Oh ini Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural di PNS Dilengkapi Contoh
Ingin menjadi PNS? Yuk, kenali dahulu perbedaan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan PNS!
Ciri-ciri Jabatan Fungsional
Berikut ciri-ciri jabatan fungsional d lingkungan PNS:
Tidak selalu ada di dalam struktur organisasi pemerintahan.
Berfokus pada pekerjaan berbasis keahlian (bukan manajerial).
Punya jenjang karier berbasis angka kredit.
Bisa bekerja mandiri tanpa perlu anak buah.
Biasanya ada jenjang mulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, sampai Ahli Utama.
Contoh Jabatan Fungsional

Advertisement
Berikut contoh dari jabatan fungsional di lingkungan PNS:
- Guru di sekolah negeri.
- Dosen di universitas negeri.
- Dokter PNS yang bekerja di rumah sakit pemerintah.
- Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
- Penyuluh Pertanian yang membantu petani
- Auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jabatan fungsional ini cocok buat kamu yang punya spesialisasi di bidang tertentu dan lebih suka fokus ke pekerjaan teknis dibanding mengurus administrasi atau menjadi bos.
Jadi, kalau kamu tipe orang yang suka memimpin dan mengambil keputusan besar, jabatan struktural bisa jadi pilihan yang tepat. Tapi kalau kamu lebih suka kerja di bidang spesifik tanpa harus pusing mengurus orang, jabatan fungsional lebih cocok buatmu.
Regulasi Terkait Jabatan Struktural dan Fungsional PNS
Dalam birokrasi Indonesia, jabatan struktural dan fungsional diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) โ Mengatur tentang sistem kepegawaian ASN, termasuk jabatan struktural dan fungsional.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020) โ Mengatur tata kelola manajemen PNS, termasuk pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional.
- PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS โ Menetapkan sistem penilaian kinerja sebagai dasar pengembangan karier ASN.
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS โ Mengatur mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional.
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional โ Mengatur transformasi jabatan struktural ke fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan PNS โ Menetapkan tata cara pelantikan pejabat struktural dan fungsional dalam birokrasi.
Regulasi ini memastikan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Bagaimana Cara Naik Jabatan di PNS?
Rekrutmen CPNS masih jadi impian banyak orang di Indonesia. Kenapa? Karena profesi ini menawarkan stabilitas kerja, tunjangan yang menarik, gaji PNS yang stabil, serta jaminan pensiun yang membuat masa depan lebih terjamin.
Selain itu, PNS juga memiliki kesempatan untuk terus berkembang melalui berbagai pelatihan dan pendidikan. Karier di pemerintahan juga memberikan peluang untuk berkontribusi secara nyata bagi masyarakat dan negara.
Dengan sistem promosi yang jelas dan berbagai fasilitas yang diberikan, tidak heran kalau banyak orang berlomba-lomba mengikuti seleksi CPNS setiap tahunnya. Apalagi, sekarang ada banyak formasi yang bisa dipilih sesuai minat dan keahlian masing-masing.
Jika kamu ingin naik level jabatan di lingkungan kerja PNS, ada beberapa hal yang harus kamu lakukan, diantaranya: