PTKP 2021, Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2021!
PTKP 2021 – Bagi Anda yang sudah bekerja dan masih berada dalam wilayah Indonesia tentu sudah mengetahui bukan bahwa penghasilan yang selama ini Anda dapatkan masih dikenai pajak yang disebut sebagai pajak penghasilan. Baik tenaga kerja dalam negeri atau tenaga kerja asing, pajak ini telah menjadi kewajiban setiap orang yang memiliki penghasilan. Meskipun penghitungan ini sudah dapat dilakukan lebih praktis, namun terdapat ketentuan baku yang mengatur penghitungan pajak. Salah satu hal yang penting untuk diketahui adalah mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak, kemudian lebih akrab disebut dengan PTKP.
Ketentuan mengenai PTKP telah dituliskan secara jelas pada laman Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan memuat besaran serta kondisi yang memengaruhinya. Besaran PTKP ini juga beragam karena disesuaikan dengan tanggungan wajib pajak serta status perkawinannya. PTKP sendiri diberlakukan dengan dasar bahwa penghasilan ini merupakan jumlah Rupiah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap warga negara atau wajib pajak. Baru kemudian jika penghasilan yang didapatkan karyawan Anda melebihi PTKP yang berlaku, maka perusahaan wajib memotong dengan dasar perhitungan PPh 21.
Tarif PTKP 2021 Terbaru
Sebelum Mamikos lanjutkan cara menghitung tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP 2021, ada baiknya Anda mengenal lebih dekat lagi seputar pajak terlebih dahulu.
Pengertian Pajak
Pajak yaitu merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk sebuah negara dan juga dapat digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak itu secara langsung, karena pajak hanya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang yang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas lainnya maka jumlahnya akan dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan memiliki Pasal 25/29. Apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dapat dilakukan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
- PTKP Tunggal/Individu
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, PTKP didasarkan pada jumlah tanggungan dan status perkawinan. Ketika Anda memiliki karyawan yang belum menikah dan tidak memiiki tanggungan, karyawan tidak memiliki beban potongan pajak berdasarkan PPh 21 (penghasilan kurang dari angkat tersebut). Dalam perhitungan karyawan ini termasuk golongan TK/0. - PTKP Tunggal dengan Tanggungan
Berbeda cerita ketika karyawan tersebut memiliki tanggungan, baik anak dari hasil perkawinan, atau objek tanggungan orang lain, setiap tanggungan akan menaikkan batas PTKP sebesar Rp4.500.000. Kenaikan sesuai jumlah tanggungan ini berlaku hingga maksimal tiga orang tanggungan dan jika lebih, diberlakukan batas maksimal tersebut. Golongan karyawan ini adalah TK/1, TK/2 atau TK/3 tergantung pada jumlah tanggungan. - PTKP Tunggal untuk Satu Keluarga
Untuk karyawan yang berstatus menikah, perhitungannya sedikit berbeda. Istri atau suami yang menjadi wajib pajak utama memiliki angka PTKP sebesar Rp58.500.000. Setiap anak yang kemudian dimiliki, akan menambah jumlah PTKP sebesar Rp4.500.000 hingga maksimal tiga anak. Perhitungan ini diberlakukan karena Dirjen Pajak menghitung satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan satu NPWP. Kondisi ini masuk dalam Golongan K/0, dengan status perkawinan tidak/belum memiliki anak, dan K/1, K/2, K/3 sesuai anak yang dimiliki. - PTKP Digabung
Berbeda kasus untuk suami istri yang keduanya memiliki pekerjaan dan memiliki NPWP masing-masing. Status K/… yang menjadi golongan wajib pajak bertatus kawin dibebankan pada suami dan disesuaikan dengan tanggungan anak yang dimiliki. Sementara si istri masuk kedalam golongan TK/0 atau dianggap tanpa tanggungan di mata hukum yang berlaku. Untuk kondisi ini, golongan yang diberikan adalah K/I/0 untuk yang tidak/belum memiliki anak, dan K/I/1, K/I/2, atau K/I/3 sesuai dengan anak yang dimiliki. Besaran PTKP kemudian digabung antara PTKP suami dan PTKP istri sesuai dengan tanggungan.
Materi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2021
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak ini tidak sama dari tahun ke tahun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan perubahan PTKP berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum dan biaya hidup manusia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia yaitu sebesar Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta. Begitu pula jika wajib pajak memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarahnya, maka akan dikenai tambahan senilai Rp 4,5 juta.
Besar Tarif PTKP 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
- Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
- Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Agar lebih jelas dan mudah dipelajari, silakan Kawan Pajak tabel tarif lengkap PTKP 2021 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 di bawah ini:
- Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan, Tidak Kawin/TK0: Rp54.000.000
- Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan, Tidak Kawin/TK1: Rp58.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan, Tidak Kawin/TK2: Rp63.000.000
- Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan, Tidak Kawin/TK3: Rp67.500.000
- Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan, Kawin/K0: Rp58.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan, Kawin/K1: Rp63.000.000
- Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan, Kawin/K2: Rp67.500.000
- Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan, Kawin/K3: Rp72.000.000
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami, Kawin/K/I/0: Rp108.000.000
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan, Kawin/K/I/1: Rp112.500.000
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan, Kawin/I/2: Rp117.000.000
- Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan, Kawin/I/3: Rp121.500.000
Inilah pembahasan lengkap tentang PTKP (hitungan pajak) beserta macam – macam dan contoh perhitungan dan pembahasannya, semoga bermanfaat untuk Anda. Penghitungan PTPK sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dilakukan karena telah tertera pada peraturan yang berlaku di Indonesia dengan angka yang pasti. Biasanya yang menjadi sedikit kendala untuk perusahaan atau HRD adalah untuk menghitung besaran jumlah pajak yang dipotong berdasarkan PPh 21 pada gaji karyawan yang berada di atas batas PTKP tersebut.
Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke situs blog Mamikos untuk mendapatkan informasi ter-update dan informasi menarik lainnya. Dan jangan lupa pula download aplikasi Mamikos di Play Store untuk akses yang lebih praktis lagi. Temukan pula informasi seputar lowongan kerja, kost-kostan, serta sewa apartemen hanya di Mamikos.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: