Rincian Besaran Uang Makan PNS 2025 untuk Golongan 1, 2, 3, dan 4 per Hari

Pemerintah telah menetapkan secara resmi besaran dari uang makan yang diperuntukan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Diketahui, jika PNS mendapatkan sejumlah tunjangan selain gaji pokok yang diterima, dan salah satunya adalah tunjangan uang makan.

Nantinya, uang makan akan menjadi tunjangan harian yang didapat berdasarkan dengan kehadiran kerja. 📰🌐🔍

Besaran Uang Makan Setiap Golongan PNS 

Melansir dari laman Pojoksatu, dijelaskan bahwa yang makan diberikan untuk PNS yang hadir bekerja sesuai daftar hadir yang telah tercatat di instansi masing-masing. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam bagian aturan resmi Kementerian Keuangan yang akan berlaku pada periode anggaran baru. 

Hal ini sebagai salah satu langkah untuk memberikan dukungan kesejahteraan dasar untuk PNS, khususnya dalam menunjang kebutuhan selama jam kerja. Tetapi, uang makan ini tidak bersifat tunjangan tetap, namun menjadi kompensasi kehadiran serta pelaksanaan tugas di hari kerja.

Namun, perlu diketahui jika tidak semua PNS akan otomatis memperoleh uang makan, sebab ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi, mulai dari kehadiran bekerja harus penuh, dilihat dari absensi harian, hingga tergantung pada kebijakan instansi masing-masing sebab sejumlah instansi menerapkan sistem penyesuaian berdasarkan anggaran. 

Adapun, besaran uang makan yang akan diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung golongannya. 

1. Golongan I 
Uang makan: Rp35.000 per hari

2. Golongan II
Uang makan: Rp35.000 per hari

3. Golongan III
Uang makan: Rp37.000 per hari 

4. Golongan IV
Uang makan: Rp41.000 per hari

Apabila, dihitung rata-rata hari kerja berjumlah 22 hari, maka estimasi uang makan per bulannya adalah sekitar:

1. Golongan I
Uang makan: Rp770.000 per bulan

2. Golongan II
Uang makan: Rp770.000 per bulan

3. Golongan III
Uang makan: Rp814.000 per bulan

4. Golongan IV
Uang makan: Rp902.000 per bulan 

Untuk pencairannya, uang makan PNS akan secara otomatis dikirimkan ke rekening masing-masing pegawai setiap bulan. 

Di mana pencairan akan dilakukan oleh instansi terkait atau satuan kerja di mana pegawai bertugas, dan disesuaikan dengan data kehadiran serta jumlah hari kerja yang sudah tercatat dalam sistem kepegawaian. 

Penutup 

Demikian, info seputar nominal uang makan yang ditujukan untuk PNS. Semoga informasi ini membantu. 🙂✨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah