9 Pertanyaan tentang Puasa Ramadan yang Sulit Dijawab dan Jawabannya
Simak berbagai pertanyaan tentang puasa Ramadhan beserta jawabannya yang harus kamu tahu. Yuk, baca selengkapnya!
4. Apakah Puasa Tetap Sah Jika Tidak Sahur?
Pertanyaan:
Jika seseorang tidak sahur dan tetap berpuasa, apakah puasanya tetap sah?
Jawaban:
Puasa tetap sah meskipun tidak sahur, karena sahur bukan termasuk rukun atau syarat sah puasa. Sahur hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) karena mengandung keberkahan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Selain itu, sahur juga membantu menjaga stamina selama berpuasa.
Intinya:
- Tidak sahur tetap sah puasanya.
- Sahur memberikan keberkahan dan memudahkan menjalankan puasa.
5. Bagaimana Ketentuan Puasa untuk Perempuan yang Sedang Nifas?
Pertanyaan:
Bagaimana hukum dan ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan yang sedang mengalami nifas (darah setelah melahirkan)?
Jawaban:
Dalam Islam, perempuan yang sedang dalam masa nifas tidak diperbolehkan menjalankan puasa Ramadan karena nifas termasuk hadas besar yang membatalkan beberapa ibadah seperti sholat dan puasa.
Saat nifas masih berlangsung, perempuan dilarang berpuasa dan puasa tetap harus diganti (qadha) di luar bulan Ramadan setelah nifas selesai dan ia telah suci kembali.
Setelah darah nifas sudah berhenti dan ia telah melakukan ghusl (mandi besar), ia wajib berpuasa jika masih dalam bulan Ramadan.
Intinya: Nifas membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa selama masa nifas, namun harus mengqadha atau mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan.
6. Apa Itu Fidyah dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya saat Tidak Bisa Berpuasa Ramadan?
Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan fidyah dalam puasa Ramadan, serta siapa saja yang wajib membayarnya jika tidak mampu berpuasa?
Jawaban:
Dalam Islam, fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada orang miskin yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika ia tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i (uzur) dan tidak memiliki kemampuan untuk mengganti (qadha) puasanya di waktu lain.
Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan bentuk utama berupa makanan pokok atau hidangan siap santap untuk fakir miskin.
Golongan yang wajib membayar fidyah antara lain:
- Orang tua lanjut usia yang sudah lemah dan tidak sanggup berpuasa.
- Orang yang menderita sakit kronis atau penyakit berat yang kecil kemungkinan sembuh sehingga tidak memungkinkan untuk mengqadha puasa.
Dalam kondisi tersebut, fidyah menjadi cara untuk tetap menunaikan kewajiban ibadah puasa tanpa membahayakan kesehatan.
Intinya: Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dijalankan. Orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i (uzur) wajib membayar fidyah.
7. Siapa Saja yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan?
Pertanyaan:
Siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan?
Jawaban:
Dalam Islam terdapat beberapa golongan yang dibolehkan tidak berpuasa karena berbagai kondisi yang menjadi keringanan syariat. Berikut 7 golongan tersebut:
1. Anak kecil yang belum baligh karena belum diwajibkan puasa sampai mencapai usia baligh.
2. Orang yang hilang kesadaran atau gangguan mental sehingga tidak memiliki kesadaran penuh saat puasa.
3. Orang sakit yang jika berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatannya.
4. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) dan merasa kesulitan berpuasa.
5. Wanita yang sedang haid/menstruasi atau nifas, karena dalam keadaan tidak suci.
6. Orang tua renta yang sangat lemah secara fisik sehingga tidak mampu berpuasa.
7. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya jika berpuasa
Bagi orang-orang di atas, ketentuan yang berlaku menurut syariat adalah:
- Mengqadha (mengganti) puasa di waktu lain setelah Ramadan jika kondisi memungkinkan; atau
- Membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan apabila kondisi bersifat permanen atau tidak memungkinkan untuk diqadha.
Intinya:
Seseorang dibolehkan tidak berpuasa jika puasanya dapat membahayakan kesehatan, tidak mungkin dilakukan, atau memenuhi salah satu golongan di atas. Sebagai Muslim, mereka kemudian memiliki pilihan antara mengganti puasa atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Halaman:

