Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Cek Jadwalnya
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024, Cek Jadwalnya – Sebentar lagi Indonesia akan melaksanakan kegiatan pemilihan umum (pemilu) 2024 secara serentak.
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Nantinya calon anggota PPS ini akan membantu KPU dalam mensukseskan jalannya pemilu. Pemilihan calon anggota PPS dilakukan serangkaian seleksi, sehingga mendapatkan anggota terbaik.
Kini, tahap rekrutmen calon anggota PPS telah memasuki tahap pengumuman seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024.
Tautan untuk Mengecek Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024
Daftar Isi
Daftar Isi
Bagi kalian yang ingin mengetahui hasilnya, Mamikos akan membagikan link pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu di bawah.
Menjelang pemilu Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rekrutmen PPS yang akan membantu tugas KPU. Pihak KPU setidaknya akan menerima setidaknya 287 ribu orang untuk calon anggota PPS Pemilu 2024.
Namun tentu tidak sembarangan dalam proses rekrutmen PPS, ada berbagai tahapan yang harus dilewati pendaftar sebelum ditetapkan sebagai anggota PPS Pemilu 2024.
Salah satu tahapan yang harus dilalui pendaftar PPS adalah seleksi wawancara.
Maka dari itu, dalam tes wawancara para pendaftar calon anggota PPS Pemilu agar dapat dinyatakan lulus harus menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara saat tes wawancara agar dapat maju ke tahap berikutnya.
Dalam tes wawancara para pelamar PPS Pemilu umumnya akan ditanyakan berbagai hal terkait kepemiluan.
Berdasarkan informasi dari info pemilu KPU, pengumuman seleksi wawancara dijadwalkan akan diumumkan pada 15 – 17 Januari 2023.
Bagi kalian yang sedang mencari informasi pengumuman bisa menyimak artikel ini selengkapnya yah!
Mengenal Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024
Agar pemilihan umum 2024 dapat berjalan sukses Panitia Pemilihan Umum atau Komisi Independen Pemilihan di tiap kabupaten dan kota membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Suara untuk menyelenggarakan kegiatan pemilu pada tingkat kelurahan dan desa.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu dan akan dibubarkan maksimal dua bulan setelah penyelenggaran pemungutan suara.
Secara struktural, anggota PPS akan terdiri sebanyak tiga orang yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
Adapun susunan keanggotaan PPS meliputi satu orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota dan dua lainnya adalah anggota.
Komposisi keanggotaan dalam penerimaan PPS harus memperhatikan keterwakilan dari perempuan setidaknya paling sedikit 30 persen.
Mekanisme Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024
Mekanisme penetapan untuk calon anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai peraturan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Dalam bab II tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Berikut Mamikos beri penjelasan detailnya :
Dalam tahap penetapan anggota PPK dan PPS, maka KPU Kabupaten atau Kota:
a. Menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lama satu hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lima calon anggota PPK dan tiga calon anggota PPS di peringkat paling atas sebagai anggota PPK dan PPS;
- Lima calon anggota PPK dan tiga calon anggota PPS di peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.
b. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
c. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
d. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Besaran Gaji PPS
Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan yang beredar no S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus tentang satuan biaya masukan lainnya.
Nantinya setiap anggota dan ketua PPS akan menerima honor dari pemerintah dengan rincian sebesar :
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
- Masa Kerja PPS: Mulai 24 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024
Jadwal Seleksi Calon Anggota PPS 2024
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc (info Pemilu KPU) jadwal seleksi untuk calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan sebagai berikut :
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu : 18 – 22 Desember 2022
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu :18 – 27 Desember 2022
- Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu : 19 Desember 2022 – 2 Januari 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu : 3 – 5 Januari 2023
- Seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu : 6-11 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu :12 – 14 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terkait calon anggota PPS Pemilu :3 – 14 Januari 2023
- Pelaksanaan wawancara calon anggota PPS Pemilu : 15 – 17 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2023: 18 – 20 Januari
- penetapan anggota PPS : 20 Januari 2023
- Pelantikan anggota PPS : 24 Januari 2023
Cara Mengecek Hasil Seleksi Wawancara
Bagi para pendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024, informasi terkait pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu dapat kamu ketahui dengan dua cara.
Pertama kamu dapat mengetahui hasil wawancara melalui website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Kedua, melalui website KPU. Berikut langkah-langkah pengecekan pengumumannya :
Cara Cek Pengumuman via SIAKBA
Bagi pendaftar yang mengikuti seleksi calon anggota PPS Pemilu dapat melakukan pengecekan pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu melalui situs SIAKBA.
Berikut langkah-langkahnya :
- Pertama para pendaftar dapat mengunjungi laman SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/).
- Pada bagian portal SIAKBA pendaftar agar memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah berhasil login ke akun masing-masing, bisa scroll ke bawah untuk melihat status pendaftar.
Cara Cek Pengumuman Via Info KPU
Selain melalui situs SIAKBA, pendaftar PPS Pemilu bisa juga mengecek hasil seleksi melalui situs resmi KPU, berikut caranya :
- Pertama setelah masuk ke browser agar membuka laman resmi info KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/)
- Lalu, pilih menu Seleksi Badan Ad Hoc
- Pilih opsi “pengumuman” di website
- Klik kolom pencarian dan masukkan nama Kabupaten/Kota kamu.
- Klik file pdf pengumuman di bagian kanan.
- Pada file pdf, kamu dapat mencari identitas kamu yang terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, domisili, dan keterangan status pendaftar.
Penutup
Demikian informasi terkait pengumuman hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024. Semoga informasi pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu di atas bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
Bagi kamu yang ingin mengulik informasi lebih banyak lagi seputar rantai makanan, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan cari informasinya di sana.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: