satuan pendidikan terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari petunjuk teknis ini.
  • Jumlah siswa, daya tampung, dan tahapan Juknis PPDB Kab. Cirebon Tahun Pelajaran 2023/2024
  • PPDB pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (SMP Negeri) wajib mengacu pada pengaturan jumlah siswa, daya tampung dan tahapan sebagaimana aturan yang telah ditentukan.

Selain menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan pada saat daftar ulang.

Cara yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa kamu benar-benar calon siswa yang lolos seleksi PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024.

Cara mengecek atau mengetahui hasil seleksi PPDB Kota Cirebon SMP 2023/2024 terbilang mudah dan bisa dilakukan di mana saja.

Kamu bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan hp atau laptop yang tersambung dengan jaringan internet.

Tata Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Cirebon SMP 2023

  • Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka halaman browser yang ada pada hp atau laptop
  • Selanjutnya kamu dapat mengunjungi https://ppdbsmp.disdik.cirebonkab.go.id/
  • Setelah itu kamu tinggal memasukkan username dan password yang telah kamu miliki.
  • Selanjutnya kamu akan mendapat pengumuman yang isinya kurang lebih seperti ini

Selamat Ananda … (sesuaikan nama)

diterima di SMPN …. (sesuaikan sekolah)

melalui Jalur … (sesuaikan jalur)

Begitulah pesan yang muncul apabila kamu termasuk sebagai salah satu nama yang dinyatakan lolos pada pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Cirebon SMP 2023.

Hasil seleksi itu dapat kamu cetak untuk keperluan mendaftar ulang. Selain itu data pendaftaran juga dapat kamu unduh dan dicetak.

Setelah mencetak hasil seleksi dan formulir pendaftaran calon peserta didik baru.

Secepatnya kamu harus datang ke sekolah tujuan untuk melakukan daftar ulang.

Proses daftar ulang sendiri akan dibuka mulai 28 Juni sampai dengan 01 Juli 2023.

Mulai dari 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Khusus tanggal 29 Juni 2023 libur hari raya idul adha.

Berkas untuk Daftar Ulang

Pada saat melakukan daftar ulang, pastikan tidak ada berkas yang terlewat. Adapun berkas yang harus dibawa pada saat daftar ulang antara lain adalah

  1. Formulir Calon Peserta Didik Baru
  2. Print out Tanda diterima / Hasil seleksi
  3. Fotocopy Surat Keterangan Lulus/ Ijazah SD
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Akta Lahir
  6. Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah/Ibu)
  7. Jadwal Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kota Cirebon 2023/2024 Jenjang Pendidikan SMP

Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024:

Tanggal 10 Juli 2023 (Senin)

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)*) dan asesmen awal pembelajaran secara holistik (dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses Platform Merdeka Mengajar (PMM)):

Tanggal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 Juli 2023 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, & Sabtu)

Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Pelajaran 2023/2024

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk jenjang pendidikan SMP di kota Cirebon akan dimulai pada tanggal 17 Juli 2023 (Senin)

Demikian informasi yang tentang pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Cirebon 2023/2024 yang bisa disampaikan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta