Ini Perbedaan KIP Kuliah Jalur Mandiri dan KIP Kuliah Merdeka Mendikbud
Ini Perbedaan KIP Kuliah Jalur Mandiri dan KIP Kuliah Merdeka Mendikbud — Untuk kamu yang hendak mendaftar kuliah, tentu mengenal atau minimal pernah mendengar KIP kuliah yang merupakan bentuk bantuan pendidikan atau yang juga disebut beasiswa.
Di artikel ini kamu akan mengetahui info selengkapnya mengenai KIP kuliah tersebut.
Jadi, apabila kamu sudah tidak sabar lagi dan ingin segera tahu mengenai KIP kuliah serta apa perbedaan dari KIP kuliah jalur mandiri dan KIP kuliah merdeka, maka kamu perlu membaca artikel Mamikos ini sampai akhir.
Mengenal Perbedaan KIP Kuliah Jalur Mandiri dan Merdeka Mendikbud
Untuk para calon mahasiswa terutama kamu yang mungkin kesulitan dari segi ekonomi, mengetahui adanya KIP kuliah ini bisa menjadi sebuah harapan baru. Sebab keinginan kamu untuk menuntut ilmu di institusi atau perguruan tinggi kini bukan hanya mimpi.
Jika kamu sudah semakin tidak sabar lagi untuk mengetahui apa sih perbedaan dari KIP kuliah jalur Mandiri dan Merdeka tersebut, maka langsung saja simak penjelasan lengkap Mamikos dalam artikel kali ini.
Seperti yang telah Mamikos singgung sedikit di atas bahwa KIP-Kuliah merupakan bantuan dana pendidikan untuk para Mahasiswa yang telah lulus seleksi masuk ke sebuah kampus yang dituju.
Maka untuk pengumuman apakah kamu penerima KIP kuliah tersebut atau bukan dapat diketahui saat kamu selesai mendaftar ulang sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang kamu tuju.
Usai kamu melakukan daftar ulang, kamu akan langsung melalui proses verifikasi kelayakan sebagai penerima beasiswa KIP-Kuliah tersebut.
1. Peluncuran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka
Nadiem Makarim selaku Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 26 Maret 2021 lalu resmi meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka.
Bentuk bantuan beasiswa tersebut akan diberikan melalui program Kartu Indonesia Pintar yang memiliki tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat yang kurang mampu pada pendidikan tinggi agar lebih merata dan berkualitas.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mewujudkan bukan hanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia saja, tapi juga mobilitas sosial yang lebih tinggi. Supaya anak-anak berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi tetap dapat mencapai mimpi mereka dengan adil.
KIP Kuliah Merdeka bisa dibilang sebagai sebuah wujud dari komitmen Kemendikbud dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anak-anak Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan mereka.
Oleh sebab itu, Kemendikbud pun meningkatkan nominal dari bantuan dana pendidikan atau uang kuliah serta biaya hidup untuk para penerima KIP kuliah. Besarannya tentu saja jauh lebih tinggi dari angka sebelumnya.
2. Perubahan Skema KIP Kuliah Mendikbud
Informasi selanjutnya yang perlu diketahui dalam KIP kuliah Merdeka tersebut adalah bahwa pihak Kemendikbud mengubah keseluruhan dari skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan dana pendidikan atau uang kuliah serta biaya hidup pada calon penerima dengan angka yang lebih tinggi.
Untuk perubahan skema tersebut berlaku bagi para mahasiswa baru yang dinyatakan berhak menerima KIP Kuliah mulai tahun ajaran 2021.
Mendikbud mengalokasikan anggaran untuk KIP Kuliah meningkat secara signifikan dari yang angka semula di tahun 2020 adalah Rp1,3 triliun kini menjadi sebesar Rp13,99 triliun.
Nantinya KIP kuliah tersebut akan diberikan kepada sekitar 985.577 mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri serta Perguruan Tinggi Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbud.
3. Besaran Biaya Pendidikan Penerima KIP Kuliah
Nominal atau besaran dana pendidikannya nanti tetap akan disesuaikan dengan Program Studi masing-masing. Contohnya untuk prodi yang sudah terakreditasi A, maka mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka tersebut berhak memperoleh maksimal 12 juta rupiah.
Lalu, untuk Program Studi yang telah terakreditasi B, para penerima KIP kuliah berhak mendapatkan maksimal 4 juta rupiah. Sementara bagi Program Studi yang terakreditasi C maka bisa memperoleh dana KIP kuliah maksimal hingga 2,4 juta rupiah.
Memang agak berbeda dengan skema di tahun sebelumnya. Sebab pada skema yang baru ini biaya hidup para penerima KIP Kuliah tahun ajaran 2024 akan disesuaikan dengan indeks harga daerah/ kampus tujuan masing-masing.
Indeks tersebut juga akan disesuaikan dengan hasil survei Susenas atau Sosial Ekonomi di tahun 2019 lalu. Biaya hidup yang akan diterima para pemegang kartu KIP Kuliah Merdeka tersebut akan dibagi dalam lima klaster daerah.
Di klaster pertama akan diberikan dana sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu. Klaster kedua sebesar Rp950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu), klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta (satu juta seratus ribu).
Lalu, untuk klaster keempat adalah sebesar Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu), dan klaster kelima sebesar Rp 1,4 juta (satu juta empat ratus ribu).
Program KIP yang sudah diluncurkan sejak tahun 2014 ini telah menunjukkan sebuah pencapaian yang positif, dibuktikan dengan meningkatnya rata-rata lama sekolah.
Melalui program KIP Kuliah jugalah, pemerintah kini sukses membuka lebih banyak peluang untuk generasi muda yang memiliki latar belakang ekonomi lemah agar dapat mencapai hak pendidikan yang sama dan rata.
4. Perbedaan KIP Kuliah Jalur Mandiri dan Merdeka
Sampailah kita pada penjelasan utama yakni mengenai apa perbedaan dari KIP Kuliah jalur Mandiri dan Merdeka ini.
Jadi, KIP Kuliah jalur Mandiri biasanya dipilih apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak masuk atau gagal saat mengikuti pelaksanaan masuk PT. Entah via Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Untuk pendaftaran KIP kuliah via jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri resmi dibuka pada Februari hingga Oktober 2024. Semuanya kembali pada jadwal seleksi Mandiri masing-masing PTN yang bersangkutan.
Sementara untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Swasta bisa kapan saja hingga masa pendaftaran di sana usai.
Sedangkan dari penjelasan yang sudah Mamikos sampaikan diatas tadi bisa disimpulkan bahwa KIP kuliah Merdeka merupakan program beasiswa yang diluncurkan oleh Mendikbud untuk mendanai pendidikan mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang rendah.
5. Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Untuk informasi serta pendaftaran KIP Kuliah untuk para calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024 ini bisa kamu temukan di link resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Nah untuk info syarat umumnya, dapat kamu simak sebagai berikut.
Syarat Umum KIP Kuliah
- Kamu sebagai calon peserta penerima beasiswa KIP Kuliah merupakan siswi di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, dan atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulusan 2 tahun sebelumnya.
- Kamu memiliki potensi akademik baik namun ada keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen dukungan yang sah.
- Kamu sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di beberapa jalur masuk kampus negeri maupun swasta dan sudah dinyatakan masuk kampus tersebut atau kampus yang prodinya sudah terakreditasi.
Syarat Khusus KIP Kuliah
Selain syarat umum, kamu juga perlu mengetahui syarat khusus. Syarat khusus ini juga wajib dipenuhi apabila kamu hendak mendaftarkan diri pada program beasiswa KIP kuliah. Syarat tersebut diantaranya adalah:
- KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diberikan untuk mahasiswa yang telah diterima di Perguruan Tinggi. Termasuk penyandang disabilitas dan diprioritaskan untuk para mahasiswa pemegang KIP.
- Bagi mahasiswa yang berasal dari latar belakang keluarga ekonomi rendah dengan pertimbangan khusus;
- mahasiswa afirmasi yang berasal dari Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI;
- serta mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial dan kondisi khusus lainnya.
- Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah wajib untuk melampirkan beberapa bukti kuat yakni:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dimiliki oleh peserta atau calon mahasiswa yang bersangkutan;
- Calon mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah juga bisa melampirkan keterangan Program Keluarga Harapan (PKH),
- atau kamu adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan,
- atau mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Dengan informasi tadi maka usai sudah penjelasan yang bisa Mamikos sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga saja informasi mengenai perbedaan KIP kuliah jalur mandiri dan KIP kuliah merdeka di atas dapat bermanfaat untuk kamu.
Segala jenis perubahan data, update informasi pendaftaran dan segala hal yang menyangkut KIP Kuliah juga bisa kamu temukan di website resminya, ya!
Untuk informasi lengkap mengenai hunian kos maka kamu bisa mengakses aplikasi Mamikos sekarang juga. Sebab di aplikasi Mamikos tersebut deretan hunian kos terbaik bisa kamu pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk buktikan efisiensinya dengan mengunduh aplikasi tersebut sekarang juga.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: