Advertisement
Source : Canva/@africa-images

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Ini Jenis-jenisnya yang Kena BI Checking

Bagi kamu yang ingin mengetahui jenis pinjaman apa saja yang akan terkena BI checking. Dalam artikel ini, Mamikos akan menginformasikannya secara lengkap untuk kamu. Yuk, baca!

10 Juli 2025 M Ansor

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Ini Jenis-jenisnya yang Kena BI Checking – Mengajukan pinjaman dana kepada bank atau pinjol saat ini menjadi salah satu solusi yang cukup efektif dalam menjawab persoalan masalah finansial masyarakat.

Namun, tahukah kamu, ternyata semua data pinjaman yang pernah kita lakukan dapat tercatat dalam BI checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (Otoritas Jasa Keuangan). BI checking merupakan sebuah layanan untuk mencatat semua jenis pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan yang sudah terdaftar seperti bank, pinjaman online, ataupun lembaga pembiayaan lainnya.

Untuk itu, mengetahui pinjaman apa saja yang masuk BI checking sangatlah penting. Nah, di bawah ini Mamikos akan menjelaskan secara lengkap apa itu BI checking dan jenis-jenis pinjaman apa saja yang dapat tercatat dalam BI checking. Cek selengkapnya di bawah, ya! 🏦💸

Apa itu BI Checking?

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking Ini Jenis-jenisnya yang Kena BI Checking
Canva/@africa-images
Cara Mengecek BI Checking Secara Online, Bisa Lewat HP di SLIK OJK

Pernahkan kamu mendengar apa itu BI checking? Bagi kamu yang melek soal keuangan atau sering melakukan transaksi di bank, BI checking mungkin bukanlah suatu hal yang asik lagi. 

BI checking atau yang saat ini diubah namanya menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK merupakan sebuah sistem yang dibangung unuk mencatat semua riwayat kredit seseorang.

Informasi yang dicatat dalam riwayat ini termasuk detail pinjaman, pembayaran, hingga kinerja kredit yang lainnya. Biasanya BI checking senantiasa dipakai oleh bank atau lembaga keuangan yang lain untuk mengecek riwayat pinjaman seseorang dan menentukan layak atau tidaknya pengajuan kredit mereka.

Mengutip dari Cimbniaga, BI checking sendiri merupakan sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang berfungsi untuk mencatat pembayaran kredit seseorang apakah lancar atau tidak.

Awalnya, BI checking hanya merupakan salah satu layanan informasi mengenai riwayat kredit pada SID (Sistem Informasi Debitur).

Informasi kredit nasabah yang ada dalam SID saling ditukarkan antar bank atau lembaga keuangan yang lainnya.

Adapun informasi yang dipertukarkan dalam SID tersebut mulai dari identitas debitur agunan, pemilik, pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah biaya yang diterima, bagaimana riwayat pembayaran cicilan, serta kredit macet.

Saat ini, SID sudah berganti menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Pergantian nama ini dikarenakan fungsi dalam mengawasi perbankan bukan lagi di bawah Bank Indonesia, melainkan OJK untuk saat ini.

Dalam SLIK, layanan informasi terkait riwayat kredit nasabah perbankan maupun lembaga keuangan yang lain disebut dengan istilah iDEB atau layanan informasi debitur.

Melalui layanan ini, bank atau lembaga keuangan lain memiliki akses untuk melihat data debitur serta kewajiban untuk melaporkan data dari debitur ke SID.

BI Checking akan menyimpan informasi mengenai identitas debitur, pemilik atau pengurus, fasilitas penyediaan dana yang diterima, agunan, penjamin, hingga kolektibilitas.

Semua informasi yang ada dalam BI checking tersebut dapat diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya selama 24 jam setiap harinya apabila terdaftar sebagai anggota biro informasi kredit.

Melalui catatan BI checking, nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor 1 hingga 5 berdasarkan catatan kreditnya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah rincian skor kredit BI checking.

  • Skor 1: Skor ini diberikan kepada debitur yang memiliki kredit lancar atau senantiasa memenuhi kewajiban untuk membayar tagihan cicilan secara tepat waktu setiap bulannya sampai lunas tanpa menunggak. 
  • Skor 2: Skor ini diberikan kepada debitur yang pernah menunggak cicilan dalam periode 1 sampai dengan 90 hari. Skor ini menandakan bahwa kredit dalam perhatian khusus.
  • Skor 3: Skor ini diberikan kepada debitur yang tercatat tidak lancar dalam membayar kredit atau menunggak cicilan dalam periode 91 sampai 120 hari.
  • Skor 4: Skor ini diberikan kepada debitur yang tercatat telah menunggak cicilan selama 121 sampai 180 hari sehingga kreditnya diragukan.
  • Skor 5: Skor ini diberikan kepada debitur yang menunggak cicilan dalam waktu lebih dari 180 hari atau cicilan macet.

Halaman:

Advertisement