Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Ini Jenis-jenisnya yang Kena BI Checking

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Ini Jenis-jenisnya yang Kena BI Checking โ€“ Mengajukan pinjaman dana kepada bank atau pinjol saat ini menjadi salah satu solusi yang cukup efektif dalam menjawab persoalan masalah finansial masyarakat.

Namun, tahukah kamu, ternyata semua data pinjaman yang pernah kita lakukan dapat tercatat dalam BI checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (Otoritas Jasa Keuangan). BI checking merupakan sebuah layanan untuk mencatat semua jenis pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan yang sudah terdaftar seperti bank, pinjaman online, ataupun lembaga pembiayaan lainnya.

Untuk itu, mengetahui pinjaman apa saja yang masuk BI checking sangatlah penting. Nah, di bawah ini Mamikos akan menjelaskan secara lengkap apa itu BI checking dan jenis-jenis pinjaman apa saja yang dapat tercatat dalam BI checking. Cek selengkapnya di bawah, ya! ๐Ÿฆ๐Ÿ’ธ

Apa itu BI Checking?

Canva/@africa-images

Pernahkan kamu mendengar apa itu BI checking? Bagi kamu yang melek soal keuangan atau sering melakukan transaksi di bank, BI checking mungkin bukanlah suatu hal yang asik lagi. 

BI checking atau yang saat ini diubah namanya menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK merupakan sebuah sistem yang dibangung unuk mencatat semua riwayat kredit seseorang.

Informasi yang dicatat dalam riwayat ini termasuk detail pinjaman, pembayaran, hingga kinerja kredit yang lainnya. Biasanya BI checking senantiasa dipakai oleh bank atau lembaga keuangan yang lain untuk mengecek riwayat pinjaman seseorang dan menentukan layak atau tidaknya pengajuan kredit mereka.

Mengutip dari Cimbniaga, BI checking sendiri merupakan sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang berfungsi untuk mencatat pembayaran kredit seseorang apakah lancar atau tidak.

Awalnya, BI checking hanya merupakan salah satu layanan informasi mengenai riwayat kredit pada SID (Sistem Informasi Debitur).

Informasi kredit nasabah yang ada dalam SID saling ditukarkan antar bank atau lembaga keuangan yang lainnya.

Adapun informasi yang dipertukarkan dalam SID tersebut mulai dari identitas debitur agunan, pemilik, pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah biaya yang diterima, bagaimana riwayat pembayaran cicilan, serta kredit macet.

Saat ini, SID sudah berganti menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Pergantian nama ini dikarenakan fungsi dalam mengawasi perbankan bukan lagi di bawah Bank Indonesia, melainkan OJK untuk saat ini.

Dalam SLIK, layanan informasi terkait riwayat kredit nasabah perbankan maupun lembaga keuangan yang lain disebut dengan istilah iDEB atau layanan informasi debitur.

Melalui layanan ini, bank atau lembaga keuangan lain memiliki akses untuk melihat data debitur serta kewajiban untuk melaporkan data dari debitur ke SID.

BI Checking akan menyimpan informasi mengenai identitas debitur, pemilik atau pengurus, fasilitas penyediaan dana yang diterima, agunan, penjamin, hingga kolektibilitas.

Semua informasi yang ada dalam BI checking tersebut dapat diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya selama 24 jam setiap harinya apabila terdaftar sebagai anggota biro informasi kredit.

Melalui catatan BI checking, nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor 1 hingga 5 berdasarkan catatan kreditnya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah rincian skor kredit BI checking.

  • Skor 1: Skor ini diberikan kepada debitur yang memiliki kredit lancar atau senantiasa memenuhi kewajiban untuk membayar tagihan cicilan secara tepat waktu setiap bulannya sampai lunas tanpa menunggak. 
  • Skor 2: Skor ini diberikan kepada debitur yang pernah menunggak cicilan dalam periode 1 sampai dengan 90 hari. Skor ini menandakan bahwa kredit dalam perhatian khusus.
  • Skor 3: Skor ini diberikan kepada debitur yang tercatat tidak lancar dalam membayar kredit atau menunggak cicilan dalam periode 91 sampai 120 hari.
  • Skor 4: Skor ini diberikan kepada debitur yang tercatat telah menunggak cicilan selama 121 sampai 180 hari sehingga kreditnya diragukan.
  • Skor 5: Skor ini diberikan kepada debitur yang menunggak cicilan dalam waktu lebih dari 180 hari atau cicilan macet.

Jika nasabah memiliki skor 3-5 maka akan termasuk ke dalam daftar black list BI checking sehingga akan sulit untuk mengajukan pinjaman lain di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Hal ini dikarenakan bank tidak mau untuk mengambil resiko apabila memberikan pinjaman kepada nasabah dengan catatan BI checking yang buruk karena ditakutkan kredit yang diberikan dapat menjadi non performing loan.

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa BI checking atau SLIK merupakan sistem yang berfungsi untuk mencatat semua riwayat kredit termasuk detail pinjaman, pembayaran, sekaligus kinerja kredit.

Yang mana, catatan tersebut akan diberikan skor 1 sampai dengan 5 tergantung kelancaran pembayaran debitur. Jika menunggak, maka debitur akan mendapatkan skor yang lebih tinggi atau buruk.

Biasanya BI checking senantiasa dipakai oleh bank atau lembaga keuangan yang lain untuk mengecek riwayat pinjaman seseorang dan menentukan layak atau tidaknya pengajuan kredit mereka.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis pinjaman dapat tercatat dalam BI checking. Beberapa pinjaman tidak tercatat di BI checking. Lalu, pinjaman apa saja yang masuk BI checking? Mengutip dari Mandiri Utama Finance, berikut ini adalah beberapa jenis pinjaman yang akan tercatat dalam BI checking:

1. Kredit Modal Kerja

Contoh pinjaman pertama yang dapat tercatat dalam BI checking adalah kredit modal kerja. Ini merupakan layanan pinjaman yang berfungsi untuk memberikan biaya operasional usaha kepada nasabah seperti untuk membeli bahan baku, sewa tempat, gaji karyawan ataupun yang lainnya.

2. Kredit Kendaraan Bermotor

Contoh pinjaman kedua yang dapat tercatat dalam BI checking adalah kredit kendaraan bermotor. Sesuai dengan namanya, ini merupakan layanan pinjaman yang diperuntukan untuk nasabah yang ingin membeli kendaraan bermotor seperti motor ataupun mobil.

3. Kredit Pemilikan Rumah

Contoh pinjaman ketiga yang dapat tercatat dalam BI checking yaitu kredit pemilikan rumah atau KPR. Ini merupakan jenis pinjaman yang diperuntukan untuk nasabah yang ingin membeli rumah impian.

4. Kredit Investasi

Jenis pinjaman yang keempat yang dapat tercatat dalam BI checking adalah kredit investasi. Ini merupakan layanan pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membiayai investasi dalam jangka waktu yang panjang, contohnya seperti pembelian mesin, ruko/rukan, pabrik, ataupun yang lainnya.

5. Letter of Credit/Pinjaman Ekspor Impor

Jenis pinjaman keempat yang dapat tercatat dalam BI checking adalah letter of credit atau pinjaman ekspor impor. Ini merupakan pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membiayai transaksi perdagangan dalam skala internasional yaitu ekspor dan impor.

6. Kredit Tanpa Agunan

Jenis pinjaman kelima yang dapat tercatat dalam BI checking adalah kredit tanpa agunan. Ini merupakan layanan pinjaman tanpa jaminan yang dapat diberikan kepada nasabah untuk berbagai macam keperluan seperti biaya kesehatan, pendidikan, pernikahan, ataupun yang lainnya.

7. Kartu Kredit

Jenis pinjaman yang dapat tercatat dalam BI checking yang keenam adalah kartu kredit. Kartu kredit sendiri merupakan sebuah pinjaman dalam bentuk limit belanja yang dapat nasabah gunakan untuk melakukan transaksi pada berbagai merchant.

8. Pinjaman Serbaguna Jaminan BPKB

Jenis pinjaman yang dapat tercatat dalam BI checking yang ketujuh adalah pinjaman serbaguna jaminan BPKB. Sesuai dengan namanya, ini merupakan sebuah pinjaman serbaguna yang menggunakan agunan atau jaminan BPKB dari mobil atau motor nasabah.

9. Pinjaman Online

Selain beberapa pinjaman dari bank yang sudah disebutkan sebelumnya, pinjol atau pinjaman online yang terdaftar dalam OJK juga masuk ke dalam data BI checking.

Data pinjol yang masuk ke dalam BI checking hanya pinjol yang sudah terdaftar di OJK saja. Untuk pinjol ilegal, tidak termasuk ke dalam BI checking.

Penutup

Nah, demikianlah informasi mengenai pinjaman apa saja yang masuk ke dalam BI checking. Tentunya, ada banyak sekali jenis pinjaman yang dapat tercatat dalam sistem BI checking.

Oleh karena itu, jika kamu pernah mengajukan pinjaman, maka pastikan agar kredit atau cicilanmu dapat dibayar tepat waktu tanpa ada tunggakan karena hal tersebut dapat mempengaruhi skor BI checking milikmu.

Semakin buruk skornya, maka tentunya akan semakin sulit bagi kamu untuk mengajukan pinjaman lain lagi di bank atau lembaga keuangan lainnya di masa depan.

Sekian informasi yang bisa Mamikos sampaikan mengenai pinjaman apa saja yang masuk ke dalam BI checking.

Jika kamu ingin mengetahui informasi lebih banyak lainnya mengenai masalah finansial atau perbankan, jangan lupa untuk kunjungi blog Mamikos karena akan ada banyak artikel menarik dan bermanfaat yang dapat kamu baca.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah