7 Pinjol Paylater yang Ada DC Lapangan, Awas Jangan Sampai Galbay!
7 Pinjol Paylater yang Ada DC Lapangan, Awas Jangan Sampai Galbay! – Kini, aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) dan Paylater semakin marak.
Merupakan jenis pinjaman yang dapat diajukan dan dikelola secara digital, siapa saja bisa mengajukan pinjol dan paylater melalui platform atau aplikasi online.
Proses pengajuan, persetujuan serta pencairan dananya yang cepat dan dilakukan secara elektronik tanpa memerlukan kunjungan fisik ke kantor bank atau lembaga keuangan tradisional membuat masyarakat terlena akan pinjol dan paylater. 🏦💸
Berikut Deretan Pinjol Paylater yang Ada DC Lapangan Terbaru
Daftar Isi
Daftar Isi
Pinjaman online dan paylater seakan-akan menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang atau barang dalam waktu cepat.
Namun, tahukah kamu bahwa risiko menggunakan pinjol dan paylater sangatlah tinggi? Sudah banyak pengguna yang mengajukan pinjol dan paylater tanpa mempertimbangkan kemungkinan gagal bayar (galbay).
Risiko terburuk yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan debt collector (DC) datang ke rumah untuk menagih atau mengambil barang jaminan jika pengguna gagal membayar tagihan.
Daftar Pinjol dan Paylater yang ada DC Lapangan
Lantas, apa saja pinjol dan paylater yang memiliki DC lapangan? Berikut listnya sudah Mamikos rangkumkan dari okezone.com.
1. Kredivo
Kredivo dikenal sebagai salah satu pinjaman online resmi yang menawarkan layanan paylater di aplikasinya. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh pengguna saat ingin membeli pulsa, token listrik, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Jika pengguna tidak melakukan pembayaran dan terbukti menunggak selama sekitar satu bulan, kemungkinan pihak DC Kredivo akan mendatangi alamat yang tertera di akun.
2. Akulaku Paylater
Akulaku Paylater adalah platform e-commerce yang juga menyediakan layanan kredit populer. Aplikasi ini diketahui memiliki petugas lapangan yang siap mengunjungi rumah pengguna.
Apabila cicilan tidak diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan, maka DC lapangan akan melaksanakan tugas penagihan.
3. Shopee Paylater
Shopee Paylater adalah aplikasi paylater yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, fitur ini sebaiknya segera dilunasi karena dalam waktu sebulan tanpa pembayaran, bisa saja pihak DC lapangan akan mengunjungi alamat yang terdaftar dalam akun.
4. EasyCash
EasyCash adalah perusahaan berbasis aplikasi peer-to-peer lending yang telah mendapat izin serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika pengguna tidak melunasi tagihan dalam waktu yang ditentukan, kemungkinan besar akan didatangi oleh DC lapangan, terutama jika pengguna mengabaikan pesan peringatan melalui SMS, email, atau aplikasi.
5. GoPay Later
Pengguna GoPay dapat menggunakan layanan paylater saat memanfaatkan aplikasi Gojek atau melakukan pembayaran dengan GoPay.
Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu sekitar 30 hari, akun pengguna bisa dinonaktifkan sementara. Selain itu, ada kemungkinan pihak penagih datang ke alamat pengguna.
6. Lazada Paylater
Lazada Paylater juga diketahui memiliki DC lapangan. Para DC ini telah tersebar di banyak daerah di Indonesia, tidak terbatas hanya di Pulau Jawa.
Karena sebagian besar tagihan dicatat dalam sistem SLIK OJK, maka penagihan bisa tetap dilakukan meskipun utang sudah melebihi 90 hari.
7. Kredit Pintar
Kredit Pintar adalah pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK. Namun, jika pelunasan tidak dilakukan tepat waktu, ada kemungkinan pengguna didatangi DC lapangan.
Dalam beberapa kasus, pengguna tidak didatangi meskipun sudah galbay, tetapi risikonya bisa berupa penghapusan akun dan penurunan skor kredit di SLIK OJK.
Cara Mengatasi Gagal Bayar Pinjol dan Paylater
Lantas, apa yang harus dilakukan guna mengatasi galbay pinjol legal? Berikut adalah sejumlah solusi tidak bisa bayar pinjol dan paylater yang dilansir dari laman AFPI yang merupakan solusi dari OJK:
1. Melakukan restrukturisasi pinjaman
Langkah awal, kamu bisa meminta waktu kepada pinjol tersebut untuk memberikan keringanan, berupa jangka waktu yang diperpanjang, memberi diskon cicilan, atau memberi potongan kredit dalam satu kali bayar.
2. Melakukan negosiasi untuk mengurangi bunga dan denda
Kamu juga bisa melakukan pendekatan diplomatis dengan bernegosiasi kepada pihak pemberi pinjaman (pinjol) untuk mengurangi jumlah bunga dan denda yang diberikan.
3. Melapor pihak berwenang atau instansi terkait
Jika kamu diteror dengan ancaman yang sangat mengganggu, bahkan mengancam jiwa, maka segera laporkan ke pihak berwenang atau kepolisian.
Kamu berhak melaporkan pinjol ilegal tersebut karena, pinjol tersebut memang sudah tidak berdasar hukum, dan tindakan penagihan yang sudah mengancam jiwa itu adalah tindakan melanggar hukum.
4. Blokir semua nomor kontak yang mengirim terror
Debt collector pinjol ilegal biasanya akan melakukan penagihan dengan cara meneror secara terus-menerus dan penuh ancaman.
Oleh karena itu, sebaiknya blokir semua nomor kontak di ponsel yang sudah mengirimkan terror kepada kamu, terutama perihal penagihan utang.
5. Beritahu semua nomor kontak agar mengabaikan pesan tentang penagihan pinjol
Selain kamu, pinjol juga akan meneror semua nomor kontak yang ada di ponsel kamu. Oleh karena itu, antisipasi dengan menginformasikan kepada seluruh nomor kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan mengenai pinjaman online tersebut.
6. Hindari gali lubang tutup lubang
Solusi galbay pinjol lainnya adalah jangan sampai gali lubang tutup lubang, alias jangan berhutang lagi untuk menutupi utang dari pinjol ilegal.
Sebaiknya kamu mencari solusi lainnya yang lebih aman dan lebih solutif, ketimbang menyelesaikan masalah dengan masalah baru.
7. Membuat surat perjanjian dengan pinjol
Langkah terakhir, kamu bisa membuat semacam surat pakta integritas atau perjanjian yang berisi komitmen untuk membayar utang dalam waktu tertentu. Atau bisa juga mengusulkan solusi lainnya kepada pinjol yang bisa ‘mengampuni’ utang pinjol kamu.
Tata Cara Penagihan Pinjol dan Paylater melalui DC
Untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga anggota AFPI, tata cara penagihan pinjaman online sudah diatur dalam pedoman prinsip dasar yakni itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar.
Sebagai informasi tambahan, berikut Mamikos bagikan informasi terkait tata cara penagihan pinjol dan paylater melalui pihak ketiga yang dilansir dari laman afpi.or.id:
- Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah TERDAFTAR di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.
- Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
- Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
- Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:
- Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
- Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama (misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
- Perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.
Penutup
Nah, di atas tadi sudah Mamikos rangkumkan deretan pinjol dan paylater yang ada DC lapangannya. 🏦💸
Perlu kamu pahami bahwa tata cara penagihan pinjaman online sudah sangat jelas tidak bisa menggunakan kekerasan.
Sebelum menagih secara fisik pun pihak perusahaan fintech lending melakukan berbagai upaya terlebih dahulu yang tidak akan merugikan pihak mana pun.
Buat kamu masih ingin mengulik lebih banyak informasi seputar informasi menarik dan bermanfaat lainnya, seperti Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan hingga Pinjol dengan Bunga Rendah dan Cepat Cair, silahkan kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
Melansir dari berbagai sumber, pinjol paylater yang sudah secara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan otomatis memiliki DC lapangan. Pelanggan yang menggunakan paylater resmi OJK dan mengalami galbay akan dihubungi melalui WhatsApp, telepon, SMS, dan email.
Jika pengguna tidak melakukan pembayaran dan terbukti menunggak selama sekitar satu bulan, kemungkinan pihak DC Aplikasi Akulaku, Kredivo, Shopee Paylater akan mendatangi alamat yang tertera di akun.
Akulaku, sebagai platform pinjaman online (pinjol) yang legal dan populer di Indonesia, memiliki tim debt collector (DC) lapangan yang bertugas menagih langsung ke alamat peminjam yang menunggak pembayaran. Penagihan oleh DC lapangan Akulaku umumnya dimulai dari tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya.
Sementara, beda lagi dengan pinjol. Latanan paylater dan pinjol memang hampir mirip karena sama-sama merupakan aplikasi digital. Namun, paylater hanya fitur, bukan lembaga jasa keuangan seperti pinjol.
Sebetulnya, hal tersebut akan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan pinjol. Namun, biasanya, DC akan mendatangi rumah peminjam ketika sudah gagal bayar dan tidak memberikan respons melalui telepon atau kirim pesan selama 7 hari atau lebih.
Referensi:
7 Daftar Pinjol Paylater yang Ada DC Lapangan, Apa Saja? [Daring]. Tautan: https://economy.okezone.com/read/2025/05/06/622/3136472/7-daftar-pinjol-paylater-yang-ada-dc-lapangan-apa-saja?page=all
Tata Cara Penagihan Pinjaman Online yang Sesuai dengan Aturan AFPI [Daring]. Tautan: https://afpi.or.id/articles/detail/tata-cara-penagihan-pinjaman-online
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah