6 Perbedaan Antara CV, PT, dan Firma beserta Contohnya yang Ada di Indonesia

Posted in: Tips Kerja Worker
Tagged: CV Firma Perusahaan PT

6 Perbedaan antara CV, PT, dan Firma beserta contohnya yang ada di Indonesia – Mungkin banyak di antara kita yang kurang memahami maksud dari sebuah badan hukum.

Seperti yang banyak tersebar, selama ini ada badan usaha yang berupa CV, PT, dan Firma kerap disamakan, padahal beda.

Apa saja perbedaan antara CV, PT, dan Firma sekaligus contohnya? Baca artikel ini hingga tuntas.

Mengenal Badan Usaha CV, PT, dan Firma

Getty Images/busra İspir

Sebelum mengulas perbedaan antara CV, PT, dan Firma, mari terlebih dahulu memahami pengertian dari CV, PT, dan Firma masing-masing.

CV, PT, dan Firma, ketiganya adalah sebuah bentuk badan hukum yang ada di Indonesia.

CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia dikenal istilah Persekutuan Komanditer.

CV adalah sebuah badan hukum berupa persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih sebagai sekutu komanditer, dan satu atau lebih komplementer guna menjalankan usaha secara kontinyu.

Sementara itu, PT memiliki kepanjangan Perseroan Terbatas, adalah sebuah badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian, menjalankan suatu usaha yang seluruh modal dasarnya terbagi ke dalam saham.

Terakhir adalah Firma, Firma pada dasarnya adalah badan usaha yang tidak tergolong dalam badan hukum, dalam Firma tidak ada pemisahan harta kekayaan antara pengurus pribadi dengan organisasinya.

Itulah pengertian singkat mengenai badan hukum CV, PT, dan Firma. Sekarang, mari kita tengok apa saja perbedaan antara CV, PT, dan Firma di bawah ini.

Apa Perbedaan Antara CV, PT dan Firma

Ada cukup banyak perbedaan antara CV, PT, dan Firma, mulai dari modal pembentukannya hingga tata kelola di dalamnya.

Sebagai informasi awal saja, CV dan Firma adalah sebuah kegiatan badan usaha yang berada di ranah Perdata, sedangkan PT adalah kegiatan badan usaha yang berbadan hukum dan diatur di dalam Undang-undang.

Untuk informasi lebih detail mengenai perbedaan antara CV, PT, dan Firma, kamu bisa membaca uraian penjelasan lengkapnya di bawah berikut ini.

1. Modal Badan Hukum atau Perusahaan

CV

CV merupakan bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. Modal dalam badan usaha CV, kekayaan Persero Aktif dihitung menjadi satu aset badan usaha, tidak demikian dengan Persero Pasif.

Seandainya CV mengalami kolaps, Persero Aktif bisa menanggung setiap kerugian yang dialami CV, termasuk di antaranya utang CV menggunakan harta pribadinya.

Untuk modal dasar, tidak ada nominal yang ditetapkan terhadap badan usaha CV.

PT

Modal dalam badan usaha dengan badan hukum PT dimiliki oleh sebagian orang yang telah menyepakati satu perjanjian.

Modal tersebut kemudian dibagi secara merata dalam bentuk saham atau kepemilikan saham untuk setiap pemberi modal.

Setelah itu, pemegang saham dari modal tersebut lepas dari tanggung jawab secara pribadi atas nama perikatan PT, serta tidak bertanggung jawab apabila PT mengalami kerugian melebihi dari nilai saham yang dipegang.

Adapun modal dasar dalam pendirian PT minimal Rp50.000.000,- kecuali ada perbedaan nilai terkait bentuk usaha yang dijalankan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Firma

Firma merupakan badan usaha yang tidak perlu badan hukum. Dalam konteks modal, tidak ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi dengan aset dari Firma.

Apabila terjadi kerugian, pribadi dapat menanggung segala risiko yang ada menggunakan harta pribadinya.

2. Tujuan Pendirian Badan Hukum

CV

CV didirikan dengan tujuan agar sebuah badan usaha dapat berdiri secara legal di hadapan hukum dengan mengurus badan hukum CV.

Secara pertanggungjawaban hukum, badan hukum CV berada di ranah Perdata, bukan di ranah Pidana.

PT

PT didirikan oleh sebagian orang yang terikat dalam perjanjian dengan tujuan untuk menambah laba atau keuntungan secara legal di hadapan hukum.

Tentu saja dengan kesepakatan modal tertentu yang telah terbagi sebelumnya dalam bentuk saham.

Firma

Tujuan pendirian Firma adalah memperluas usaha serta meningkatkan modal agar dapat bersaing dengan kompetitor dalam bidang usaha yang sama.

Mengingat modal Firma yang menjadi satu dengan aset pribadi, terdapat fleksibilitas dalam menentukan arah bisnis Firma.

3. Perbedaan Pendirian Badan Usaha

CV

Dalam mendirikan CV, seluruh anggotanya wajib WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Tidak boleh ada WNA (Warga Negara Asing) yang terlibat sebagai pendiri dari badan usaha CV.

Adapun syarat lengkap terkait pendirian CV adalah:

1. Didirikan oleh minimal dua orang Warga Negara Indonesia
2. Mengajukan nama CV yang unik, dan tidak boleh sama dengan CV yang sudah ada
3. KTP Pendiri
4. Surat Domisili alamat CV
5. Surat kuasa penandatanganan
6. Struktur kepengurusan

PT

Berbeda dengan CV, dalam bentuk pendiri PT diperbolehkan untuk adanya keterlibatan asing atau Warga Negara Asing (WNA) melalui aturan yang ditetapkan di Penanaman Modal Asing.

Adapun syarat lengkap terkait pendirian PT antara lain:

1. Didirikan oleh minimal dua orang pendiri
2. Mempunyai modal awal sebesar minimal 50 juta. Nominal bisa berbeda tergantung jenis usaha yang dijalankan dan telah ditetapkan oleh undang-undang
3. Setiap pendiri PT wajib memegang bagian saham dari modal yang ada
4. Menyediakan struktur kepengurusan
5. Menyediakan ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga)
6. Mengikuti setiap prosedur pembentukan PT yang telah ditentukan pemerintah.

Firma

Mengingat Firma adalah badan usaha non-hukum, maka posisinya juga sama seperti CV, yakni tidak boleh ada WNA yang terlibat sebagai pendiri.

Syarat pendirian secara lengkap untuk badan usaha Firma adalah:

1. Didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) minimal dua orang
2. Memiliki tempat beroperasi yang dibuktikan surat domisili
3. Mempunyai nama yang telah disepakati seluruh anggota
4. Memiliki susunan kepengurusan
5. Mempunyai tujuan pendirian usaha yang jelas dan tidak berpotensi ke arah kriminal

4. Kepengurusan CV, PT, dan Firma

CV

Dalam konteks kepengurusan, kepengurusan CV paling sedikit dipegang oleh dua orang.

Satu orang bertindak sebagai persero aktif, sedangkan yang satunya lagi berperan sebagai persero pasif.

PT

Dalam kepengurusan PT, minimal terdapat dua orang yang memiliki tanggungjawab sebagai direksi dan komisaris.

Khusus untuk PT yang bersifat terbuka, wajib mempunyai dua orang tambahan yang berposisi sebagai anggota direksi.

Firma

Dalam badan usaha Firma, minimal ada dua orang yang terlibat secara aktif dalam Firma.

Bisa lebih dari dua, namun setiap orang punya tanggung jawab penuh terhadap operasional badan usaha.

5. Legalitas Kekuatan Hukum

CV

Merupakan badan usaha yang non badan hukum karena tidak ada peraturan khusus yang mengikat CV.

Maka dari itu, perkara-perkara yang melibatkan CV berada di ranah Perdata.

PT

Sebuah badan usaha yang memiliki badan hukum. Diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Firma

Firma merupakan badan usaha non hukum. Alasannya karena tidak ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait Firma.

6. Jaminan Pekerjaan

CV

Bekerja di sebuah CV biasanya lebih banyak bersifat kontrak, dengan fasilitas karyawan yang terbatas.

Misalnya tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan yang diurus CV, kontrak kerja yang berubah sewaktu-waktu, serta apresiasi dari perusahaan yang minim.

Hal tersebut terjadi mengingat bahwa CV adalah badan usaha bukan badan hukum.

PT

PT secara hukum diawasi oleh Pemerintah, dan bertanggung jawab terhadap Pemerintah dengan memenuhi hak-hak karyawan.

Bekerja di PT biasanya akan memperoleh akses BPJS Ketenagakerjaan, jenjang karir, serta kepastian kontrak kerja.

Firma

Bekerja di sebuah Firma kiranya tidak jauh berbeda dengan bekerja di CV. Justru azas pekerjaan di Firma bisa saja lebih kekeluargaan daripada CV.

Artinya, pekerja atau karyawan harus ikut memikirkan ke mana arah bisnis Firma dijalankan.

Sebagian Contoh CV, PT, dan Firma di Indonesia

Setelah mengetahui penjelasan perbedaan antara CV, PT, dan Firma secara mendetail di atas, sekarang mari cek apa saja contoh CV, PT, dan Firma yang ada di Indonesia.

Sebagai disclaimer, informasi terkait contoh CV dan Firma bisa jadi merupakan fiktif, mengingat statusnya yang cepat berubah, beda dengan PT.

Contoh CV yang Ada di Indonesia

1. CV Kampung Literasi Amangkucitta
2. CV Mitra Sarana Indonesia
3. CV Nusa Persada Indonesia
4. CV Sinar Mulia Indonesia
5. CV Daiko Indonesia
6. CV Irawan Cahya Mandiri
7. CV Farm Fresh Indonesia

Contoh PT yang Ada di Indonesia

1. PT Astra International Tbk
2. PT Unilever Indonesia Tbk
3. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
4. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)
5. PT Indofood Sukses Makmur Tbk
6. PT Pertamina (Persero)
7. PT Garuda Indonesia Tbk

Contoh Firma yang Ada di Indonesia

1. Firma Hukum Lubis Santosa & Maramis
2. Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP)
3. Firma Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP)
4. Firma Akuntansi Soewito, Fajar & Rekan
5. Firma Hukum Makarim & Taira S
6. Firma Akuntansi Osman Bing Satrio & Eny (OBSE)
7. Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS)

Sudah paham sekarang mengenai perbedaan antara CV, PT, dan Firma serta contoh-contoh yang ada?

Demikian pembahasan mengenai perbedaan antara CV, PT, dan Firma. Semoga bermanfaat.

FAQ

Apa perbedaan dari CV PT Firma?

CV adalah sebuah badan hukum berupa persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih sebagai sekutu komanditer, dan satu atau lebih komplementer guna menjalankan usaha secara kontinyu. Sementara itu, PT memiliki kepanjangan Perseroan Terbatas, adalah sebuah badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian, menjalankan suatu usaha yang seluruh modal dasarnya terbagi ke dalam saham. Terakhir adalah Firma, Firma pada dasarnya adalah badan usaha yang tidak tergolong dalam badan hukum, dalam Firma tidak ada pemisahan harta kekayaan antara pengurus pribadi dengan organisasinya.

Apa perbedaan antara CV dengan PT?

Dalam konteks kepengurusan, kepengurusan CV paling sedikit dipegang oleh dua orang.
Satu orang bertindak sebagai persero aktif, sedangkan yang satunya lagi berperan sebagai persero pasif. Dalam kepengurusan PT, minimal terdapat dua orang yang memiliki tanggungjawab sebagai direksi dan komisaris. Khusus untuk PT yang bersifat terbuka, wajib mempunyai dua orang tambahan yang berposisi sebagai anggota direksi.

Sebutkan contoh dari Firma di Indonesia?

1. Firma Hukum Lubis Santosa & Maramis
2. Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP)
3. Firma Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP)
4. Firma Akuntansi Soewito, Fajar & Rekan
5. Firma Hukum Makarim & Taira S
6. Firma Akuntansi Osman Bing Satrio & Eny (OBSE)
7. Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS)

PT itu apa sih?

PT memiliki kepanjangan Perseroan Terbatas, adalah sebuah badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian, menjalankan suatu usaha yang seluruh modal dasarnya terbagi ke dalam saham.

Apa maksudnya Firma?

Firma pada dasarnya adalah badan usaha yang tidak tergolong dalam badan hukum, dalam Firma tidak ada pemisahan harta kekayaan antara pengurus pribadi dengan organisasinya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah