Catat! Ini 9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Calon Maba Wajib Tahu Ini!
Banyak mahasiswa dan orang tua yang penasaran dengan alasan penyebab KIP Kuliah dicabut. Pemahaman mengenai bantuan ini menjadi krusial karena KIP Kuliah tidak hanya menyangkut keberlanjutan studi, tetapi juga masa depan akademik penerimanya.
Memahami ketentuan pencabutan penting supaya penerima dapat menjaga haknya dan menghindari risiko kehilangan bantuan KIP Kuliah.
Artikel ini akan merangkum secara jelas mengenai 9 penyebab KIP Kuliah dicabut yang wajib diketahui calon maba dan mahasiswa aktif. Yuk, simak selengkapnya! 📚🪪📝
Daftar Isi
- Apa itu KIP?
- 1. Meninggal Dunia
- 2. Putus Kuliah/Tidak Melanjutkan Pendidikan
- 3. Pindah Program Studi dan/atau ke Perguruan Tinggi Lain
- 4. Melaksanakan Cuti Akademik di Luar Ketentuan
- 5. Menolak Menerima PIP Pendidikan Tinggi
- 6. Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
- 7. Terbukti Melakukan Kegiatan yang Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- 8. Tidak Memenuhi Persyaratan Prestasi Akademik Minimum
- 9. Tidak Lagi sebagai Prioritas Sasaran atau Tidak Memenuhi Persyaratan Penerima PIP Pendidikan Tinggi
- Tips Agar KIP Kuliah Tidak Dicabut Selama Masa Studi
- Kesimpulan
Daftar Isi
- Apa itu KIP?
- 1. Meninggal Dunia
- 2. Putus Kuliah/Tidak Melanjutkan Pendidikan
- 3. Pindah Program Studi dan/atau ke Perguruan Tinggi Lain
- 4. Melaksanakan Cuti Akademik di Luar Ketentuan
- 5. Menolak Menerima PIP Pendidikan Tinggi
- 6. Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
- 7. Terbukti Melakukan Kegiatan yang Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- 8. Tidak Memenuhi Persyaratan Prestasi Akademik Minimum
- 9. Tidak Lagi sebagai Prioritas Sasaran atau Tidak Memenuhi Persyaratan Penerima PIP Pendidikan Tinggi
- Tips Agar KIP Kuliah Tidak Dicabut Selama Masa Studi
- Kesimpulan
Apa itu KIP?
Program KIP Kuliah merupakan skema bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah
Program ini menjadi angin segar bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi melalui pendaftaran KIP Kuliah. Bagi mahasiswa yang telah menerima bantuan program tersebut, perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar KIP Kuliah tidak dicabut.
Oleh karena itu, mengetahui penyebab KIP Kuliah dicabut merupakan hal yang sangat penting bagi calon mahasiswa baru dan mahasiswa aktif yang menerima bantuan ini.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menyebabkan penghentian bantuan KIP Kuliah, baik pada komponen biaya pendidikan maupun biaya hidup.
Pemahaman terhadap ketentuan ini menjadi penting karena pencabutan KIP Kuliah tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI.
Dengan memahami penyebabnya sejak awal, mahasiswa diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjaga status akademik, administrasi, dan kepatuhan selama masa studi.
Berikut ini daftar penyebab KIP Kuliah dicabut dan penjelasannya yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiswa maupun mahasiswa penerima KIP Kuliah.
1. Meninggal Dunia
KIP Kuliah secara otomatis dihentikan apabila penerima meninggal dunia. Kondisi ini termasuk dalam indikator kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi yang dievaluasi oleh Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI setiap semester untuk memastikan status penerima bantuan.
Bantuan pendidikan hanya diberikan kepada mahasiswa yang masih menjalani proses studi secara aktif. Oleh sebab itu, Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI wajib mengusulkan pembatalan KIP Kuliah kepada Puslapdik apabila hasil verifikasi menunjukkan mahasiswa penerima telah meninggal dunia.
2. Putus Kuliah/Tidak Melanjutkan Pendidikan
Mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah yang memutuskan berhenti kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan termasuk dalam penyebab KIP Kuliah dicabut.
Status putus kuliah ini tercatat secara resmi dalam sistem akademik Perguruan Tinggi dan menjadi bagian dari evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Ketika mahasiswa tidak lagi berstatus aktif, maka berdasarkan hasil evaluasi tersebut Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI wajib mengusulkan pembatalan bantuan kepada Puslapdik karena penerima tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi.
3. Pindah Program Studi dan/atau ke Perguruan Tinggi Lain
Pindah program studi atau Perguruan Tinggi lain tanpa prosedur yang sesuai ketentuan dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut karena mengubah status administratif penerima bantuan. Kondisi ini dinilai dalam evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi yang dilakukan setiap semester.
Namun, terdapat pengecualian apabila perpindahan terjadi akibat penutupan Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik.
Dalam kondisi tersebut, regulasi mengatur bahwa bantuan KIP Kuliah tetap dapat dilanjutkan dengan besaran yang tidak melebihi bantuan sebelumnya.
4. Melaksanakan Cuti Akademik di Luar Ketentuan
Cuti akademik diperbolehkan dalam dunia perkuliahan, tetapi bagi penerima KIP Kuliah terdapat batasan khusus. Jika mahasiswa melaksanakan cuti akademik bukan karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik, kondisi tersebut masuk dalam indikator evaluasi penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan mahasiswa tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan selama masa cuti, Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI wajib mengusulkan pembatalan KIP Kuliah kepada Puslapdik sesuai regulasi yang berlaku.
5. Menolak Menerima PIP Pendidikan Tinggi
Mahasiswa yang secara sadar menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi juga termasuk dalam penyebab KIP Kuliah dicabut. Penolakan ini dicatat secara administratif dan menjadi dasar evaluasi kondisi penerima oleh Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI.
Ketika mahasiswa menolak bantuan, kondisi tersebut dianggap sebagai ketidaksediaan menerima program bantuan negara. Berdasarkan hasil verifikasi, Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI wajib mengusulkan pembatalan KIP Kuliah kepada Puslapdik sesuai ketentuan.
6. Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan kehilangan hak atas bantuan KIP Kuliah. Kondisi ini termasuk indikator kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi yang dievaluasi dalam proses verifikasi semesteran.
Status sebagai terpidana membuat mahasiswa tidak dapat menjalankan kewajiban akademik sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI wajib mengusulkan pembatalan KIP Kuliah kepada Puslapdik sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil verifikasi.
7. Terbukti Melakukan Kegiatan yang Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Penerima KIP Kuliah wajib menjunjung nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan nilai tersebut, kondisi ini masuk dalam indikator evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ideologi dan konstitusi negara, Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI wajib mengusulkan pembatalan KIP Kuliah kepada Puslapdik sesuai ketentuan yang berlaku.
Prestasi akademik menjadi salah satu aspek utama dalam evaluasi penerima KIP Kuliah. Evaluasi kemampuan akademik dilakukan setiap semester berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
Jika mahasiswa belum memenuhi standar tersebut, Perguruan Tinggi wajib terlebih dahulu melakukan pembinaan akademik paling lama selama 2 (dua) semester.
Apabila setelah masa pembinaan mahasiswa tetap tidak mampu memenuhi standar minimum IPK, maka Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI wajib mengusulkan pembatalan KIP Kuliah kepada Puslapdik. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab KIP Kuliah dicabut yang paling sering terjadi.
KIP Kuliah ditujukan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Oleh karena itu, kemampuan ekonomi penerima dievaluasi setiap semester berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa mahasiswa tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi atau data yang diberikan tidak sesuai, maka Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI wajib mengusulkan pembatalan KIP Kuliah kepada Puslapdik.
Tips Agar KIP Kuliah Tidak Dicabut Selama Masa Studi
Agar bantuan KIP Kuliah tetap diterima hingga masa studi selesai, mahasiswa perlu memahami bahwa status penerima dievaluasi secara berkala setiap semester oleh Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI.
Evaluasi ini mencakup kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, serta kondisi mahasiswa untuk memastikan penerima masih memenuhi ketentuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Dari sisi akademik, mahasiswa disarankan menjaga capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) agar tetap memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Jika capaian akademik mulai menurun, mahasiswa sebaiknya segera melakukan perbaikan dengan mengikuti pembinaan akademik yang disediakan kampus.
Regulasi mengatur bahwa pembatalan bantuan karena prestasi akademik hanya dapat diusulkan setelah dilakukan pembinaan paling lama 2 (dua) semester dan mahasiswa tetap tidak mampu memenuhi standar IPK minimum.
Selain akademik, mahasiswa juga perlu memperhatikan aspek ekonomi. Data kondisi ekonomi keluarga menjadi bagian dari evaluasi rutin penerima KIP Kuliah.
Oleh karena itu, mahasiswa disarankan memastikan data ekonomi yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi hasil evaluasi dan berpotensi membuat mahasiswa tidak lagi masuk dalam prioritas sasaran penerima bantuan.
Mahasiswa juga wajib menjaga status sebagai mahasiswa aktif dan mematuhi seluruh ketentuan akademik kampus, termasuk tidak mengambil cuti di luar ketentuan, tidak berpindah program studi atau Perguruan Tinggi tanpa prosedur yang sah, serta menjunjung nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kondisi-kondisi tersebut menjadi bagian dari indikator evaluasi yang dapat berujung pada pembatalan bantuan.
Dengan memahami aspek-aspek evaluasi ini dan menjaga seluruh persyaratan secara konsisten, mahasiswa dapat meminimalkan risiko penyebab KIP Kuliah dicabut dan memastikan bantuan KIP Kuliah tetap mendukung kelancaran studi sampai lulus.
Kesimpulan
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang memiliki peran besar dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, bantuan ini tidak diberikan tanpa syarat dan dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi resmi.
Melalui pembahasan 9 penyebab KIP Kuliah dicabut, terlihat bahwa penghentian bantuan dilakukan berdasarkan proses evaluasi berkala yang mencakup aspek akademik, ekonomi, serta kondisi mahasiswa.
Evaluasi ini menjadi dasar bagi Perguruan Tinggi penyalur KIP Kuliah dalam memastikan penyaluran bantuan kepada mahasiswa penerima tetap tepat sasaran.
Oleh karena itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah perlu menyadari bahwa menjaga status sebagai mahasiswa aktif, mempertahankan prestasi akademik minimum, serta memastikan keakuratan data ekonomi merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara konsisten.
Kepatuhan terhadap hukum dan nilai kebangsaan juga menjadi faktor penting dalam keberlanjutan bantuan ini. Dengan memahami aturan KIP Kuliah dan proses evaluasinya, mahasiswa dapat lebih siap menjalani masa studi tanpa risiko kehilangan bantuan.
Sikap aktif, terbuka, dan bertanggung jawab selama perkuliahan tidak hanya membantu menjaga KIP Kuliah tetap aman, tetapi juga membentuk komitmen akademik yang lebih kuat hingga lulus.
Yuk, bagikan artikel ini kepada teman atau keluarga yang membutuhkan informasi seputar penyebab KIP Kuliah dicabut, supaya semakin banyak yang siap dan tidak kehilangan hak bantuannya. 📚🪪📝
Referensi:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi [Daring]. Tautan: https://lldikti3.kemdikbud.go.id/faq/peraturan-sekretaris-jenderal-13-tahun-2023-tentang-petunjuk-pelaksanaan-program-indonesia-pintar-pip-perguruan-tinggi/
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: