100+ Pinjol Ilegal 2025 yang Tidak Memiliki Izin Resmi OJK, Hati-hati Terjebak!

Dalam artikel ini, kamu bisa temukan daftar pinjol ilegal yang telah masuk dalam daftar pemantauan per Januari 2025 agar kamu dapat lebih waspada dalam memilih layanan keuangan online.

18 Februari 2025 Bella Carla

100+ Pinjol Ilegal 2025 yang Tidak Memiliki Izin Resmi OJK, Hati-hati Terjebak! – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan ribuan layanan financial technolgy (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2024.

Hingga awal 2025 ini, OJK sudah menetapkan hanya ada 97 perusahaan pinjol legal yang mendapat izin operasi.

Lantas, apa saja deretan pinjol ilegal yang harus diwaspadai? Kamu bisa simak daftarnya dalam artikel ini, ya.🏦💸

Berikut Deretan Pinjol Ilegal 2025 yang Tidak Memiliki Izin Resmi OJK

Pinjol Ilegal 2025
Getty Images/Andrzej Rostek

Maraknya kasus pinjaman online (online) ilegal nyatanya masih menjadi perhatian serius per tahun 2025. Khususnya karena banyaknya kasus bunga tinggi, kasus penyalahgunaan data, serta metode penagihan yang tidak etis.

Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus berupaya melakukan pemantauan dan penindakan terhadap layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin.

Per Januari 2025, sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi dan diblokir oleh pihak berwenang.

Kini, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan sudah berizin resmi dari OJK agar dapat terhindar dari risiko finansial yang merugikan. 

Berikut adalah daftar 100+ pinjol ilegal yang telah masuk dalam daftar pemantauan per Januari 2025 agar kamu bisa lebih waspada dalam memilih layanan keuangan online.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Di bawah ini adalah ciri-ciri dari pinjol ilegal yang perlu kamu ketahui:

1. Tidak terdaftar OJK

Ciri yang pertama adalah pinjol ilegal tidak mempunyai izin sehingga bisa dipastikan bahwa pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK.

Sebelum kamu memilih memakai jasa penyelenggara pinjol, kamu bisa mengecek terlebih dahulu resmi tidaknya melalui website OJK atau kontak resmi OJK.

Nah, OJK akan melakukan pembaruan data pinjol resmi secara berkala, di mana data ini bisa diakses oleh publik, ya.

2. Alamat kantor

Pinjol resmi yang sudah memiliki izin dari OJK akan mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Sebaliknya, pinjol ilegal akan sengaja menyamarkan alamat kantornya guna melakukan penipuan ke masyarakat.

Jika kamu menemukan kejanggalan terhadap alamat kantor suatu pinjol, kamu wajib meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keresmian pinjol tersebut.

3. Mengakses data dan kontak

Ciri pinjol ilegal lainnya yang sering ditemui adalah meminta izin akses semua data dan kontak di ponsel peminjam.

Biasanya, akses data dan kontak ini akan dijadikan alat intimidasi ketika peminjam tidak melakukan pembayaran atas pinjaman yang telah diperoleh.

Pinjol ilegal bahkan tidak segan melakukan teror dan ancaman kepada yang bersangkutan, bahkan orang lain yang ada di kontak peminjam.

Sementara itu, pinjol legal tidak akan meminta akses semua data dan kontak di ponsel peminjam, melainkan hanya izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjamnya saja.

Close