Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya dan Contohnya
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya bisa dilihat dari adanya unsur paksaan yang dimiliki oleh pajak. Pajak sudah diatur di dalam Undang-Undang Negara dan diberlakukan untuk semua warga negara.
Berbeda dengan pungutan resmi selain pajak yang tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Pungutan resmi lainnya manfaatnya bisa dirasakan secara langsung. Sedangkan biaya untuk pajak akan dimasukkan ke dalam pembiayaan negara secara keseluruhan.
Nah, perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya diantaranya adalah sebagai berikut!
1.Dari Sisi Dasar Pelaksanaan
Pajak dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Tepatnya UU Nomor 6 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara yang bersifat memaksa dan bersifat wajib. Pajak ini digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.
Pungutan non pajak didasarkan pada peraturan pemerintah yang dikenakan kepada masyarakat tertentu dari hasil pelayanan pemerintah.
2. Dari Sisi Sifat Iuran
Pajak merupakan iuran masyarakat yang sifatnya wajib, dan imbalannya diberikan secara tidak langsung oleh negara.
Sedangkan pungutan non pajak berupa iuran masyarakat tertentu yang imbalannya bisa dirasakan secara langsung.
3. Dari Sisi Unsur Paksaan
Pajak secara tegas diatur Undang-Undang dan sifatnya memaksa kepada semua warga negara. Sedangkan pungutan resmi non pajak tidak ada unsur paksaan.
4. Dari Sisi Subjek yang Dikenakan
Pajak dikenakan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sedangkan pungutan non pajak hanya dikenakan kepada orang-orang tertentu yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
5. Dari Sisi Imbalan yang Diberikan
Imbalan dari pungutan pajak akan diberikan kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali, karena fungsi pajak ini untuk pembiayaan negara. Sedangkan imbalan dari pungutan non pajak hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang menggunakan fasilitas jasa atau pelayanan dari pemerintah.
6. Dari Sisi Jenisnya dan Contohnya
Jenis-jenis pajak diantaranya pajak pusat, dan pajak daerah. Beberapa contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk pungutan non pajak berupa retribusi, sumbangan, keuntungan BUMN, bea masuk, bea keluar, cukai, dan lain sebagainya.
Itulah perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya. Pajak digunakan untuk pembiayaan negara secara keseluruhan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua warga negara Indonesia.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: