Awas Salah Jurusan! Ini Perbedaan Jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Hukum
Ingin tahu apa perbedaan jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum? Dalam artikel ini, Mamikos akan menjelaskannya untuk kamu!
Awas Salah Jurusan! Ini Perbedaan Jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Hukum – Menentukan jurusan untuk berkuliah di perguruan tinggi merupakan hal yang sangat membingungkan.
Apalagi setiap universitas ratusan jurusan yang berbeda. Selain itu, beberapa jurusan juga memiliki nama yang hampir mirip.
Hal tersebut semakin membuat pusing banyak pelajar yang akan segera melanjutkan perkuliahan. Salah satu contohnya, yaitu jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum.
Apa Perbedaan Jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Hukum?
Daftar Isi [hide]

Jika dibaca secara sekilas, jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum memang terlihat sama. Namun, jika dicari tahu lebih dalam, ternyata kedua jurusan ini sangat berbeda.
Nah, agar tidak keliru dan salah dalam memilih jurusan, bagi kamu yang ingin berkuliah di bidang hukum.
Dalam artikel ini, Mamikos telah merangkum apa saja perbedaan jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum yang dapat kamu ketahui.

Advertisement
Jurusan Ilmu hukum dan jurusan hukum merupakan salah satu jurusan yang sangat populer di Indonesia. Banyak sekali siswa dan siswi SLTA yang bermimpi untuk melanjutkan kuliah di kedua jurusan ini.
Bahkan, setiap tahunnya persaingan untuk bisa masuk ke kedua jurusan tersebut semakin ketat karena jumlah peminat yang terus bertambah.
Sesuai dengan namanya, kedua jurusan ini mempelajari tentang seluk beluk hukum. Untuk itu, sebelum membahas lebih jauh bagaimana perbedaan jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum.
Mamikos akan mengajak kamu memahami terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan hukum, konsep dasar dari dua jurusan ini.
Definisi Hukum
Secara garis besar, pengertian hukum adalah sebuah undang-undang yang dirancang dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah dengan tujuan untuk masyarakat di suatu negara.
Secara bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum diartikan sebagai sebuah peraturan atau adat yang sifatnya dianggap mengikat dan secara resmi dikukuhkan oleh pemerintah (penguasa).
Dengan adanya sebuah hukum di suatu daerah, hal ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di dalamnya. Di mana hukum sendiri dapat membentuk politik, sejarah, serta kehidupan masyarakatnya.