Jadwal dan syarat Daftar PPDB Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021

Jadwal dan syarat Daftar PPDB Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021 – Tidak terasa kita sudah berada di pertengahan tahun 2021. Itu tandanya tahun ajaran baru akan segera dimulai. Sebelum itu, satuan pendidikan akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB. Tahun ini, PPDB akan kembali dilaksanakan di seluruh provinsi kota/kabupaten di seluruh Indonesia kecuali daerah yang masih mengalami kesulitan peralatan dan akses internet.  

Jadwal dan syarat Daftar PPDB Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 

ppdbjatim.net

Salah satu provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara Online adalah Provinsi Jawa Timur. Jenjang pendidikan yang akan ditangani oleh Provinsi Jawa Timur adalah PPDB jenjang SMA, SMK, dan Pendidikan Layanan Khusus. 

Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 meliputi zonasi dengan kuota 50%, afirmasi sebesar 15%, perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5%, dan/atau prestasi memiliki kuota 25%, sisanya 5% untuk jalur prestasi lomba. 

Terkhusus kesempatan ini, Mamikos akan menyampaikan informasi untuk calon peserta didik yang melanjutkan pendidikan melalui Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021. Simak terus sampai akhir, ya. 

Ketentuan Khusus Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021

Berikut ini adalah ketentuan yang harus orang tua/wali dan siswa/siswi cermati jika ingin mengikuti seleksi PPDB Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021. 

  1. Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
  2. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
  4. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMA diberi kesempatan untuk memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  6. Calon peserta didik baru jenjang SMK diberi kesempatan untuk paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  7. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena berada dalam keadaan tertentu dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
  8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
  9. Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non alam.
  10. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena suatu alasan, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat yang dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Suatu alasan meliputi hal-hal di bawah ini:
    – Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021
    – Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  11. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga

Persyaratan Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021 Khusus SMK 

Bagi siswa/siswi lulusan SMP yang ingin ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK, kamu harus memperhatikan persyaratan khusus di bawah ini agar bisa lolos di juraun pilihan. 

  1. Calon peserta Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021 Khusus SMK tidak boleh buta warna pada jurusan: Tata Kecantikan Rambut dan Kulit, Tata Busana, Multimedia, Teknologi dan Rekayasa (kecuali program keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Industri), Farmasi Seni dan Industri Kreatif (kecuali program keahlian / kompetensi keahlian Seni Patung, Seni Musik, Seni Karawitan, Seni Pedalangan, Seni Teater Pemeranan,Produksi dan Siaran Program Radio, dan Produksi dan Siaran Program Televisi)
  2. Calon peserta Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021 Khusus SMK harus memiliki tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada jurusan: Tata Boga, Usaha Perjalanan Wisata, Perhotelan, Spa dan Beauty Therapy, Tata Kecantikan Rambut dan Kulit, Teknik Alat Berat.

Jadwal Pelaksanaan  PPDB Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021

Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP:5 April – 10 April 2021 

Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik:12 April – 14 April 2021 

Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 12 April – 17 April 2021 

Pengambilan PIN: 19 April – 31 Mei 2021 

Jadwal PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

Pendaftaran: 3 – 4 Mei 2021 

Verifikasi dan validasi: 4 – 6 Mei 2021

Pengumuman: 7 Mei 2021

Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 7 – 8 Mei 2021

Latihan Pendaftaran: 9 – 19 Mei 2021 

Jadwal PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)

Pendaftaran: 20 – 22 Mei 2021

Penutupan: 22 Mei 2021

Pengumuman: 23 Mei 2021

Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 23 – 24 Mei 2021

Jadwal PPDB PPDB Jalur Zonasi (SMK)

Pendaftaran: 24 – 25 Mei 2021 

Penutupan: 25 Mei 202

Pengumuman: 26 Mei 2021

Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 26 – 27 Mei 2021 

Jadwal PPDB Jalur Zonasi (SMA)

Pendaftaran: 27 – 29 Mei 2021

Penutupan: 29 Mei 2021

Pengumuman: 30 Mei 2021 

Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 30 – 31 Mei 2021

Jadwal PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)

Pendaftaran: 31 Mei – 2 Juni 2021

Penutupan: 2 Juni 2021

Pengumuman: 3 Juni 2021

Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 3 – 4 Juni 2021

Daftar Ulang Online: 14 – 19 Juni 2021 (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat).

Verifikasi Keaslian Berkas: 21 – 30 Juni 2021 (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat).

Itu dia informasi Mamikos mengenai jadwal dan syarat Daftar PPDB Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021. Menurut jadwal yang tercantum di atas, saat ini proses seleksi Jalur Zonasi sudah berada pada tahap konfirmasi oleh siswa yang diterima pada tanggal 30 – 31 Mei 2021. Sudahkah kamu melakukan konfirmasi tersebut?

Setelah calon peserta didik Jalur Zonasi SMA/SMK Jatim 2021 dinyatakan lulus dan telah melakukan konfirmasi, selanjutnya adalah melakukan daftar ulang secara online. Daftar ulang dapat dilakukan pada 14 – 19 juni 2021.

Calon peserta didik harus mengunggah surat keterangan lulus/ijazah sesuai ketentuan. Kemudian siswa/siswi akan datang ke sekolah pada 21 – 30 juni 2021 untuk melakukan daftar ulang secara langsung, tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta