Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jogja 2021

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jogja 2021 – Tahun ajaran baru tinggal beberapa bulan lagi. Dimulainya tahun ajaran baru sekolah di berbagai wilayah, calon peserta didik dan para orang tua/wali di berbagai jenjang sekolah disibukan dengan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB. PPDB dilaksanakan di seluruh daerah Provinsi/Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia, terkecuali bagi sekolah-sekolah yang memiliki perangkat kurang memadai dan kurangnya akses internet seperti di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sulit. 

Jogja adalah salah satu daerah yang selalu menyelenggarakan PPDB secara online. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini, kita masih harus membatasi jumlah orang yang berkumpul untuk menghindari penyebaran virus. PPDB sistem online akan memudahkan untuk mengakses informasi dimanapun dan kapanpun kita berada sehingga cukup efektif untuk keadaan seperti sekarang ini. 

Informasi Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jogja 2021

indonesia.go.id

Sekitar awal bulan Juli, PPDB tingkat SMA/SMK Jogja akan segera diumumkan. Jogja sebagai kota pelajar pastinya memiliki persaingan yang cukup ketat karena banyak calon peserta didik yang ingin bersekolah di area Jogja. Untuk kamu calon peserta didik yang menjadi peserta pendaftar, harus memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi kendala saat melakukan pendaftaran di sekolah favoritmu. Berikut Mamikos akan menyampaikan hal-hal penting terkait seleksi PPDB dan hasil seleksi PPDB SMA/SMK Jogja 2021.

Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB SMA/SMK Jogja

Syarat PPDB SMA

  1. Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
  2. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran; dan
  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs selama 5 (lima) semester.

Syarat PPDB SMK

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs atau yang sederajat;
  2. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester;
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik pada setiap program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

Jalur PPDB SMA/SMK Jogja

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Ketentuan PPDB SMA/SMK Jogja

Untuk jalur zonasi karena memiliki daya tampung yang paling banyak yaitu sebesar 55%, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu : 

  1. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua)/zona terdekat, Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) berdasarkan dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
  2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
  3. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
  4. Alamat domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
  5. Alamat domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
  6. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
  7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN.
  8. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal  pendaftaran PPDB.
  9. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
  10. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 yang akan memilih Jalur Zonasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
  11. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan untuk sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
  12. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

Kegiatan dan Waktu Seleksi PPDB SMA/SMK Jogja

Langkah Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Jogja

  1. Mengakses situs PPDB daring/online DIY dengan alamat website http://ppdb.jogjaprov.go.id
  2. Klik “Login” dan ketikan nomor NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;
  3. Melakukan pilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
  4. Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor pendaftaran.
  5. Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jogja 2021

Berdasarkan jadwal kegiatan seleksi PPDB SMA/SMK Jogja diatas, tanggal 2 Juli 2021 akan segera diumumkan hasilnya. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan hasil seleksi PPDB :

  1. Akses laman resmi Pengumuman PPDB Jogja 2021 dialamat website https://ppdb.jogjaprov.go.id/#/030001/hasil/seleksi
  2. Laman tersebut mulai dapat diakses pada tanggal 28 Juni 2021 pukul 00:00 WIB.
  3. Klik pada tombol “Hasil Seleksi”
  4. Setelah itu akan muncul keterangan kamu diterima atau tidak di sekolah tujuanmu.

Daftar Ulang Calon Peserta Didik SMA/SMK Jogja

Calon Peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah. Daftar ulang dilakukan pada tanggal 2, 5, 6, dan 7 Juli 2021 di SMA dan SMK masing-masing dengan menyerahkan beberapa berkas:

  1. Rapor Asli SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  2. Ijazah/STTB yang asli;
  3. Jika Ijazah/STTB asli belum ada, maka dapat digantikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  4. Surat Pernyataan orangtua tentang keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan.
  5. Menyerahkan dokumen pendaftaran yang belum diserahkan pada waktu pendaftaran, diserahkan pada waktu daftar ulang.
  6. Jika sampai batas waktu pendaftaran ulang kondisi belum memungkinkan dilakukan pertemuan dengan calon peserta didik baru maka pelaksanaan daftar ulang dengan lewat online diserahkan ke sekolah masing-masing.

Nah, demikian informasi yang dapat Mamikos sampaikan. Meski pengumuman masih beberapa minggu lagi, tingkatkan ibadah dan selalu berdoa agar lolos ke sekolah yang kamu inginkan. Jika belum lolos, kamu bisa mendaftar ke sekolah lain yang masih membuka pendaftaran. Tetap semangat!


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta