Pendaftaran PPDB Kota Bandung SD SMP SMA/SMK 2023-2024, Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran PPDB Kota Bandung SD SMP SMA/SMK 2023-2024, Jadwal dan Syaratnya – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah dibuka.

Menjelang pembukaan PPDB 2023, orang tua dan siswa kini semakin rutin mencari info terbaru terkait PPDB.

Jika kamu mencari info terkait PPDB kota Bandung untuk jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK, yuk simak informasi di bawah ini.

Berikut Informasi Lengkap Pendaftaran PPDB Kota Bandung SD SMP SMA/SMK 

https://disdik.bandung.go.id/

Pelaksanaan PPDB kota Bandung 2023 jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK akan mengacu pada Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Sama seperti tahun sebelumnya, PPDB kota Bandung 2023 masih akan diselenggarakan secara online.

Pemerintah kota Bandung sudah memberitahukan lebih lanjut terkait kapan pendaftaran PPDB kota Bandung 2023 akan dibuka.

Namun, untuk persyaratan lebih lanjut masih belum diinformasikan. Berikut ini informasi yang sudah Mamikos himpun terkait jadwal dan persyaratan yang bisa dijadikan sebagai acuan.

Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2023

  • Pendataan yang dilakukan oleh wali kelas kepada orangtua peserta guna mengumpulkan pendaftaran secara daring
  • Melakukan pendataan oleh sekolah asal yang divalidasi oleh orangtua atau orang tua secara mandiri mendata melalui laman ppdb.bandung.go.id
  • Pendaftaran memilih sekolah dan jalur
  • Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen oleh sekolah tujuan dan diseleksi sesuai jalur yang dipilih
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pendaftaran ulang

Syarat Pendaftaran PPDB 2023

  1. Akta kelahiran
  2. KK
  3. KTP Orangtua

Persyaratan khusus disesuaikan dengan jalur yang dipilih.

Jadwal PPDB Bandung 2023

Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orangtua

  • 22 Mei – 9 Juni 2023: Pengisian data diri oleh Wali Kelas atau mandiri
  • 12 – 16 Juni 2023: Pendaftaran
  • 23 Juni 2023: Pengumuman
  • 26 – 27 Juni 2023: Daftar Ulang

Jalur Zonasi

  • 22 Mei – 9 Juni 2023: Pengisian data diri oleh Wali Kelas atau mandiri
  • 26 – 30 Juni 2023: Pendaftaran
  • 6 Juli 2023: Pengumuman
  • 10 – 11 Juli 2023: Daftar Ulang

PPDB SD 2023

Kemendikbudristek telah membuat aturan terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD tahun ajaran 2023/2024.

Berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dan telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, calon peserta didik baru untuk kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun.

Namun, sekolah juga masih diperbolehkan menerima siswa dengan usia paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun yang sama.

Selain itu, menurut Permendikbud usia terendah dalam persyaratan peserta didik baru kelas 1 SD adalah usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli.

Aturan ini hanya berlaku dengan catatan calon peserta didik tersebut telah memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah.

Dimana hal ini dapat dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru yang bersangkutan.

Adapun untuk informasi lengkap terkait PPDB SD 2023 adalah sebagai berikut. Perlu dicatat, informasi berikut masih berdasarkan tahun sebelumnya yang bisa kamu jadikan sebagai acuan.

  1. Calon peserta didik harus berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
  4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog professional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

PPDB SD 2023 akan dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Di mana jalur pendaftaran PPDB SD ini terbagi menjadi 3, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Khusus untuk jalur zonasi jenjang SD menyediakan kuota total paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Sedangkan, untuk jalur afirmasi menyediakan kuota total paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Dan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali menyediakan kuota total paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. 

PPDB SMP 2023

Berbeda dengan jenjang SD, PPDB SMP 2023 akan terbagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan jalur prestasi.

Dimana kuota total untuk jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuota maksimalnya sebesar 5 persen.

Sedangkan, jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.

Bersumber dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 dari Direktorat Kemendikbud Ristek, berikut adalah syarat pendaftaran PPDB SMP 2023.

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah ketentuan PPDB SMP 2023 untuk sekolah swasta:

  1. Pemerintah daerah bisa melibatkan satuan pendidikan yang dilaksanakan masyarakat dalam penyelenggaraan PPDB.
  2. Ketentuan PPDB untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan.

PPDB SMA/SMK 2023

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB SMA 2023 akan dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Dimana jalur zonasi memiliki kuota total paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi memiliki kuota total paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali menyediakan kuota total paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Sedangkan, untuk jalur prestasi hanya dibuka jika terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA adalah di bawah ini.

Perlu dicatat, informasi berikut masih berdasarkan tahun sebelumnya yang bisa kamu jadikan sebagai acuan.

  1. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Hal ini dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Jika dilihat dari pelaksanaan tahun sebelumnya, khusus untuk PPDB SMK 2023 tidak akan menggunakan jalur pendaftaran PPDB yang sama seperti jenjang SMA.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK akan mempertimbangkan:

  1. Rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
  2. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; 
  3. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

SMK juga dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Penutup

Itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait pendaftaran PPDB kota Bandung tahun 2023 untuk jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.

Mamikos infokan kembali bahwa persyaratan pendaftaran PPDB kota Bandung 2023 hingga artikel ini terbit belum dipublikasikan oleh pemerintah daerah setempat. 

Untuk mendapatkan info terbaru terkait PPDB kota Bandung 2023, orang tua/siswa dapat mengecek situs Mamikos secara berkala.

Jika kamu ingin mencari informasi lainnya terkait PPDB, kamu bisa kunjungi situs Mamikos dan temukan info yang diinginkan.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta