7 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Pemula Wajib Tahu Ini!

7 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Pemula Wajib Tahu Ini! โ€“ Buat kamu yang baru pertama kali mengenal dunia asuransi, pasti pernah mendengar dua istilah dari asuransi syariah dan asuransi konvensional. Meskipun sama-sama produk proteksi, ternyata keduanya ada perbedaan yang cukup signifikan, lho. 

Asuransi konvensional dan syariah memiliki perbedaan yang cukup mendasar, mulai dari prinsip dasar, sistem pengelolaan dana, sampai akad atau kontrak yang digunakan antara kedua belah pihak. 

Agar kamu tidak salah pilih dan bisa lebih bijak sebelum beli asuransi, yuk simak penjelasan lengkap tentang perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional di artikel Mamikos. Dijamin akan menambah wawasan, apalagi untuk kamu yang masih pemula! ๐Ÿ’ฑ ๐Ÿค ๐Ÿฆ

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

unsplash/@Jakub

1. Dasar Prinsip dan Landasan Hukum

Sebelum tahu perbedaan lainnya, kamu perlu tahu dasar prinsip asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Berikut pembahasannya:

๐Ÿ”ธ Asuransi Konvensional

  • Undang-Undang: Diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ini jadi dasar hukum utama untuk semua kegiatan usaha asuransi di Indonesia.
  • Otoritas Pengawas: Diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tugas OJK adalah memastikan perusahaan asuransi berjalan sesuai aturan dan melindungi kepentingan nasabah.
  • Bentuk usaha: Bisa dijalankan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, tergantung model bisnisnya.
  • Prinsip hukum: Mengikuti sistem hukum positif nasional, tanpa mempertimbangkan unsur syariah atau agama tertentu.

Jika kamu mencari proteksi tanpa mempermasalahkan prinsip keagamaan, asuransi konvensional bisa menjadi alternatif.

๐Ÿ”ธ Asuransi Syariah

  • Undang-Undang: UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tapi secara khusus diatur lebih rinci dalam Peraturan OJK (POJK) yang menyesuaikan prinsip syariah, seperti:
    • POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Syariah
    • POJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi Syariah
  • Otoritas Pengawas: Sama seperti konvensional, diawasi oleh OJK, tapi untuk bagian syariahnya juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bekerja sama dengan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).
  • Bentuk usaha: Bisa dijalankan oleh perusahaan asuransi khusus syariah atau unit usaha syariah dalam perusahaan asuransi umum.
  • Prinsip hukum: Mengacu pada hukum nasional sekaligus prinsip-prinsip syariah Islam, termasuk larangan riba, maysir, dan gharar.

Jika kamu ingin memiliki asuransi yang tetap berada dalam koridor hukum Islam dan menghindari riba, maysir, dan gharar, maka asuransi syariah adalah pilihan yang tepat untuk kamu, ya!

โœ… Kesimpulan: Perbedaan mendasarnya ada pada niat dan prinsip. Asuransi konvensional bersifat komersial, sedangkan asuransi syariah bersifat sosial dan religius.

Adanya prinsip dasar dan landasan hukumnya, kamu jadi tahu bahwa memilih jenis asuransi bukan hanya soal premi murah atau manfaat besar, tapi juga soal kecocokan dengan nilai dan keyakinan pribadi. 

Bagi kamu yang mengutamakan aspek religius dan ingin berkontribusi dalam sistem yang saling membantu antar peserta, asuransi syariah tentu terasa lebih menenangkan. 

Sementara bagi kamu yang lebih fleksibel dan ingin proses yang simpel tanpa pertimbangan hukum agama, asuransi konvensional bisa menjadi pilihan praktis. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan, ya!

2. Kepemilikan Dana

Berikutnya ada perbedaan terkait poin kepemilikan dana, apa saja?

๐Ÿ”ธ Asuransi Konvensional

  • Kepemilikan dana: Premi yang kamu bayarkan langsung menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.
  • Fungsi dana: Digunakan untuk membayar klaim peserta lain yang mengalami musibah serta untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
  • Peran perusahaan: Bertindak sebagai pemilik dan pengelola dana, serta bebas menentukan strategi investasinya (tentu tetap dalam batasan regulasi).
  • Konsekuensi: Jika klaim kamu valid dan sesuai polis, perusahaan akan membayarkan dari dana yang mereka miliki.

๐Ÿ”ธ Asuransi Syariah

  • Kepemilikan dana: Dana yang kamu setorkan tetap milik peserta secara kolektif, bukan milik perusahaan.
  • Fungsi dana: Dimasukkan ke dalam Dana Tabarru, yang digunakan untuk saling tolong-menolong antar peserta jika ada yang mengalami musibah.
  • Peran perusahaan: Berperan sebagai pengelola dana (mudharib), bukan pemilik dana. Mereka mendapatkan imbalan jasa (ujrah) atas jasanya mengelola dana tersebut.
  • Transparansi: Sistem pengelolaan dan penggunaan dana lebih transparan, karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

โœ… Intinya:

Untuk asuransi konvensional, perusahaan memiliki kendali penuh atas premi yang kamu bayarkan. 

Tapi di asuransi syariah, dana itu tetap milik peserta dan digunakan untuk membantu sesama peserta, perusahaan hanya mengelola, bukan memiliki. Jadi, pengelolaannya lebih kolektif dan berjiwa sosial.

3. Pengelolaan Risiko

Nah, selanjutnya masuk ke pengelolaan risiko di asuransi. Apakah perusahaan langsung yang tanggung semua, atau kamu ikutan patungan sama peserta lain? Jawabannya berbeda tergantung jenis asuransinya, lho. Yuk, cek penjelasannya agar tidak salah paham!

๐Ÿ”ธ Asuransi Konvensional

  • Prinsip utama: Menggunakan risk transfer alias pemindahan risiko.
  • Artinya: Risiko yang kamu miliki sebagai peserta akan dipindahkan ke perusahaan asuransi setelah kamu membayar premi.
  • Kompensasi: Karena perusahaan menanggung semua risiko, mereka berhak atas seluruh premi yang kamu bayarkan.
  • Contoh: Kalau kamu punya asuransi kesehatan dan tiba-tiba sakit, maka perusahaan akan membayarkan biaya perawatan sesuai polis karena mereka sudah โ€œmembeliโ€ risiko kamu.

๐Ÿ”ธ Asuransi Syariah

  • Prinsip utama: Menggunakan risk sharing atau berbagi risiko.
  • Artinya: Risiko yang dialami oleh salah satu peserta akan ditanggung bersama oleh seluruh peserta melalui dana tabarru.
  • Peran perusahaan: Hanya bertindak sebagai pengelola dana agar bisa digunakan secara maksimal dan efisien.
  • Nilai tambah: Konsep ini menekankan solidaritas, gotong royong, dan kepedulian sosial antar peserta.

โœ… Kesimpulan:

Jika di asuransi konvensional, kamu bayar untuk โ€œmemindahkanโ€ risiko ke perusahaan. Tapi jika di asuransi syariah, kamu justru ikut bergotong royong dalam menghadapi risiko, bersama peserta lain. Lebih terasa semangat kebersamaannya, ya!

4. Akad atau Kontrak

Perbedaan akad atau kontrak juga memengaruhi perbedaan cara kerja dan tanggung jawab. Yuk, intip apa saja perbedaan akad asuransi konvensional dan syariah!

๐Ÿ”ธ Asuransi Konvensional

  • Jenis akad: Akadnya bersifat komersial.
  • Isi akad: Kamu bayar premi, perusahaan janji kasih perlindungan. Udah gitu aja, simpel dan langsung to the point.
  • Unsur agama: Tidak ada campur tangan nilai atau prinsip agama, jadi berlaku umum buat siapa aja.
  • Fokus utama: Transaksi bisnis. Perusahaan cari untung, kamu cari proteksi.

๐Ÿ”ธ Asuransi Syariah

  • Jenis akad: Ada dua akad utama yang dipakai:
  1. Akad Tabarruโ€™: Kontrak hibah (pemberian sukarela) dari peserta ke dana kolektif, buat bantu peserta lain yang kena musibah.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah: Peserta kasih kuasa ke perusahaan untuk mengelola dana, dan perusahaan dapat imbalan jasa (ujrah).
  • Prinsip syariah: Wajib bebas dari unsur:
  1. Riba (bunga)
  2. Maysir (judi/untung-untungan)
  3. Gharar (ketidakjelasan)
  • Nilai tambah: Bukan hanya urusan dunia, tapi juga ada unsur ibadah dan niat tolong-menolong. Jadi lebih dari sekadar transaksi.

โœ… Kesimpulan:

Jika di asuransi konvensional, akadnya fokus ke bisnis dan proteksi. Tapi di asuransi syariah, akadnya memiliki nilai spiritual seperti membantu sesama dan ikhlas berkontribusi. Pilih yang paling cocok sama prinsip dan cara pandang kamu, ya!

5. Investasi Dana

Berikut perbedaan investasi dana dari asuransi konvensional dan syariah:

๐Ÿ”ธ Asuransi Konvensional:

  • Bebas investasi: Perusahaan asuransi bebas mengelola dana premi ke berbagai instrumen investasi, asalkan bisa kasih keuntungan.
  • Instrumen yang dipakai: Bisa diinvestasikan ke obligasi, deposito berbunga, saham perusahaan rokok, alkohol, bahkan tambang, tanpa ada batasan syariah.
  • Tujuannya: Fokus utama adalah keuntungan maksimal.
  • Risiko: Kalau kamu concern soal investasi yang mengandung riba atau tidak sesuai prinsip moral tertentu. 

๐Ÿ”ธ Asuransi Syariah:

  • Terbatas pada yang halal: Dana hanya boleh ditempatkan di instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah, alias harus halal dan bebas riba.
  • Instrumen yang dipakai: Contohnya seperti sukuk (obligasi syariah), saham syariah, reksa dana syariah, atau instrumen keuangan yang sudah disaring oleh OJK & DSN-MUI.
  • Diawasi oleh DPS: Setiap penempatan dana diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah, jadi kamu tidak perlu khawatir akan โ€œnyasarโ€ ke investasi haram.
  • Tujuannya: Selain cari keuntungan, juga menjaga nilai keberkahan dan ketenangan batin karena hartamu tetap di jalur yang halal.

6. Keuntungan dan Surplus Dana

Nah, berikut perbedaan dari keuntungan dan surplus dan dari asuransi syariah dengan konvensional:

๐Ÿ”ธ Asuransi Konvensional

Seluruh keuntungan hasil investasi dan pengelolaan dana menjadi milik perusahaan asuransi. Peserta tidak berhak atas pembagian keuntungan tersebut.

๐Ÿ”ธ Asuransi Syariah

Jika ada surplus dana (misalnya iuran peserta lebih besar dari klaim yang dibayarkan), maka kelebihan tersebut dapat dibagi ke peserta, disimpan sebagai cadangan, atau sebagian menjadi hak perusahaan sesuai kesepakatan awal (akad wakalah).

Jadi peserta asuransi syariah bisa mendapat manfaat tambahan berupa surplus dana yang dibagi secara adil.

7. Pengawasan dan Regulasi

Selanjutnya berikut perbedaan pengawasan dan regulasi:

๐Ÿ”ธ Asuransi Konvensional

Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti peraturan asuransi umum di Indonesia.

๐Ÿ”ธ Asuransi Syariah

Selain diawasi oleh OJK, juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan semua produk, akad, dan operasional sesuai prinsip syariah.

Penutup

Apapun pilihanmu, baik itu syariah atau konvensional, asuransi adalah salah satu bentuk perlindungan finansial yang sangat penting. 

Banyak orang menunda untuk memiliki asuransi sampai akhirnya menyesal ketika butuh dana besar untuk berobat, mengalami kecelakaan, atau kehilangan penghasilan.

Sebelum ambil keputusan, jangan lupa untuk riset dulu, ya! Pahami isi polis, manfaat yang ditawarkan, biaya, dan tentunya reputasi perusahaan asuransinya.

Ingat, asuransi itu bukan soal ikut-ikutan, tapi soal perlindungan jangka panjang untuk masa depan kamu dan keluarga. So, be wise and stay protected!

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah