Perbedaan Pola Pembibitan dan Reguler STTD Politeknik Transportasi Darat Indonesia

Perbedaan Pola Pembibitan dan Reguler STTD Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Tahun 2020, ada sebanyak 7 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran penerimaan calon taruna/taruni pada tanggal 8 Juni mendatang. Salah satu dari sekolah kedinasan tersebut adalah Politeknik Transportasi Darat Indonesia atau yang biasa kita kenal dengan sebutan STTD di bawah naungan Kementerian Perhubung. STTD menyediakan 2 jalur penerimaan yaitu jalur pola pembibitan dan jalur reguler. Apa sebenarnya perbedaan pola pembibitan dan reguler STTD?

Informasi Lengkap Perbedaan Pola Pembibitan dan Reguler STTD

unsplash.com

Pengadaan penerimaan taruna dan taruni baru di STTD dan sekolah lain di bawah Kemenhub didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/370/M.SM.01.00/2020 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan CPNS dari Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020. Dalam surat tersebut, Kementerian Perhubungan mengumumkan segala syarat dan ketentuan terkait penerimaan melalui jalur Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemda (hanya dilakukan oleh STTD). Sejauh ini, Kemenhub belum mengumumkan informasi terkait penerimaan melalui jalur reguler. Meski begitu, Mamikos akan memberikanmu perbedaan pola pembibitan dan reguler STTD sebagai gambaran umum.

Sekilas Tentang STTD

Sebelum membahas tentang perbedaan pola pembibitan dan reguler STTD, ada baiknya kamu mengenal STTD terlebih dahulu. Sekolah Tinggi Transportasi Darat atau biasa disingkat dengan STTD adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pendidikan yang diselenggarakan di STTD berbasis pendidikan vokasi dan akademik dalam bidang transportasi darat.

STTD pertama kali didirikan dengan nama Akademi Lalu Lintas yang pada saat itu dikenal dengan sebutan ALL. Pendirian STTD diresmikan oleh Presiden RI pertama yaitu Ir. Soekarno tanggal 8 September 1951. Kemudian pada tahun 1964, ALL tidak dioperasikan atau tidak melakukan kegiatan karena beberapa alasan. Selanjutnya dikarenakan pertumbuhan lalu lintas, perkembangan teknologi transportasi jalan, dan kompleksitas permasalahan lalu lintas jalan di Indonesia kemudian lahir gagasan untuk mengaktifkan kembali Akademi Lalu Lintas.

Kemudian, Akademi Lalu Lintas diaktifkan kembali dengan nama Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (BPL-ALLAJR) pada tanggal tanggal 5 Desember 1980. Akan tetapi, BPL-ALLAJR kala itu masih disebut dengan Akademi Lalu Lintas. Setelah dibuka kembali, BPL-ALLAJR hanya menyelenggarakan kegiatan akademik pada program Diploma III Ahli LLAJR. Akhirnya, sesuai dengan Kepres No.41 Tahun 2000 status BPL-ALLAJR ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) pada tanggal 10 Maret 2000 dan berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

Apa Saja Perbedaan Pola Pembibitan dan Reguler STTD?

Setelah mengenal sedikit tentang STTD, kamu mungkin akan tertarik untuk mendaftar di sana. Nah, kamu bisa mendaftar ke STTD melalui 2 jalur seperti yang sudah Mamikos sebutkan sebelumnya. Sebelum itu, kamu harus tahu perbedaan pola pembibitan dan reguler STTD terlebih dahulu. Berikut akan Mamikos sampaikan daftar lengkap perbedaan pola pembibitan dan reguler STTD.

Syarat Pendaftaran Jalur Pola Pembibitan STTD

Nah, untuk mendaftar di sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenhub termasuk STTD, kamu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2020 kecuali untuk:
    • D3 LLU dan D3 MLLU minimal 18 tahun pada 1 Juli 2020
    • D4 LLU minimal 17 tahun pada 1 Juli 2020
  3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
    • Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) atau 70,00 (skala penilaian 10-1000) atau 2,8 (skala penilaian 1-4).
    • Untuk lulusan tahun 2020, memiliki nilai rata-rata rapor utuk komponen Pengetahuan pada semester 5 (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah SLTA.
    • Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
    • Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm kecuali khusus untuk:
    • Program studi D3 PPKP minimal 165 cm
    • Program studi D3 OBU pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, serta bebas narkoba.
  6. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
  7. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
  9. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman idana karena melakukan kejahatan.
  10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
  11. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan.
  12. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindakan kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengerroyokan, perundungan), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
  13. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
  14. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju.
  15. Bersedia menandatangi Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 rupiah).
  16. Khusus program studi D3 PPKP (Penyelamatan Pemadam Kebakaran Penerbangan) hanya menerima pendaftar pria.
  17. Khusus Calon Taruna/Taruni program studi di PTDI-STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh PTD-STTD sesuai dengan program studi yang dipilih.
  18. Memiliki surat elektronik/email dan nomor telepon yang masih aktif dan valid.

Demikianlah informasi yang bisa Mamikos berikan tentang perbedaan pola pembibitan dan reguler STTD. Kalau kamu memang tertarik mendaftar di STTD, jangan sampai ketinggalan pendaftarannya dan pastikan kamu sudah mengetahui perbedaan pola pembibitan dan reguler STTD agar kamu tahu harus mendaftar melalui jalur yang mana. Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta