Kapan Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 Diumumkan?

Kapan Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 Diumumkan? – Setelah masa jawaban sanggah, maka tahapan seleksi CPNS berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jawaban sanggah sendiri telah diumumkan pada 15 Agustus lalu. KIni, para pelamar CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi dan sanggah dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. SKD adalah tahapan ujian yang paling pertama.

Hasil Tes SKD CPNS 2021

bolmongpost.com

Seleksi CPNS tahun 2021 masih lah sangat [anjang. Oleh karena itu, para pelamar tidak boleh sampai tertinggal informasi satu pun da harus terus mengupdate informasinya. Berikut ini, Mamikos akan memberikan kamu informasi terbaru terkait waktu hasil SKD CPNS 2021 dirilis. SImak informasi di bawah dengan seksama dan juga cermat, ya.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021

Seleksi Kompetensi Dasar akan dilaksanakan dengan menggunakan atau berbasis Computer Assisted Test (CAT). Bobot untuk tes SKD sendiri mencapai 40%. Ada 3 jenis yang akan digunakan pada SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun, standar untuk memberi penilaian atau penentuan hasil SKD berdasarkan dari passing grade.

Passing grade atau nilai ambang batas SKD telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021. Kemudian, peraturan tersebut telah disahkan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021.

Passing grade merupakan suatu nilai batas minimal yang wajib dicapai oleh pelamar CPNS tahun 2021 jika hendak lolos ke tahapan seleksi lanjutan. Apabila pelamar tersebut bisa melampaui nilai passing grade yang sudah ditentukan, maka pelamar CPNS tersebut berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Oleh karena itu, dapat dikatakan passing grade ini menjadi jaminan apakah pelamar tersebut dapat memenuhi kompetensi dasar jika dilantik menjadi PNS.

Tiga Jenis Tes SKD

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) SKD

Aturan pada TWK adalah nilai lima (5) untuk jawaban benar dan poin nol (0) untuk jawaban salah atau tidak dijawab. Dengan jumlah soal sebanyak 30 soal, maka total poin tertinggi pada jenis tes ini adalah 150.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) SKD

Aturan pada TIU adalah nilai lima (5) untuk jawaban benar dan poin nol (0) untuk jawaban salah atau tidak diisi. Dengan jumlah soal sebanyak 35 soal, maka total poin tertinggi pada jenis tes ini adalah 175 poin.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD

Aturan pada TKP tidak ada jawaban benar atau salah. Namun, untuk jawaban yang paling tepat akan mendapatkan nilai lima (5). Lalu, terdapat poin 4,3,2,1 sampai dengan 0 untuk yang tidak dijawab. Dengan jumlah soal sebanyak 45 soal, maka total poin tertinggi pada jenis tes ini adalah 225 poin.

Jadi, secara keseluruhan jumlah soal SKD mencapai 110 nomor. Hal ini berbeda dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 100 soal. Kemudian, untuk durasi pengerjaan selama 100 menit. Namun, untuk pelamar CPNS tahun 2021 yang menyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Passing Grade SKD CPNS Tahun 2021

Passing grade CPNS 2021 untuk SKD berdasarkan formasinya, yaitu:

Passing Grade SKD CPNS Tahun 2021 Formasi Umum

Untuk pelamar formasi umum, passing grade untuk SKD CPN 2021, TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Passing Grade SKD CPNS Tahun 2021 Formasi Khusus Disabilitas

Untuk pelamar formasi khusus disabilitas passing grade TIU minimal mendapatkan 60 dan total nilai SKD 286.

Passing Grade SKD CPNS Tahun 2021 Formasi Khusus Cumlaude

Nilai TIU yang didapatkan minimal 86. Kemudian, total nilai SKD CPNS 2021 adalah 311

Passing Grade SKD CPNS Tahun 2021 Formasi Khusus Diaspora

Nilai TIU yang didapatkan minimal 85. Kemudian, total nilai SKD CPNS 2021 adalah 311.

Passing Grade CPNS Tahun 2021 Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

NIlai TIU yang didapatkan minimal 60. Kemudian, total nilai SKD CPNS tahun 2021 adalah 286 poin.

Passing Grade SKD CPNS Tahun 2021 Formasi Umum Dokter

Formasi umum dokter diperuntukkan pada dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter atau Dokter Spesialis. Dokter Gigi yang mempunyai kualifikasi pendidikan dokter gigi, dokter gigi spesialis. Selain itu, dokter pendidik klinis. Untuk formasi ini, passing grade minimal yang perlu dicapai adalah 80 poin dengan total SKD 311 poin.

Passing Grade SKD CPNS Tahun 2021 Formasi Umum ABK, Rescuer & Pengamat Gunung APi

Untuk pelamar formasi umum jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api nilai passing grade TIU minimal 70 dan total SKD 286. 

Jadwal SKD CPNS Tahun 2021

Kini, sampailah kita pada informasi utama dan yang paling ditunggu-tunggu, yakni tanggal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berdasarkan dari Surat Kepala BKN Nomor 5587/BKS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non-guru Tahun 2021 tercantum waktu pelaksanaan SKD CPNS 2021. Merujuk dari surat tersebut, pelaksanaan SKD masih mengacu ke jadwal awal dan belum ada perubahan. Jadi, jadwal tepatnya pelaksanaan SKD CPNS 2021 adalah tanggal 25 Agustus sampai dengan 4 OKtober 2021.

Perlu dipahami bahwa jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, kamu harus selalu mencari informasi terbaru dari CPNS tahun 2021. Kemudian, untuk PPPK non-guru dijadwalkan setelah pelaksanaan SKD di masing-masing titik telah selesai.

  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK non-guru: Setelah pelaksanaan SKD di masing-masing titik selesai
  3. Pengumuman Hasil SKD: 17 s.d. 18 OKtober 2021
  4. Persiapan pelaksanaan SKB: 19 OKtober s.d. 1 November 2021
  5. Pelaksanaan SKB: 8 November s.d. 29 November 2021
  6. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non-guru: 15 s.d. 17 Desember 2021
  7. Pengumuman Kelulusan: 18 Desember s.d. 19 Desember 2021
  8. Masa Sanggah: 20 Desember s.d. 22 Desember 2021
  9. Jawaban Sanggah: 20 Desember s.d. 29 Desember 2021
  10. Pengumuman Pasca-sanggah: 30 Desember s.d. 31 Desember 2021
  11. Pengisian DRH: 1 Januari s.d. 18 Januari 2021
  12. Usul Penetapan NIP: 19 Januari s.d. 18 Februari 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa sertifikat vaksinasi tidak termasuk dalam persyaratan mengikuti tes seleksi CPNS tahun 2021. Informasi tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN yang menyatakan diambilnya keputusan itu didasarkan dari vaksinasi yang sampai saat ini belum dilakukan secara merata kepada masyarakat. Ketentuan untuk peserta tes CPNS tahun 2021 sampai saat ini berdasar pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Pada surat tersebut disebutkan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta sebelum mengikuti tes.

Kemudian, untuk peserta yang tengah menjalani isolasi, ada keringanan yang diberikan oleh BKN. Di mana peserta tersebut dapat menjalani tes sesuai dengan penjadwalan ulang oleh BKN. Sedangkan, peserta yang tidak dalam keadaan isolasi diharapkan bias mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Selain itu, pada surat edaran tersebut memang tidak disebutkan tentang kewajiban menyertakan hasil swab antigen atau PCR negative untuk peserta seleksi atau tes CPNS. Peserta seleksi CPNS masih dapat mengikuti tes asalkan suhu badan tidak lebih dari 38 derajat celcius. Namun, perlu dipahami bahwa ada juga kemungkinan masing-masing instansi memiliki peraturan yang berbeda-beda.

Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Tes SKD CPNS Tahun 2021

Seiring dengan masih berlangsung masa pandemi, hal ini turut mempengaruhi juga berlangsungnya proses seleksi CPNS tahun 2021. Salah satu agenda yang sudah dekat tanggal pelaksanaanya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Rencananya tes tersebut akan diselenggarakan pada akhir bulan Agustus sampai dengan awal bulan September.

Kini barang bawaan wajib peserta seleksi CPNS 2021 saat  tes SKD tidak hanya kartu ujian saja, tetapi juga diharuskan untuk mengisi form deklarasi sehat. Form ini sifatnya wajib dibawa pada hari pelaksanaan tes SKD CPNS 2021. Berikut ini adalah cara untuk mengisi dna mencetak form deklarasi sehat, sebagai berikut:

  1. Akses ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Pilih ‘Login’ yang terletak di kolom pojok kanan atas
  3. Tulis NIK KTP dan kata sandi
  4. Klik ‘Masuk’
  5. Pada halaman Resume Pendaftaran, Cetak Kartu Peserta Ujian
  6. Isi kolom Deklarasi Sehat dengan sejujur-jujurnya
  7. Pilih ‘Simpan’
  8. Cetak Kartu Deklarasi Sehat

Form Deklarasi Sehat tersebut dapat diisi kapanpun. Batasan waktu maksimal adalah sebelum tes SKD dimulai. Pada form tersebut terdapat 13 pertanyaan yang diajukan kepada peserta CPNS tahun 2021. Jawaban yang dibutuhkan sangat sederhana, yaitu hanya ‘ya’ dan ‘tidak’.

Selain Kartu Deklarasi Sehat, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu dibawa oleh peserta saat tes SKD, yaitu:

  1. Kartu Peserta Ujian CASN
  2. Kartu atau Identitas Diri Asli (KTP)
  3. Kartu Deklarasi Sehat

Nah, itu tadi informasi tentang pelaksanaan SKD CPNS 2021 beserta hal-hal yang perlu disiapkan. Untuk kamu para pelamar CPNS 2021 yang tengah bersiap untuk tes SKD, selain belajar dengan tekun, kamu juga haus menjaga kesehatan diri, ya. Jangan sampai materi yang sudah kamu pelajari itu buyar hanya karena kondisi badan yang tidak fit atau tidak sehat pada hari pelaksanaan.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta